NEGARA SEBAGAI SESUATU YANG TAK TERHINDARKAN
Pernah suatu waktu,
saya melontarkan pertanyaan yang naif kepada salah satu kawan, pertanyaan saya begini,
Negara saat ini yang saya ketahui
bersifat memaksa dan memonopoli, dimana artinya negara bersifat begitu
semata-mata ingin melindungi warga negaranya dan ingin menjamin kesehjateraan
warga negaranya, yang dibatasi oleh hukum yang berlaku. Pertanyaan saya kemudian
adalah, mengapa negara saat ini hadir hanya untuk menyusahkan/menindas
masyarakat dengan kebijakan-kebijakannya? Bukankah itu berlawanan dengan sifat
negara itu sendiri? Mengapa kebijakan-kebijakan negara hanya dapat dinikmati
oleh segelintir orang saja?
Sontak kawan saya mulai
merefleksikan pertanyaan saya. Saya akhirnya penasaran bagaimana sebenarnya
negara itu bermula, dan bagaimana ia akhirnya sampai bisa dijustifikasi. Menurut
Harold J. Laski, Negara berarti “suatu masyarakat yang diintegrasikan karena
mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.”. Yang
artinya, negara memang memiliki legitimasi untuk melakukan sesuatu secara
memaksa terhadap masyarakat untuk mencapai tujuan bersama mereka, yang perlu
digaris bawahi adalah, ada tujuan bersama yang hendak kita ingin capai secara
bersama-sama. Tetapi seperti yang saya bilang diatas, kebijakan-kebijakan
negara hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang saja. Hal itu membawa
pikiran saya kembali ke pertanyaan dasar, mengapa negara perlu hadir/bagaimana
sebenarnya negara itu bermula?
Pemikiran Thomas
Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseau menjadi titik fokus saya untuk
membedah bagaimana negara−negara yang bertolak dari pengandaian yang sama,
yaitu mendirikan negara berarti melepaskan beberapa hak kepada negara. Hak
mereka yang masih tersisa menjadi pembatas bagi kekuasaan negara. Oleh karena
itu Hobbes dan Locke terkenal sebagai pencetus awal negara hukum (konstitusi) −bisa
bermula dari ketiga pemikir yang saya sebutkan.
Thomas Hobbes, John
Locke dan J.J Rousseau sepakat bahwa keadaan alamiah manusia pada saat negara
belum hadir merupakan keadaan yang sangat ‘kacau’, dalam artian bahwa tingkat
kekacauan yang dipandang oleh ketiga pemikir tersebut berbeda
tingkatan-tingkatannya. Mengapa demikian? Karena menurut Hobbes, keadaan normal
kehidupan manusia adalah keadaan konflik yang terus-menerus, persaingan yang
brutal dalam meraih kekuasaan dan kedudukan, dan keadaan perang “dari setiap
orang melawan orang lain.” Artinya, individu bebas melakukan apa saja yang
diinginkannya untuk melangsungkan kehidupannya dan mempertahankan dirinya. Mereka
berada dalam situasi persaingan. Akibatnya individu-individu saling curiga
mencurigai dan bersikap bagaikan serigala terhadap manusia lainnya (homo homini
lupus). Karena dari itu, Thomas Hobbes menyatakan bahwa bila tidak ada negara,
maka manusia akan punah, negara didirikan untuk menjamin eksistensi manusia.
Akan tetapi setelah tercipta, maka penguasa politik (negara) mempunyai
kekuasaan mutlak (absolute power). Kemutlakan wewenang negara dimaksudkan agar
manusia dapat hidup tentram, teratur dan damai.
Berbeda dengan John
Locke dan J.J Rousseau, Locke berpendapat bahwa keadaan alamiah diatur oleh
hukum moral yang dapat ditegakkan oleh setiap individu, bahwa kita juga pada
awalnya berada dalam keadaan yang berlimpah dan berkecukupan, bukan keadaan
penuh kelangkaan. Sedangkan Rousseau setuju dengan Locke di bagian keadaan yang
berlimpah dan berkecukupan, namun ia menyatakan bahwa bukan hukum moral lah
yang memiliki peran dalam keadaan alamiah, namun rasa kasih sayang dan perasaan
empati alamiah akan mencegah terjadinya perang yang merusak. Namun, mereka
(Locke dan Rousseau) juga sepakat bahwa sebab-sebab manusia untuk bisa bertahan
dalam keadaan alamiah (baik disebabkan oleh hukum moral Locke dan rasa kasih
sayang serta empati alamiah manusia) hanya upaya untuk menunda perang yang bisa
terjadi diantara manusia dalam kondisi alamiah.
Melihat pemikiran ketiga pemikir diatas, saya berkesimpulan bahwa negara yang dimaksud oleh Hobbes, Locke, dan Rousseau merupakan sesuatu hal yang tak bisa terhindarkan. Bagaimana kemudian proses terbentuknya negara yang dilihat dari pendekatan teori kontrak sosial, utilitarianisme, prinsip keadilan hanya menambah bagaimana negara bisa dijustifikasi. Keadaan manusia pada kondisi alamiah yang dijelaskan oleh ketiga pemikir diatas bisa saya jadikan landasan bahwa mengapa negara bisa hadir di realitas kita saat ini.
Kembali ke pertanyaan awal, tapi mengapa negara sampai sekarang belum bisa menjamin masyarakatnya untuk tidak terhindarkan dari sebagian kondisi alamiah yang digambarkan oleh ketiga pemikir diatas? Konflik sosial (pembunuhan, perampasan, fitnah dll) masih bisa kita dapati dalam kehidupan bernegara kita saat ini. Yang menjadi simpulan saya selanjutnya adalah, mungkin negara sudah menjadi bentuk wadah yang seharusnya kita terima untuk mengatasi hal-hal diatas, namun pertanyaan selanjutnya adalah, siapa yang seharusnya berkuasa? Siapa yang seharusnya kita percayai untuk diberikan kekuasaan serta wewenang untuk mengatur kita lalu menuju ke tujuan bersama yang kita harapkan? Pemimpin seperti apa yang kita butuhkan? Sistem apa yang paling tepat untuk diterapkan?
DAFTAR PUSTAKA
Budiarjo,
Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama,
2007)
Schmandt J,
Henry. Filsafat Politik (Kajian Historis dari Zaman Yunani Kuno Sampai Zaman
Modern), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015)
Wolff, Jonathan.
Pengantar Filsafat Politik, Terj. M. Nur Prabowo Setyabudi (Bandung: CV
Nusa Media, 2018
Zulfan,
“Pemikiran Politik Thomas Hobbes, John Locke dan J.J Rousseau. Serambi
Akademica, Volume VI, No. 2, November 2018




Komentar
Posting Komentar