Refleksi Kemerdekaan Indonesia

 Refleksi Kemerdekaan Indonesia


Oleh: Nirmala

Saat kita mengingat kembali pelajaran sejarah dibangku sekolah, yang sering kali terbersit adalah ingatan tentang Gold, Glory, Gospel, perdangangan rempah-rempah, VOC, hingga Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) karena topik-topik tersebut sering kali muncul dalam ujian. Kemudian proklamasi kemerdekaan yang dibacakan 78 tahun lalu oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia. Tak ada yang luar biasa pada peristiwa 17 Agustus 1945 itu kecuali telah dinyatakannya kepada seluruh rakyat Indonesia dan dunia bahwa kita telah merdeka. Kemudian Indonesia dinyatakan sebagai Negara yang berdaulat berdasarkan perjanjian Westphalia.

Pembacaan teks proklamasi oleh Bung karno merupakan tindakan sederhana yang sarat akan makna dan sakral, sehingga tak ada seorang pun pemimpin Indonesia yang berpikir untuk mengkhianati makna eksplisit yang terkandung dari teks proklamasi itu. Proklamasi yang bersifat sederhana tersebut semacam credo atau syahadat sebuah bangsa. Selain proklamasi kemerdekaan, terdapat juga deklarasi yang tertuang dalam UUD 1945 yang oleh Bung Karno dikatakan telah “memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam perkembangan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita” (Soekarno, Di Bawah Bendera Revolusi Jilid II).

Meskipun secara realitas dapat kita lihat banyak dari mereka yang setelah terpilih sebagai pemimpin dan memiliki kekuasaan rupanya seringkali gagal “untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” (Alinea IV Pembukaan UUD 1945).

Oleh karena itu rasanya perlu untuk menggunakan momen hari kemerdekaan sebagai momentum refleksi kemerdekaan dengan bersungguh-sungguh berpikir dan berbuat berdasarkan pikiran yang sehat. Dengan pikiran dan perbuatan yang sehat sepatutnya kita dapat memaknai kemerdekaan sebagai sebuah kehendak dan tindakan untuk memantaskan diri mengklaim bangsa ini telah merdeka. Dalam hal ini adalah memerdekakan sebuah komunitas bangsa yang dicirikan oleh kecerdasan dan kesejahteraan yang terus mengalami peningkatan, yang segenap dirinya dilindungi secara sengaja oleh pemerintahnya dalam sebuah negara yang sudah dimerdekakan melalui proklamasi. Inilah fungsi dan guna dari sebuah deklarasi kemerdekaan.

Bagaimanakah seharusnya kita merayakan kemerdekaan? Apakah harus dirayakan dengan gegap gemita dengan penuh suka cita atau dengan melakukan refleksi bersama untuk kemajuan sebuah bangsa? Agaknya sebuah perayaan sebagai bentuk parade sukacita bukanlah pilihan. Sebab tak mungkin menabuh gendang dan menari di kala rakyat masih dibelenggu oleh ancaman kesulitan hidup yang semakin menyesakkan hari demi hari.

Mungkin sebuah perenungan akan lebih tepat. Perenungan untuk mencari di manakah hilangnya jejak-jejak kebangkitan akan lebih bermakna justru di tengah semakin sirnanya asa akibat perhelatan tekanan kehidupan karena tersanderanya republik. Sebelum deklarasi kemerdekaan dan dalam upaya memperjuangkan kemerdekaan, mahasiswa-mahasiswa sekolah kedokteran STOVIA dan pemuda-pemudi Indonesia menemukan momentum kebangkitan di tengah impitan penindasan kolonialisme. Kita pun kini mencoba mengikuti jejak mereka mencari momentum yang sama di tengah pengisapan neoliberalisme dan kapitalisme sebagai sistem yang mendominasi. Namun, dari manakah kita harus memulai?

Manusia adalah makhluk individu sekaligus makahluk sosial, yang jika menginginkan sebuah perubahan mestilah dimulai dari dalam diri dengan niat dan tekad yang kuat. Namun, untuk melakukan perubahan yang besar diri sendiri itu tak cukup kuat, sehingga diperlukan sebuah upaya kolektif, disini maksud dari manusia sebagai makhluk sosial. Tapi pertanyaannya kemudian adalah mampukah kita menangkap gejala-gejala spirit perubahan di tingkat rakyat itu, kini dan di sini? Kemudian mampukah kita menangkap imajinasi sosial dan mengkristalisasikannya? Kristalisasi adalah bentuk olahan terhadap imajinasi sosial itu. Kemudian menyebarkannya ulang ke dalam suatu cita-cita yang bisa diterima dan dibenarkan oleh rakyat. Jika kita bisa menangkap imajinasi sosial rakyat itu, kini tugas kita menjadi lebih jelas: memimpin cita-cita perubahan rakyat dalam rangka kebangkitan nasional selanjutnya.

