Polemik Transportasi Lalu-lintas Darat: Kesemrawutan Hubungan Antar Jaringan Transportasi Publik di Kota Makassar

Penulis: Jasman Samanery (Direktur SIGn Institute), Suhardi (Ketua Umum HmI Kom. Isipol Unhas)

Suasana Diskusi Panel: Tindak Lanjut Riset Kualitas Pelayanan Transportasi Angkutan-kota di Kota Makassar. Kerjasama SIGn Institute bersama HmI komisariat ISIPOL dan HmI komisariat Ekonomi Unhas cabang Makassar Timur.

Jalur transportasi di Kota Makassar merupakan salah satu jalur transportasi yang sibuk diantara beberapa kota besar yang ada di Indonesia. Makassar yang pada tahun 2014 berpenduduk sebesar 1.429.242 jiwa (BPS Kota Makassar tahun 2015) membutuhkan beragam jenis kendaraan tentu dengan alasan dapat mengorganisir dan membantu mobilitas penduduk masyarakat dalam aktivitas-aktivitas sehari-hari.

Kota Makassar memiliki beberapa jenis transportasi angkutan darat yang beroperasi dalam melayani mobilitas warga seperti becak, bentor (becak motor), ojek, Gojek,  pete-pete, Taxi, dan baru-baru ini saja terdapat angkutan kota transportasi alternatif seperti Bus Rapid Transit (BRT) serta pete-pete smart yang tak lain program pemerintah Kota Makassar. Mempertimbangkan jumlah penduduk dan bergam jenis angkutan kota yang terdapat di Kota Makassar, maka penting adanya pengorganisasian angkutan kota yang lebih masif seperti adanya FLLAJ. 

Posisi dan Peran Forum Lalu-lintas Angkatan Jalan (FLLAJ).
Pasca reformassi administrasi negara, jaringan kebijakan publik menggunakan pendekatan jaringan antar-organisasi (Inter-organizatioanal Network) dimana kepentingan setiap aktor diakomodasi dalam jaringan kebijakan. Dapat dikatakan bahwa inter-organizational network juga merupakan jaringan kebijakan publik (Suwitri, 2011). Keberadaan jaringan antar-organisasi dalam proses kebijakan memiliki banyak manfaat. Roberts menyatakan bahwa beberapa stakeholders membutuhkan pendekatan jaringan antar-organisasi dalam rangka untuk memecahkan masalah (Alwi, 2012). Bahkan inter-organizatioanal network memiliki potensi untuk meningkatkan pemahaman terhadap implementasi kebijakan (Menzel, 1987; Schroeder, 2001; Purwanto & Sulistyastuti, 2012).
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Makassar adalah organisasi berbasis jaringan yang mengurusi lalu lintas dan angkutan jalan. Sesuai denggan SK Walikota Makassar No 551,05 / 938 / Kep / XII / 2009 tentang Formasi dari  Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Makassar. Setelah dibentuk forum ini menghasilkan beberapa kebijakan berupa Peraturan Walikota Makassar dalam rangka upaya mengatasi kemacetan di Kota Makassar, antara lain Peraturan Walikota Makassar Nomor 94 Tahun 2013 tentang larangan truk beroperasi dalam kota pada siang hari (jam tertentu), dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir pada lima ruas jalan (badan jalan) pada jalan-jalan protokol.
Jika dianalisis, kebijakan yang seyogyanya dikeluarkan untuk mengurai kemacetan jauh dari kata berhasil, alasan ini memperhatikan bahwa peraturan yang dibuat tidak maksimal dari segi pengawasan, dengan banyaknya truk-truk angkutan membawa bahan material disetiap waktu kepada masayarakat dalam kota yang memesan dan kurangnya pengawasan pemerintah terkait penjual berkendaraan yang sembarang memarkir di bahu-bahu jalan. Selain itu, dua kebijakan tersebut cenderung prematur melihat kajian atas sumber kemacetan dikota Makassar terdapat pada banyaknya volume kendaraan dan jalur trayek yang kadang kala perlu ketegasan dalam peraturan. Dengan kata lain,  FLLAJ seharusnya memfokuskan mengurai kemacetan berdasarkan sumber utama kemacetan dalam kota tersebut.
Pada tahun 2014 FLLAJ mengalami ke vakuman yang menurut beragam sumber hal ini dikarenakan tidak kucurnya dana dari pemerintah kota sehingga pelaksanaan rapat-rapat FLLAJ dalam rangka membahas transportasi angkutan kota menjadi terhenti. Mandegnya FLLAJ sebagai garda terdepan transportasi angkutan kota mengindikasikan pemerintah memandang sebelah mata polemik kemacetan di kota ini, seiring bersamaan mandegnya FLLAJ muncul juga penerapan transportasi alternatif baru yang kita kenal sebagai BRT (Bus Rapid Transit) program dari pemerintah kota dengan Perum Damri serta Pete-pete Smart.
Jika dianalisis, keberadaaan dua kategori alat transportasi umum ini tentu mengakibatkan wajah transportasi di Makassar makin sumringah. Alasan utama keberadaan dua jenis transportasi ini yakni memperhitungkan Makassar sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia dan cita-cita Makassar menuju Kota Dunia 2020. Kualitas layanan publik khususnya sarana dan prasarana transportasi angkutan kota tentu menjadi salah satu skala prioritas.
Menjadi hal yang riskan ketika melihat keberadaan Bus Rapid Transit (BRT) dan pete-pete smart canangan pemerintah Kota Makassar ini tidak melibatkan FLLAJ sebagai aktor dalam membuat kebijakan. Pemerintah terkesan membiarkan organisasi ini fakum dan membuat gebrakan individual dalam mengatasi problem transportasi yang ada di kota kita ini.
Meninjau Kualitas Layanan BRT Sebagai Transportasi Angkutan Kota.
Beberapa bulan lalu, tepatnya pada minggu ke dua bulan Juni hingga awal bulan Agutus 2016. LSM SIGn Intitute bersama HMI Komsariat Isipol UH dan HMI Komisariat Ekonomi UH melakukan “Riset Kualitas Layanan Angkutan Kota Berbasis Jaringan Antar Organisasi di Kota Makassar”. Tujuan utama dari riset adalah untuk mengetahui kualitas layanan angkutan BRT yang beroperasi dari Mol to Mol dan Kampus to Kampus, serta untuk mengetahui bagaimana implikasi antar organisasi sejak  hadirnya BRT di Kota Makassar. 

