Polemik Transportasi Lalu-lintas Darat: Kesemrawutan Hubungan Antar Jaringan Transportasi Publik di Kota Makassar
Penulis: Jasman Samanery (Direktur SIGn Institute), Suhardi (Ketua Umum HmI Kom. Isipol Unhas)
Suasana Diskusi Panel: Tindak Lanjut Riset Kualitas Pelayanan Transportasi Angkutan-kota di Kota Makassar. Kerjasama SIGn Institute bersama HmI komisariat ISIPOL dan HmI komisariat Ekonomi Unhas cabang Makassar Timur.
Jalur transportasi di Kota Makassar merupakan salah
satu jalur transportasi yang sibuk diantara beberapa kota besar yang ada di
Indonesia. Makassar yang pada tahun 2014 berpenduduk sebesar 1.429.242 jiwa (BPS Kota Makassar tahun 2015) membutuhkan
beragam jenis kendaraan tentu dengan alasan dapat mengorganisir dan membantu
mobilitas penduduk masyarakat dalam aktivitas-aktivitas sehari-hari.
Kota Makassar memiliki beberapa jenis transportasi angkutan darat yang beroperasi dalam melayani mobilitas warga seperti becak, bentor (becak motor), ojek, Gojek, pete-pete, Taxi, dan baru-baru ini saja terdapat angkutan kota transportasi alternatif seperti Bus Rapid Transit (BRT) serta pete-pete smart yang tak lain program pemerintah Kota Makassar. Mempertimbangkan jumlah penduduk dan bergam jenis angkutan kota yang terdapat di Kota Makassar, maka penting adanya pengorganisasian angkutan kota yang lebih masif seperti adanya FLLAJ.
Posisi dan Peran Forum Lalu-lintas Angkatan Jalan (FLLAJ).
Pasca reformassi
administrasi negara, jaringan
kebijakan publik menggunakan pendekatan jaringan antar-organisasi (Inter-organizatioanal Network) dimana kepentingan setiap aktor diakomodasi dalam
jaringan kebijakan. Dapat dikatakan bahwa inter-organizational
network juga merupakan jaringan kebijakan publik (Suwitri, 2011). Keberadaan
jaringan antar-organisasi dalam proses kebijakan memiliki banyak manfaat.
Roberts menyatakan bahwa beberapa stakeholders
membutuhkan pendekatan jaringan antar-organisasi dalam rangka untuk memecahkan
masalah (Alwi, 2012). Bahkan inter-organizatioanal
network memiliki potensi untuk meningkatkan pemahaman terhadap
implementasi kebijakan (Menzel, 1987; Schroeder, 2001; Purwanto & Sulistyastuti, 2012).
Forum Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Makassar adalah organisasi berbasis
jaringan yang mengurusi lalu lintas dan angkutan jalan. Sesuai
denggan SK Walikota Makassar No 551,05 / 938 / Kep / XII / 2009 tentang Formasi
dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan di Kota Makassar. Setelah dibentuk forum ini menghasilkan beberapa
kebijakan berupa Peraturan Walikota Makassar dalam rangka upaya mengatasi
kemacetan di Kota Makassar, antara lain Peraturan Walikota Makassar Nomor 94
Tahun 2013 tentang larangan truk beroperasi dalam kota pada siang hari (jam
tertentu), dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2011 tentang larangan
parkir pada lima ruas jalan (badan jalan) pada jalan-jalan protokol.
Jika dianalisis,
kebijakan yang seyogyanya dikeluarkan untuk mengurai kemacetan jauh dari kata
berhasil, alasan ini memperhatikan bahwa peraturan yang dibuat tidak maksimal
dari segi pengawasan, dengan banyaknya truk-truk angkutan membawa bahan
material disetiap waktu kepada masayarakat dalam kota yang memesan dan
kurangnya pengawasan pemerintah terkait penjual berkendaraan yang sembarang memarkir
di bahu-bahu jalan. Selain itu, dua kebijakan tersebut cenderung prematur
melihat kajian atas sumber kemacetan dikota Makassar terdapat pada banyaknya
volume kendaraan dan jalur trayek yang kadang kala perlu ketegasan dalam peraturan.
Dengan kata lain, FLLAJ seharusnya
memfokuskan mengurai kemacetan berdasarkan sumber utama kemacetan dalam kota
tersebut.
Pada tahun 2014 FLLAJ mengalami
ke vakuman yang menurut beragam sumber hal ini dikarenakan tidak kucurnya dana
dari pemerintah kota sehingga pelaksanaan rapat-rapat FLLAJ dalam rangka
membahas transportasi angkutan kota menjadi terhenti. Mandegnya FLLAJ sebagai
garda terdepan transportasi angkutan kota mengindikasikan pemerintah memandang
sebelah mata polemik kemacetan di kota ini, seiring bersamaan mandegnya FLLAJ
muncul juga penerapan transportasi alternatif baru yang kita kenal sebagai BRT
(Bus Rapid Transit) program dari
pemerintah kota dengan Perum Damri serta Pete-pete Smart.
Jika dianalisis,
keberadaaan dua kategori alat transportasi umum ini tentu mengakibatkan wajah
transportasi di Makassar makin sumringah. Alasan utama keberadaan dua jenis
transportasi ini yakni memperhitungkan Makassar sebagai salah satu kota
metropolitan di Indonesia dan cita-cita Makassar menuju Kota Dunia 2020.
Kualitas layanan publik khususnya sarana dan prasarana transportasi angkutan
kota tentu menjadi salah satu skala prioritas.
Menjadi hal yang
riskan ketika melihat keberadaan Bus
Rapid Transit (BRT) dan pete-pete
smart canangan pemerintah Kota Makassar ini tidak melibatkan FLLAJ sebagai
aktor dalam membuat kebijakan. Pemerintah terkesan membiarkan organisasi ini
fakum dan membuat gebrakan individual dalam mengatasi problem transportasi yang
ada di kota kita ini.
Meninjau Kualitas Layanan
BRT Sebagai Transportasi Angkutan Kota.
Beberapa bulan lalu, tepatnya pada
minggu ke dua bulan Juni hingga awal bulan Agutus 2016. LSM SIGn Intitute
bersama HMI Komsariat Isipol UH dan HMI Komisariat Ekonomi UH melakukan “Riset
Kualitas Layanan Angkutan Kota Berbasis Jaringan Antar Organisasi di Kota
Makassar”. Tujuan utama dari riset adalah untuk mengetahui kualitas layanan
angkutan BRT yang beroperasi dari Mol to Mol dan Kampus to Kampus, serta untuk
mengetahui bagaimana implikasi antar organisasi sejak hadirnya BRT di Kota Makassar.
Dari hasil riset dengan metode
pengumpulan data; observasi, wawancara dan dokumentasi, disimpulkan bahwa pelayanan
selama menggunakan angkutan kota jenis angkutan BRT belum dikatakan memuaskan. Tentu
kesimpulan ini beralasan, setidaknya dapat dirincikan dengan tiga alasan; Pertama, harga tiket/karcis BRT yang
disepakati Rp. 4.500 namun sering penumpang tidak diberikan kembaliaanya (Rp
500), atau juga penumpang tidak diberikan karcis. Kedua, kondisi dalam BRT
yang tidak bersih apalagi pada sore hari dan tidak terdapatnya tempat sampah.
Ketiga, shelter atau halte tempat menunggu BRT terdapat banyak coretan dan
kadang berbau busuk. Lebih lanjut, permasalahan terkait keberadaan angkutan
umum BRT yakni terdapatnya fenomena menaikan dan menurunkan penumpang tidak
pada shelter yang tersedia, alhasilnya menambah atau membuat kemacetan panjang
dibeberapa ruas jalan. Tidak sampai disitu, permasalahan lain dengan kehadiran
BRT menambah runyam hubungan dengan keberadaan angkutan kota jenis pete-pete
yang telah lama ada di kota Makassar.
Implikasi antar organisasi sejak keberadaan angkutan umum
BRT menuai protes dari kalangan pengguna jalan dan sesama pengusaha angkutan
umum. Antara forum Damri yang membawahi langsung BRT dengan organisasi angkutan
darat (Organda) yang membawahi angkutan pete-pete. Garis perselisihan lebih
disebabkan kebijakan keberadaan BRT yang tidak mengajak mereka dalam berunding,
menurut organda keberadaan BRT justru menambah kemacetan di Kota Makassar
dimulai dari BRT tidak membuat jalurnya secara mandiri melainkan menggunakan
jalan yang telah ada, selain itu penempatan shelter BRT pada beberapa lokasi
yang rawan macet justru menambah panjang rangkaian kemacetan yang telah ada.
Kesimpulan dan Solusi
Atas Permasalahan.
Berdasarkan analisis
dan pengkajian yang telah dikemukakan atas polemik transportasi lalu-lintas darat :
kesemrautan hubungan antar jaringan publik di Kota Makassar dapat dismpulkan
bahwa jalur transportasi memegang peranan penting untuk mobilitas warga dan
untuk mewujudkan cita-cita Kota Makassar sebagai Kota dunia 2020. FLLAJ Kota
Makassar yang terbentuk berdasarkan SK Walikota Makassar No 551,05 / 938 / Kep
/ XII / 2009 sebagai garda terdepan pengusul dan pengawal kebijakan yang akan
ditetapkan melalui peraturan walikota nantinya.
Melihat fenomena dan
kenyataan lapangan, permasalahan transportasi di Kota Makassar meliputi polemik
antar jaringan yakni FLLAJ yang mandeg pada tahun 2014 setelah tidak adanya
dana untuk menjalankan forum ini, serta keberadaan alat transportasi umum
seperti BRT dan pete-pete smart canangan pemerintah yang alih-alih mengurai
kemacetan melainkan menambah raut kemacetan di Kota Makassar.
Solusi yang dapat ditawarkan
dari polemik permasalahan transportasi adalah pemerintah daerah Kota Makassar
perlu menghidupkan dan mengintensifkan kinerja antar organisasi atau FLLAJ.
Selain itu, pengaturan jalur transportasi BRT secara mandiri terpisah dari
jalur utama jalan yang telah padat adanya, serta memperhatikan aspek kebijakan
yang tidak mengganggu pengusaha dan karyawan transportasi lainya yang
juga mencari nafkah dari jasa dan layanan transportasi.
Daftar Pustaka
Alwi. (2012). Network Implementation Analysis on Democratic Public Service.
International Journal of Administrative Science & Organization, Vol. 19,
No. 2, May: 94-109.
Badan
Pusat Statitika Kota Makassar tahun 2015
Keputusan Walikota Makassar Nomor:
551.05/869/Kep/IX/2012 tentang Pembentukan Kembali Forum Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan Tingkat Kota Makassar.
Menzel, Donald C. (1987). An Interorganizational Approach to Policy
Implementation. Florida: University of South Florida.
Purwanto,
E. Agus & Sulistyastuti, D. Ratih. (2012). Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya Di Indonesia.
Yogyakarta: Gava Media.
Suwitri,
Sri. (2011). Jejaring Kebijakan Publik:
Kerangka Baru Penyelenggaraan Pemerintahan. Pidato Pengukuhan. Semarang:
Badan Penerbit Universitas Diponegoro.



suka
BalasHapus