NEGARA SEBAGAI SESUATU YANG TAK TERHINDARKAN

Oleh : Mario Aiman Saputra
Source : jadiBerita.com

Pernah suatu waktu, saya melontarkan pertanyaan yang naif kepada salah satu kawan, pertanyaan saya begini,

Negara saat ini yang saya ketahui bersifat memaksa dan memonopoli, dimana artinya negara bersifat begitu semata-mata ingin melindungi warga negaranya dan ingin menjamin kesehjateraan warga negaranya, yang dibatasi oleh hukum yang berlaku. Pertanyaan saya kemudian adalah, mengapa negara saat ini hadir hanya untuk menyusahkan/menindas masyarakat dengan kebijakan-kebijakannya? Bukankah itu berlawanan dengan sifat negara itu sendiri? Mengapa kebijakan-kebijakan negara hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang saja?

Sontak kawan saya mulai merefleksikan pertanyaan saya. Saya akhirnya penasaran bagaimana sebenarnya negara itu bermula, dan bagaimana ia akhirnya sampai bisa dijustifikasi. Menurut Harold J. Laski, Negara berarti “suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.”. Yang artinya, negara memang memiliki legitimasi untuk melakukan sesuatu secara memaksa terhadap masyarakat untuk mencapai tujuan bersama mereka, yang perlu digaris bawahi adalah, ada tujuan bersama yang hendak kita ingin capai secara bersama-sama. Tetapi seperti yang saya bilang diatas, kebijakan-kebijakan negara hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang saja. Hal itu membawa pikiran saya kembali ke pertanyaan dasar, mengapa negara perlu hadir/bagaimana sebenarnya negara itu bermula?

Pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseau menjadi titik fokus saya untuk membedah bagaimana negara−negara yang bertolak dari pengandaian yang sama, yaitu mendirikan negara berarti melepaskan beberapa hak kepada negara. Hak mereka yang masih tersisa menjadi pembatas bagi kekuasaan negara. Oleh karena itu Hobbes dan Locke terkenal sebagai pencetus awal negara hukum (konstitusi) −bisa bermula dari ketiga pemikir yang saya sebutkan.

Thomas Hobbes, John Locke dan J.J Rousseau sepakat bahwa keadaan alamiah manusia pada saat negara belum hadir merupakan keadaan yang sangat ‘kacau’, dalam artian bahwa tingkat kekacauan yang dipandang oleh ketiga pemikir tersebut berbeda tingkatan-tingkatannya. Mengapa demikian? Karena menurut Hobbes, keadaan normal kehidupan manusia adalah keadaan konflik yang terus-menerus, persaingan yang brutal dalam meraih kekuasaan dan kedudukan, dan keadaan perang “dari setiap orang melawan orang lain.” Artinya, individu bebas melakukan apa saja yang diinginkannya untuk melangsungkan kehidupannya dan mempertahankan dirinya. Mereka berada dalam situasi persaingan. Akibatnya individu-individu saling curiga mencurigai dan bersikap bagaikan serigala terhadap manusia lainnya (homo homini lupus). Karena dari itu, Thomas Hobbes menyatakan bahwa bila tidak ada negara, maka manusia akan punah, negara didirikan untuk menjamin eksistensi manusia. Akan tetapi setelah tercipta, maka penguasa politik (negara) mempunyai kekuasaan mutlak (absolute power). Kemutlakan wewenang negara dimaksudkan agar manusia dapat hidup tentram, teratur dan damai.

Berbeda dengan John Locke dan J.J Rousseau, Locke berpendapat bahwa keadaan alamiah diatur oleh hukum moral yang dapat ditegakkan oleh setiap individu, bahwa kita juga pada awalnya berada dalam keadaan yang berlimpah dan berkecukupan, bukan keadaan penuh kelangkaan. Sedangkan Rousseau setuju dengan Locke di bagian keadaan yang berlimpah dan berkecukupan, namun ia menyatakan bahwa bukan hukum moral lah yang memiliki peran dalam keadaan alamiah, namun rasa kasih sayang dan perasaan empati alamiah akan mencegah terjadinya perang yang merusak. Namun, mereka (Locke dan Rousseau) juga sepakat bahwa sebab-sebab manusia untuk bisa bertahan dalam keadaan alamiah (baik disebabkan oleh hukum moral Locke dan rasa kasih sayang serta empati alamiah manusia) hanya upaya untuk menunda perang yang bisa terjadi diantara manusia dalam kondisi alamiah.

Melihat pemikiran ketiga pemikir diatas, saya berkesimpulan bahwa negara yang dimaksud oleh Hobbes, Locke, dan Rousseau merupakan sesuatu hal yang tak bisa terhindarkan. Bagaimana kemudian proses terbentuknya negara yang dilihat dari pendekatan teori kontrak sosial, utilitarianisme, prinsip keadilan hanya menambah bagaimana negara bisa dijustifikasi. Keadaan manusia pada kondisi alamiah yang dijelaskan oleh ketiga pemikir diatas bisa saya jadikan landasan bahwa mengapa negara bisa hadir di realitas kita saat ini.

Kembali ke pertanyaan awal, tapi mengapa negara sampai sekarang belum bisa menjamin masyarakatnya untuk tidak terhindarkan dari sebagian kondisi alamiah yang digambarkan oleh ketiga pemikir diatas? Konflik sosial (pembunuhan, perampasan, fitnah dll) masih bisa kita dapati dalam kehidupan bernegara kita saat ini. Yang menjadi simpulan saya selanjutnya adalah, mungkin negara sudah menjadi bentuk wadah yang seharusnya kita terima untuk mengatasi hal-hal diatas, namun pertanyaan selanjutnya adalah, siapa yang seharusnya berkuasa? Siapa yang seharusnya kita percayai untuk diberikan kekuasaan serta wewenang untuk mengatur kita lalu menuju ke tujuan bersama yang kita harapkan? Pemimpin seperti apa yang kita butuhkan? Sistem apa yang paling tepat untuk diterapkan?

DAFTAR PUSTAKA

Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama, 2007)

Schmandt J, Henry. Filsafat Politik (Kajian Historis dari Zaman Yunani Kuno Sampai Zaman Modern), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015)

Wolff, Jonathan. Pengantar Filsafat Politik, Terj. M. Nur Prabowo Setyabudi (Bandung: CV Nusa Media, 2018

Zulfan, “Pemikiran Politik Thomas Hobbes, John Locke dan J.J Rousseau. Serambi Akademica, Volume VI, No. 2, November 2018


Komentar

Postingan Populer