POLITIK PEREMPUAN



Source : kisp-id.org

Oleh : Khumairah Kasma Putri

    Diskriminasi gender sudah tidak asing bagi seluruh negara-negara karena hal ini pasti terjadi dalam setiap negara tersebut meskipun sifat dan tingkat diskriminasinya berbeda-beda setiap wilayah. Diskriminasi ini terjadi pada berbagai sektor, baik dalam sektor hukum, ekonomi, sumber daya, kekuasaan, dan terutama dalam partisipasi politik serta pengambilan keputusan. Hal ini juga terjadi di negara Indonesia. Kebijakan politik yang ada di Indonesia selalu menempatkan perempuan hanya sebagai orang kedua. Padahal negara Indonesia sendiri merupakan negara yang menganut demokrasi dimana semua warga  negaranya memiliki hak yang setara dalam mengambil keputusan-keputusan yang berpengaruh terhadap dirinya. Jadi dapat disimpulkan tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.

    Faktanya, perempuan yang berpartisipasi dalam partai politik ataupun yang berada pada kursi pemerintahan di Indonesia sangatlah sedikit sedangkan komposisi penduduk antara laki-laki dan perempuan yang ada hampir seimbang. Usaha negara Indonesia untuk memperbaiki hal ini adalah dengan adanya tuntutan keterwakilan politik perempuan yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum yang berisi paling tidak 30 persen perempuan didaftarkan sebagai calon anggota legislative untuk menangani masalah keterbatasan keterwakilan kaum perempuan dalam bidang politik di negeri ini. Namun dengan adanya penerapan undang-undang tersebut, representasi perempuan di dalam pemerintahan masih bersifat fluktuatif. Hal ini disebabkan karena perempuan masih menghadapi masalah-masalah lainnya.

    Menurut saya, tantangan pertama yang dihadapi oleh perempuan adalah ideologis. Secara harafiah, seorang perempuan lahir dan dikodratkan untuk menjadi warga negara yang privat dengan peran utama di rumah terus sebagai ibu rumah tangga atau sebagai istri. Sedangkan seorang laki-laki memang dikodratkan memiliki peran yang lebih luas dengan peran utamanya berada di luar rumah atau public. Hal ini tentu akan membuat kontribusi perempuan dalam public semakin tidak terlihat. Masalah kedua yang mungkin menyebabkan sulitnya perempuan untuk terlibat dalam politik adalah masalah sosia budaya. Di Indonesia ini menganut budaya patriarki dan adanya nilai sosial yang menuntut agar perempuan tidak terlibat dalam ranah politik. Masalah ketiga yang mungkin menjadi penyebab juga adalah masalah ekonomi. Karena seorang perempuan memiliki keterbatasan dalam melakukan aktivitas dan lebih dominan di rumah, maka perempuan tidak memiliki financial yang cukup untuk terlibat dalam pemerintahan atau partai politik. Sedangkan laki-laki, karena mereka sebagian besar aktivitasnya berada di luar rumah, adanya peluang untuk kebutuhan finansialnya tercukupi sangatlah besar.

    Masalah keempat yang mungkin menjadi penyebab adalah masalah partai politik itu sendiri. Banyak partai politik yang tidak mau menerima anggota perempuan sehingga perempuan tidak memiliki kesempatan untuk belajar kehidupan politik dalam sebuah partai politik tersebut. Selain itu suara keputusan yang diambil oleh perempuan dalam partai tersebut juga tidak mengubah agenda-agenda yang telah ditetapkan. Masalah kelima yang mungkin menjadi penyebab adalah kondisi pribadi dan psikologis  perempuan itu sendiri. Karena sejak dini sudah diterapkan persepsi mengenai pribadi seorang perempuan yang berperan untuk bereproduksi dan merawat keluarga, maka ketika perempuan tersebut melakukan hal yang berbeda, mereka merasa seakan-akan bersalah. Ditambah lagi juga telah diterapkannya persepsi bahwa kehidupan politik itu merupakan hal yang kotor dan tidak cocok untuk perempuan.

    Melalui berbagai masalah-masalah di atas, maka diharapkan adanya perbaikan dari pihak pemerintahan. Cara yang mungkin dapat dilakukan adalah memberikan pendidikan politik kepada kaum perempuan agar mereka memiliki modal pengetahuan dan kemampuan dalam bidang politik. Cara lainnya adalah dengan melakukan reformasi kebijakan di bidang politik yang menerapkan kesetaraan gender di dalamnya serta merubah perilaku sosial terhadap partisipasi perempuan dalam kehidupan politik agar perempuan tersebut tetap merasa nyaman dan terhindar dari pandangan-pandangan yang tidak enak dari masyarakat.

    Kesimpulannya masih terdapat banyak peristiwa diskriminasi gender terutama di bidang politik yang ada di Indonesia walaupun sudah ditetapkannya undang-undang yang menuntut agar ada keterlibatan perempuan dalam politik, namun masih banyak masalah dan tantangan yang dihadapi oleh perempuan sehingga keterlibatan perempuan dalam bidang politik jumlahnya masih fluktuatif.

Daftar Pustaka

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-2-2008-partai-politik

https://www.its.ac.id/news/2020/04/22/belenggu-budaya-patriarki-terhadap-kesetaraan-gender-di-indonesia/

Komentar

Postingan Populer