Refleksi Kemerdekaan Indonesia
Refleksi Kemerdekaan Indonesia
Saat kita mengingat kembali
pelajaran sejarah dibangku sekolah, yang sering kali terbersit adalah ingatan
tentang Gold, Glory, Gospel, perdangangan rempah-rempah, VOC, hingga Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) karena topik-topik tersebut sering kali
muncul dalam ujian. Kemudian proklamasi kemerdekaan yang dibacakan 78 tahun
lalu oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia. Tak ada yang
luar biasa pada peristiwa 17 Agustus 1945 itu kecuali telah dinyatakannya
kepada seluruh rakyat Indonesia dan dunia bahwa kita telah merdeka. Kemudian
Indonesia dinyatakan sebagai Negara yang berdaulat berdasarkan perjanjian Westphalia.
Pembacaan teks proklamasi oleh Bung
karno merupakan tindakan sederhana yang sarat akan makna dan sakral, sehingga
tak ada seorang pun pemimpin Indonesia yang berpikir untuk mengkhianati makna
eksplisit yang terkandung dari teks proklamasi itu. Proklamasi yang bersifat
sederhana tersebut semacam credo atau syahadat sebuah bangsa. Selain proklamasi
kemerdekaan, terdapat juga deklarasi yang tertuang dalam UUD 1945 yang oleh Bung Karno dikatakan telah “memberikan
pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk
melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam perkembangan
kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat
kita” (Soekarno, Di Bawah Bendera Revolusi Jilid II).
Meskipun secara
realitas dapat kita lihat banyak dari mereka yang setelah terpilih sebagai
pemimpin dan memiliki kekuasaan rupanya seringkali gagal “untuk membentuk suatu
pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” (Alinea IV
Pembukaan UUD 1945).
Oleh karena itu
rasanya perlu untuk menggunakan momen hari kemerdekaan sebagai momentum refleksi
kemerdekaan dengan bersungguh-sungguh berpikir dan berbuat berdasarkan pikiran
yang sehat. Dengan pikiran dan perbuatan yang sehat sepatutnya kita dapat memaknai
kemerdekaan sebagai sebuah kehendak dan tindakan untuk memantaskan diri
mengklaim bangsa ini telah merdeka. Dalam hal ini adalah memerdekakan sebuah
komunitas bangsa yang dicirikan oleh kecerdasan dan kesejahteraan yang terus
mengalami peningkatan, yang segenap dirinya dilindungi secara sengaja oleh
pemerintahnya dalam sebuah negara yang sudah dimerdekakan melalui proklamasi.
Inilah fungsi dan guna dari sebuah deklarasi kemerdekaan.
Bagaimanakah seharusnya
kita merayakan kemerdekaan?
Apakah harus dirayakan dengan gegap gemita dengan penuh suka cita atau dengan
melakukan refleksi bersama untuk kemajuan sebuah bangsa? Agaknya sebuah perayaan sebagai bentuk parade sukacita bukanlah
pilihan. Sebab tak mungkin menabuh gendang dan menari di kala rakyat masih
dibelenggu oleh ancaman kesulitan hidup yang semakin menyesakkan hari demi
hari.
Mungkin sebuah perenungan akan lebih tepat. Perenungan untuk
mencari di manakah hilangnya jejak-jejak kebangkitan akan lebih bermakna justru
di tengah semakin sirnanya asa akibat perhelatan tekanan kehidupan karena
tersanderanya republik. Sebelum deklarasi kemerdekaan dan dalam upaya
memperjuangkan kemerdekaan, mahasiswa-mahasiswa sekolah kedokteran STOVIA dan
pemuda-pemudi Indonesia menemukan momentum kebangkitan di tengah impitan
penindasan kolonialisme. Kita pun kini mencoba mengikuti jejak mereka mencari
momentum yang sama di tengah pengisapan neoliberalisme dan kapitalisme sebagai
sistem yang mendominasi. Namun, dari manakah kita harus memulai?
Manusia adalah makhluk individu sekaligus makahluk sosial, yang
jika menginginkan sebuah perubahan mestilah dimulai dari dalam diri dengan niat
dan tekad yang kuat. Namun, untuk melakukan perubahan yang besar diri sendiri
itu tak cukup kuat, sehingga diperlukan sebuah upaya kolektif, disini maksud
dari manusia sebagai makhluk sosial. Tapi pertanyaannya kemudian adalah mampukah kita menangkap
gejala-gejala spirit perubahan di tingkat rakyat itu, kini dan di sini?
Kemudian mampukah kita menangkap imajinasi sosial dan mengkristalisasikannya?