Ditengah serbuan kapitalisme sebagai sistem yang mendominasi di era ini dan cita-cita bangsa untuk mencapai kesejahteraan secara menyeluruh adalah cita-cita yang sangat sulit untuk dibayangkan, bahkan jauh lebih mudah untuk membayangkan bagaimana kiamat terjadi. Hal itu dikarenakan oleh kebijakan pemerintah yang cenderung mengikuti logika kapitalisme dan mengesampingkan kepentingan rakyat yang berada dibawah garis kemiskinan. Dalam sistem kapitalisme, ketimpangan antara si kaya dan simiskin semakin melebar dan upaya untuk mengikisnya sangat sulit dilakukan. Jika ada yang mengatakan bahwa pendidikan adalah upaya untuk mengikis gap yang terlampau jauh itu agaknya kurang tepat. Hal itu dikarenakan pemerataan kualitas pendidikan yang belum menyeluruh diseluruh wilayah di Indonesia, kita bisa mengambil contoh bagaimana kualitas pendidikan di Papua dan daerah Jawa yang dari segi kualitas sangat berbeda jauh ditambah dengan gaji guru yang sangat rendah sehingga berdampak juga pada optimalisasi kegiatan belajar mengajar disekolah. Sehingga cita-cita kesejahteraan bagi seluruh rakyat adalah ilusi belaka. Mungkin saya terlalu pesimis. Tetapi pesimisme yang realistis lebih baik dari selubung ideologis optimisme yang kosong.

Lantas tak adakah upaya yang dapat dilakukan ditengah semrawutnya kehidupan berbangsa ini? Sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut, perlu kiranya kita bertanya kepada diri kita sendiri bagaimana selama ini kita memaknai kemerdekaan bangsa ini. Bagaimana kita menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam republik yang berdaulat ini. Dalam dinamika kehidupan bernegara begitu banyak orang yang  katanya ingin menjaga moralitas anak bangsa seperti misalnya baru-baru ini dengan melaporkan pihak yang dituduh melakukan penistaan agama kepada pihak yang berwenang karena jika dibiarkan akan mengganggu moralitas bangsa padahal masih banyak perlakuan serupa yang mungkin mempunyaj kasus yang sama namun urung ditindak lanjuti sebab tidak viral dimedia sosial, ada pula yang mati-matian mempertahankan kedaulatan negara dengan langsung melaporkan kepada pihak yang berwenang jika dirasa penyampaian kritik oleh rakyat terhadap pemerintah dianggap sebagai ancaman terhadap pemerintah. Sudah tepatkah tindakan kita itu? Apakah yang ingin dipertahankan? Benar-benarkan kedaulatan bangsa? Benarkah kedaulatan negara? Setelah Proklamasi kemerdekaan 78 tahun lalu dan kemudian diakuinya Indonesia sebagai negara yang berdaulat berdasarkan perjanjian westphalia, apakah yang ingin kemudian dipertahankan kedaulatan negara atau kedaulatan pemerintahnya? Dipandang dari kacamata psikoanalisis, manusia sebagai seenggok daging yang menjalankan pemerintahan dalam suatu negara tidak pernah terlepas dari yang namanya alam bawah sadar dan kesadaran. Walaupun kesadaran pun itu adalah represi dari alam bawah sadar itu sendiri. Jika kita analisis manusia berdasarkan alam bawah sadarnya selalu berusaha untuk mempertahankan eksistensinya dalam kehidupan ini bagaimanapun caranya, entahkah dengan cara yang bermoral maupun dengan cara yang bermoral. Tapi dengan mengetahui kenyataan itu bagaimana upaya yang kita lakukan untuk tetap menjaga kedamaian dan ketertiban dunia sesuai dengan amanat undang-undang. Itulah yang perlu sama-sama kita refleksikan. Tulisan ini memang bukanlah jawaban dan tidak akan memberikan jawaban sebab jawabannya ada dalam diri kita masing-masing.


Komentar

Postingan Populer