Dari hasil riset dengan metode pengumpulan data; observasi, wawancara dan dokumentasi, disimpulkan bahwa pelayanan selama menggunakan angkutan kota jenis angkutan BRT belum dikatakan memuaskan. Tentu kesimpulan ini beralasan, setidaknya dapat dirincikan dengan tiga alasan; Pertama, harga tiket/karcis BRT yang disepakati Rp. 4.500 namun sering penumpang tidak diberikan kembaliaanya (Rp 500), atau juga penumpang tidak diberikan karcis. Kedua,  kondisi dalam BRT yang tidak bersih apalagi pada sore hari dan tidak terdapatnya tempat sampah. Ketiga, shelter atau halte tempat menunggu BRT terdapat banyak coretan dan kadang berbau busuk. Lebih lanjut, permasalahan terkait keberadaan angkutan umum BRT yakni terdapatnya fenomena menaikan dan menurunkan penumpang tidak pada shelter yang tersedia, alhasilnya menambah atau membuat kemacetan panjang dibeberapa ruas jalan. Tidak sampai disitu, permasalahan lain dengan kehadiran BRT menambah runyam hubungan dengan keberadaan angkutan kota jenis pete-pete yang telah lama ada di kota Makassar.
Implikasi antar organisasi sejak keberadaan angkutan umum BRT menuai protes dari kalangan pengguna jalan dan sesama pengusaha angkutan umum. Antara forum Damri yang membawahi langsung BRT dengan organisasi angkutan darat (Organda) yang membawahi angkutan pete-pete. Garis perselisihan lebih disebabkan kebijakan keberadaan BRT yang tidak mengajak mereka dalam berunding, menurut organda keberadaan BRT justru menambah kemacetan di Kota Makassar dimulai dari BRT tidak membuat jalurnya secara mandiri melainkan menggunakan jalan yang telah ada, selain itu penempatan shelter BRT pada beberapa lokasi yang rawan macet justru menambah panjang rangkaian kemacetan yang telah ada.
Kesimpulan dan Solusi Atas Permasalahan.
Berdasarkan analisis dan pengkajian yang telah dikemukakan atas polemik transportasi lalu-lintas darat : kesemrautan hubungan antar jaringan publik di Kota Makassar dapat dismpulkan bahwa jalur transportasi memegang peranan penting untuk mobilitas warga dan untuk mewujudkan cita-cita Kota Makassar sebagai Kota dunia 2020. FLLAJ Kota Makassar yang terbentuk berdasarkan SK Walikota Makassar No 551,05 / 938 / Kep / XII / 2009 sebagai garda terdepan pengusul dan pengawal kebijakan yang akan ditetapkan melalui peraturan walikota nantinya.
Melihat fenomena dan kenyataan lapangan, permasalahan transportasi di Kota Makassar meliputi polemik antar jaringan yakni FLLAJ yang mandeg pada tahun 2014 setelah tidak adanya dana untuk menjalankan forum ini, serta keberadaan alat transportasi umum seperti BRT dan pete-pete smart canangan pemerintah yang alih-alih mengurai kemacetan melainkan menambah raut kemacetan di Kota Makassar.
Solusi yang dapat ditawarkan dari polemik permasalahan transportasi adalah pemerintah daerah Kota Makassar perlu menghidupkan dan mengintensifkan kinerja antar organisasi atau FLLAJ. Selain itu, pengaturan jalur transportasi BRT secara mandiri terpisah dari jalur utama jalan yang telah padat adanya, serta memperhatikan aspek kebijakan yang tidak mengganggu pengusaha dan karyawan transportasi lainya yang juga mencari nafkah dari jasa dan layanan transportasi. 
 
Daftar Pustaka     
Alwi. (2012). Network Implementation Analysis on Democratic Public Service. International Journal of Administrative Science & Organization, Vol. 19, No. 2, May: 94-109.

Badan Pusat Statitika Kota Makassar tahun 2015

Keputusan Walikota Makassar Nomor: 551.05/869/Kep/IX/2012 tentang Pembentukan Kembali Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Tingkat Kota Makassar.

Menzel, Donald C. (1987). An Interorganizational Approach to Policy Implementation. Florida: University of South Florida.

Purwanto, E. Agus & Sulistyastuti, D. Ratih. (2012). Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya Di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.

Suwitri, Sri. (2011). Jejaring Kebijakan Publik: Kerangka Baru Penyelenggaraan Pemerintahan. Pidato Pengukuhan. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer