DISKRIMINASI GENDER DALAM DUNIA POLITIK DI INDONESIA

'20180201113242-5ca7741c95760e547036ed96.jpg' failed to upload.
Source: kompasiana.com
Oleh Santi

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjelaskan adanya pengakuan terhadap prinsip persamaan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Prinsip persamaan ini menghapuskan diskriminasi, karenanya setiap warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa memandang agama, suku, jenis kelamin, kedudukan, dan golongan. Moempoeni Martojo1 mengatakan bahwa: “Istilah warga negara sudah barang tentu mengandung pengertian baik wanita maupun pria”. Apa yang dikemukakan oleh Moempoeni Martojo adalah benar, sebab di mana pun negara di dunia ini, warga negaranya selalu terdiri dari laki-laki dan perempuan. Dengan adanya pengakuan persamaan hak warga negara, berarti antara laki-laki dengan perempuan tidak ada perbedaan. Diakuinya prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan di dalam UUD menunjukkan para pendiri negara Indonesia, sebelum mendirikan negara, sadar betul tentang arti pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia itu.
Secara yuridis, dalam tataran internasional maupun nasional, Instrumen hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia mengakui tentang adanya prinsip persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Namun, dalam tataran implementasi penyelenggaraan bernegara, diskriminasi dan ketidakadilan terhadap kaum perempuan. Kaum perempuan selalu tertinggal dan termarjinalkan dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, maupun dalam bidang politik. Salah satu penyebabnya adalah budaya patriarkhi yang berkembang dalam masyarakat adat Indonesia. Pada masyarakat dengan budaya patriarkhi, laki- laki lebih berperan dalam memegang kekuasaan, yang secara otomatis dapat mendegradasi peran dan keberadaan perempuan. Dengan mengikuti prinsip persamaan hak dalam segala bidang, maka baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak atau kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga apabila terjadi diskriminasi terhadap perempuan, hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi perempuan.
Setelah merdeka selama 44 tahun, Indonesia baru mempunyai undang- undang HAM pada tahun 1999. Berbeda dengan Amerika, Inggris maupun Perancis, yang mempunyai bill of rights sejak awal kemerdekaannya, dan menjadikan bill of rights mereka sebagai bagian tidak terpisah dari konstitusi. Konstitusi Indonesia pada awalnya sangat sedikit sekali mengatur HAM.
Dalam UU HAM, “...seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” (Pasal 1 ayat (1)). Dengan
adanya UU HAM, semua peraturan perundang-undangan harus sejalan dengan prinsip-prinsip
perlindungan HAM seperti diatur dalam UU ini. Diantaranya penghapusan diskriminasi
berdasarkan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis
kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Pelarangan diskriminasi diatur dalam Pasal 3 ayat (3),
yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia, tanpa diskriminasi”. Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) menjelaskan bahwa
diskriminasi berdasarkan jenis kelamin telah dilarang oleh hukum. Aturan hukum lainnya harus
meniadakan diskriminasi dalam setiap aspek kehidupan, sosial, politik, ekonomi, budaya dan
hukum. Pasal-pasalnya dalam UU HAM ini selalu ditujukan kepada setiap orang, ini berarti
semua hal yang diatur dalam UU HAM ini ditujukan bagi semua orang dari semua golongan dan
jenis kelamin apapun.
Pada dasarnya semua orang sepakat bahwa perempuan dan laki-laki berbeda. Namun, gender
bukanlah jenis kelamin laki- laki dan perempuan sebagai pemberian Tuhan. Gender lebih
ditekankan pada perbedaan peranan dan fungsi yang ada dan dibuat oleh masyarakat. Dalam
realitas kehidupan telah terjadi perbedaan peran sosial laki-laki dan perempuan yang
melahirkan perbedaan status sosial di masyarakat, di mana laki-laki lebih diunggulkan dari
perempuan melalui konstruksi sosial.
Semakin terbuka akses keterbukaan politik, maka tentu akan semakin banyak perempuan yang
akan bisa berkompetisi dengan kaum lelaki di dalam pentas publik. Oleh karena itulah
pemberian kuota kepada perempuan di dalam representasi politik tentulah tidak penting.
Meskipun begitu, saat ini hak-hak politik bagi perempuan sudah banyak diakui. Namun adanya
hak- hak tersebut tidak menjamin adanya sistem politik yang demokratis di mana asas
partisipasi, representasi, dan akuntabilitas diberi makna sesungguhnya. Adanya keterwakilan
perempuan di dalamnya, dan berbagai kebijakan yang muncul yang memiliki sensitivitas gender
tidak serta merta terwujud meskipun hak politik perempuan sudah diakui. Perempuan sebagai warga negara seharusnya dapat berpartisipasi secara mandiri dalam proses demokrasi ini. Selama ini di Indonesia, kita mendapati bahwa sebagian besar perempuan bahkan belum dapat membuat pilihan politiknya secara mandiri. Pilihan politik perempuan banyak dipengaruhi atau bahkan ditentukan oleh suami, atasan, teman, atau keluarga.
Persaingan politik, baik di level Pilkada maupun pemilihan legislatif memang dikenal sengit dan kerap tidak ramah bagi keberadaan perempuan. Sebagai entitas yang dipersepsikan sebagai warga kelas dua, perempuan kerap mendapat serangan politik lantaran identitas keperempuanan yang disandangnya. Mulai dari komentar miring tentang tubuh, penampilan, dan hal sejenisnya. Hal ini lantas mengaburkan hal-hal substansial yang sebenarnya menjadi isu utama dalam kontestasi politik praktis, seperti program kerja, rekam jejak, integritas, dan ideologi politik yang diperjuangkan. Jika dibaca dalam perspektif yang lebih luas, pelecehan terhadap perempuan di ranah politik praktis merupakan ekses dari kuatnya kultur patriarki yang melanggengkan ketimpangan gender di masyarakat. Kultur patriarki memiliki tendensi untuk menjadikan perempuan sebagai objek kekuasaan laki-laki dan tidak memberikan hak otonom bagi perempuan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan publik. Inilah bentuk ketidakadilan gender yang kerap menempatkan perempuan sebagai korban sistem sosial-politik yang tidak adaptif pada hak-hak perempuan.
Mansour Faqih dalam buku Analisis Gender dan Transformasi Sosial (2003) mengklasifikasikan bentuk ketidakadilan gender ke dalam setidaknya lima macam, yakni marginalisasi (pemiskinan), subordinasi, pelabelan negatif, kekerasan, dan beban ganda (double burden). Pola-pola ketidakadilan gender sebagaimana diungkapkan Faqih tersebut juga terjadi di ranah politik praktis. Pelabelan negatif bahwa perempuan merupakan makhluk lemah (dependen), irasional, dan lebih mengedepankan perasaan ketika mengambil keputusan telah menjadi senjata utama untuk membatasi keterlibatan perempuan dalam ranah politik praktis. Anggapan bahwa perempuan tidak layak menjadi pemimpin harus diakui masih menjadi pendapat arus utama di tengah masyarakat. Cara pandang yang demikian ini nisbi sulit didekonstruksi lantaran berkaitan erat dengan penafsiran atas teks keagamaan yang bias gender. Di kalangan umat Islam misalnya, ayat Alquran yang berbunyi "arrijalu qawwamuna 'alannisa" yang secara harfiah bermakna "laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan" kerap menjadi alat menjustifikasi praktik marjinalisasi perempuan di ranah politik. Perempuan mempunyai makna yang sangat penting untuk memberikan pemahaman dan menyatukan persepsi tentang pentingnya pembangunan demokrasi yang sehat, adil dan realistis. Oleh karena itu, pengembangan pendidikan politik perempuan, perlu ditingkatkan baik dari segi organisasional maupun pemantapan pilar-pilar demokrasi melalui lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif yang aspiratif dan pro terhadap kepentingan perempuan. Kondisi semacam ini perlu mendapat perhatian khusus, untuk itulah salah satu hal yang perlu ditangani adalah masalah pendidikan politik bagi kaum perempuan, sehingga dengan tumbuh berkembangnya kesadaran politik dikalangan perempuan, mereka diharapkan mampu memanfaatkan kesempatan dan peluang yang ada sesuai potensi yang dimiliki dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu solusi yang dapat ditawarkan untuk mencapai gender equality dalam dunia politik di Indonesia yaitu :
  • Kebijakan khusus afirmasi (Affirmative Action) harus segera diubah dengan srategi Pengurus Utamaan Gender (PUG) di semua bidang kehidupan, khususnya di semua lini dan strata untuk mempercepat persamaan akses, partisipasi, kontrol, serta manfaat yang sama antara perempuan dan laki-laki. Berdasarkan Inpres Nomor 9 tahun 2000, eksekutif hanya mengikat untuk melaksanakan PUG. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan jumlah kebijakan pelaksanaan PUG yang akan mengikat seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, penyelenggara pemilu, dan partai politik sebagai pilar demokrasi untuk mendorong pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan di bidang politik melalui peningkatan keterwakilan perempuan dalam pengambil kebijakan.
  • Kajian kajian tentang feminisme harus ditingkatkan namun harus tetap dalam porsi yang wajar. Beragam perspektif dan strategi perjuangan perempuan yang ada sesungguhnya tak hanya efektif digunakan sebagai alat pencerdasan dan penyadaran, tapi lebih dari itu sebagai instrumen dalam membangun koalisi besar gerakan perempuan untuk mewujudkan kesetaraan, keadilan, toleransi, dan demokrasi. Jika kita meyakini “politik tak bermula dari kebencian, tetapi dari rasa sayang dan nalar untuk membangun bangsa”, maka aspirasi politik perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik bangsa bisa dimaknai sebagai bentuk penguatan demokrasi kita yang selama ini kental beraroma maskulin dengan cirinya yang cenderung arogan, culas, dan agresif.
  • pendidikan politik berperspektif gender diperlukan agar ke depan tidak ada lagi praktik mendiskreditkan politisi perempuan hanya karena status keperempuanan yang disandangnya. Kontestasi demokrasi idealnya diwarnai oleh perang strategi dan adu gagasan, alih-alih mengumbar ujaran-ujaran yang bernada melecehkan dan merendahkan martabat lawan politik. Bagi publik, perlu ditanamkan kesadaran bahwa partisipasi dalam demokrasi tidak hanya ditunjukkan dengan antusiasme memberikan hak pilih, melainkan juga membangun paradigma politik yang adaptif pada keadilan gender.
DAFTAR PUSTAKA
Gusmansyah,w.2019.dinamika kesetaraan gender dalam kehidupan politik di Indonesia.jurnal hawa. Vol I. Hal 155-172
Kania,D.2015.Hak asasi perempuan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.jurnal konstitusi. Vol 12. Hal 716-734
 

Komentar

Postingan Populer