Kristalisasi adalah bentuk olahan terhadap imajinasi sosial itu. Kemudian
menyebarkannya ulang ke dalam suatu cita-cita yang bisa diterima dan dibenarkan
oleh rakyat. Jika kita bisa menangkap imajinasi sosial rakyat itu, kini tugas
kita menjadi lebih jelas: memimpin cita-cita perubahan rakyat dalam rangka
kebangkitan nasional selanjutnya.
Ditengah serbuan kapitalisme sebagai sistem yang mendominasi di
era ini dan cita-cita bangsa untuk mencapai kesejahteraan secara menyeluruh adalah
cita-cita yang sangat sulit untuk dibayangkan, bahkan jauh lebih mudah untuk
membayangkan bagaimana kiamat terjadi. Hal itu dikarenakan oleh kebijakan
pemerintah yang cenderung mengikuti logika kapitalisme dan mengesampingkan
kepentingan rakyat yang berada dibawah garis kemiskinan. Dalam sistem kapitalisme,
ketimpangan antara si kaya dan simiskin semakin melebar dan upaya untuk
mengikisnya sangat sulit dilakukan. Jika ada yang mengatakan bahwa pendidikan
adalah upaya untuk mengikis gap yang terlampau jauh itu agaknya kurang tepat.
Hal itu dikarenakan pemerataan kualitas pendidikan yang belum menyeluruh
diseluruh wilayah di Indonesia, kita bisa mengambil contoh bagaimana kualitas
pendidikan di Papua dan daerah Jawa yang dari segi kualitas sangat berbeda jauh
ditambah dengan gaji guru yang sangat rendah sehingga berdampak juga pada
optimalisasi kegiatan belajar mengajar disekolah. Sehingga cita-cita
kesejahteraan bagi seluruh rakyat adalah ilusi belaka. Mungkin
saya terlalu pesimis. Tetapi pesimisme yang realistis lebih baik dari selubung
ideologis optimisme yang kosong.
Lantas
tak adakah upaya yang dapat dilakukan ditengah semrawutnya kehidupan berbangsa
ini? Sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut, perlu kiranya kita bertanya
kepada diri kita sendiri bagaimana selama ini kita memaknai kemerdekaan bangsa
ini. Bagaimana kita menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam
republik yang berdaulat ini. Dalam dinamika kehidupan bernegara begitu banyak
orang yang katanya ingin menjaga
moralitas anak bangsa seperti misalnya baru-baru ini dengan melaporkan pihak
yang dituduh melakukan penistaan agama kepada pihak yang berwenang karena jika
dibiarkan akan mengganggu moralitas bangsa padahal masih banyak perlakuan
serupa yang mungkin mempunyaj kasus yang sama namun urung ditindak lanjuti
sebab tidak viral dimedia sosial, ada pula yang mati-matian mempertahankan
kedaulatan negara dengan langsung melaporkan kepada pihak yang berwenang jika
dirasa penyampaian kritik oleh rakyat terhadap pemerintah dianggap sebagai
ancaman terhadap pemerintah. Sudah tepatkah tindakan kita itu? Apakah yang
ingin dipertahankan? Benar-benarkan kedaulatan bangsa? Benarkah kedaulatan
negara? Setelah Proklamasi kemerdekaan 78 tahun lalu dan kemudian diakuinya
Indonesia sebagai negara yang berdaulat berdasarkan perjanjian westphalia,
apakah yang ingin kemudian dipertahankan kedaulatan negara atau kedaulatan
pemerintahnya? Dipandang dari kacamata psikoanalisis, manusia sebagai seenggok
daging yang menjalankan pemerintahan dalam suatu negara tidak pernah terlepas
dari yang namanya alam bawah sadar dan kesadaran. Walaupun kesadaran pun itu
adalah represi dari alam bawah sadar itu sendiri. Jika kita analisis manusia
berdasarkan alam bawah sadarnya selalu berusaha untuk mempertahankan
eksistensinya dalam kehidupan ini bagaimanapun caranya, entahkah dengan cara
yang bermoral maupun dengan cara yang bermoral. Tapi dengan mengetahui
kenyataan itu bagaimana upaya yang kita lakukan untuk tetap menjaga kedamaian
dan ketertiban dunia sesuai dengan amanat undang-undang. Itulah yang perlu
sama-sama kita refleksikan. Tulisan ini memang bukanlah jawaban dan tidak akan
memberikan jawaban sebab jawabannya ada dalam diri kita masing-masing.



Komentar
Posting Komentar