MEMBACA RELIGIUSITAS ORANG HOLIANG
Sumber gambar : sharinghappiness.org/bangunmasjidmaros
Pendahuluan
Bagi sebagian orang, agama Islam seringkali dilihat sebagai suatu agama
yang memiliki tata aturan yang bertentangan dengan tradisi adat di dalam sebuah
masyarakat kita. Tafsir agama yang kaku dan semakin menyebarnya pandangan agama
yang cenderung fundamental menyebabkan perkembangan agama Islam semakin hari
semakin mengkhawatirkan. Betapa tidak, cara pandang konservatif dalam memandang
agama Islam berimplikasi terhadap munculnya sikap berseberangan dengan budaya
tradisional yang tengah hidup di dalam masyarakat. Ironisnya lagi, cara pandang tersebut
seringkali dibarengi dengan upaya pemberangusan tradisi adat yang dianggap
tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mereka pahami.
Padahal dalam kenyataannya, tidak semua aspek yang ada di dalam tradisi
kebudayaan lokal vis a vis dengan agama
Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia. Secara faktual, banyak sekali bisa
kita jumpai tradisi-tradisi lokal yang berkembang di dalam kebudayaan Bugis Makassar
sekiranya dapat berjalan harmonis dan berpadu secara sinergis dengan agama
Islam yang pada mulanya dibawa oleh pedagang-pedagang dari jazirah arab di masa
silam.
Islam yang lahir di negeri arab dan kemudian dibawa ke nusantara,
meskipun telah banyak mengalami perubahan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa
di awal masuknya ke Nusantara cenderung membonceng tradisi dan budaya yang
sudah hidup di dalam masyarakat kita. Islam dianggap pas dan seolah sudah
menjadi bagian dari orang Bugis Makassar dikarenakan sifat dan tata nilainya
yang berkesesuaian dengan apa yang menjadi nilai adat Bugis Makassar. Meyakini Tuhan
sebagai kekuatan Mahagaib yang Esa bukan barang yang asing bagi kita. Konsep dewata seuwae, misalnya adalah konsep
ketuhanan yang jika diartikan secara harfiah tidak jauh berbeda dengan semangat
ketauhidan yang melekat dalam ajaran ketuhanan Islam yang dibawa oleh Nabi
Muhammad SAW.
Selain konsep ketuhanan, orang Bugis Makassar juga dengan tanpa bersusah payah menerima perintah Syariat Islam yang merupakan bagian dari paket agama yang diperkenalkan oleh para penyebar agama Islam di masa lalu. Ada banyak narasi sejarah dan kafilah budaya yang ditulis dalam naskah-naskah akademik melalui penjelajahan dan riset mendalam yang menjelaskan bahwa Islam sebagai rahmatan lil alamin ketika masuk ke tanah Nusantara begitu mulus tanpa melalui pertumpahan darah. Hal ini lebih disebabkan karena Islam yang bermuatan “good value” dan “world culture” memiliki sejumlah alasan logis mengapa ia menjadi agama yang layak untuk dianut. Kita bisa membaca dalam narasi sejarah Wali Songo bagaimana para Wali yang bertugas menyebarkan dan mengajarkan Islam di tanah Jawa lebih banyak menggunakan tradisi yang sudah melekat di dalam masyarakat Jawa dan memanfaatkannya sebagai sarana dalam memperkenalkan Islam kepada masyarakat.
Menyeberang pulau dari Jawa ke Sulawesi kita dapat pula disuguhkan dengan cerita sejarah di masa lampau bahwa masuknya Islam ke Tanah Makassar melalui perangkulan sejumlah budaya yang ada di masyarakat. Oleh karena itu, agama Islam akhirnya sampai hari ini dapat berkembang menjadi suatu agama yang tidak hanya dipercaya menjadi suatu ajaran untuk kebaikan, melainkan pula diyakini sebagai bagian yang tidak lagi terpisahkan dengan budaya Bugis Makassar.
Islam di Sulawesi Selatan
Masuknya agama Islam di Sulawesi Selatan diperkirakan mulai berlangsung sekitar
abad XV yang dibawa oleh pedagang, baik dari negeri Arab langsung maupun dari pedagang-pedagang
nusantara yang sudah memeluk Islam sebelumnya. Perkembangan Islam dimulai pada abad
ke-XVI dan abad XVII sekitar tahun 1653 M dan menjadi agama resmi masyarakat
Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika di wilayah Sulawesi
Selatan banyak ditemukan jejak perkembangan Islam.
Kedatangan Islam di Sulawesi Selatan bukan hanya membawa ajaran dan ideologi
semata tetapi juga adat kebiasaan, kesenian, bahasa, tulisan dan unsur budaya
lainnya. Adanya kebudayaan Islam tersebut menyebabkan percampuran kebudayaan,
sebagaimana yang diketahui bahwa sebelum datangnya budaya Islam di Sulawesi
Selatan sudah ada kebudayaan prasejarah dan kepercayaan animisme serta
dinamisme yang berkembang. Sistem ketuhanan di masa pra- Islam pun sudah ada.
Masyarakat Bugis Makassar telah mempercayai suatu dewa yang tunggal yang
mengatur kehidupan ini, seperti penyebutan Patotoe
(Dia yang menentukan nasib), Dewata
Sewwa-e (Dewa yang tunggal), Turiea’arana
(kehendak yang tertinggi) (Koentjaraningrat, 2002: 278). Di samping itu,
setelah masuknya budaya Islam di Sulawesi Selatan, turut mempengaruhi sistem
norma dan aturan-aturan adatnya. Hal ini terlihat pada unsur pangadereng/pangadakkang yang kemudian bertambah satu, yakni adanya unsur sara’ yang dikaitkan dengan syariat (Islam).
Adanya unsur sara’ dalam
tatanan sosial-budaya masyarakat Sulawesi Selatan memunculkan akulturasi budaya
dan memungkinkan terjadinya sinkretisme pada masyarakat. Hal ini disebabkan
karena unsur kebudayaan yang ada tidak dihilangkan sampai habis tetapi berusaha
disinkronkan dengan kebudayaan asing yang datang. Sebagaimana yang diutarakan
oleh Koentjaraningrat (2009: 202) mengenai proses terjadinya akulturasi budaya
dalam lingkungan masyarakat, bahwasanya proses sosial yang timbul bila suatu
kelompok manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur-unsur
kebudayaan asing dengan sedemikian rupa, sehingga unsur-unsur kebudayaan asing itu
lambat laun diterima dan diolah ke dalam kebudayaannya sendiri tanpa
menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayaan itu sendiri.
Di samping itu, dengan adanya unsur religi yang baru masuk, yakni Islam,
memungkinkan terjadinya sinkretisme dalam kehidupan sosial budaya masyarakat
Bugis-Makassar. Hal ini disebabkan karena sebelum datangnya Islam, masyarakat
telah menganut kepercayaan animisme dan dinamisme yang sulit dihilangkan.
Namun, masyarakat mencoba menyelaraskan dengan kepercayaan yang baru masuk dengan
kepercayaan sebelumnya. Seperti yang dipaparkan oleh Suhirman (2009: 12)
bahwasannya sinkretisme adalah menciptakan suatu yang baru dengan memadukan
unsur tertentu atau sebagian komponen ajaran dari beberapa kepercayaan untuk
dijadikan bagian integral dari kepercayaan baru tersebut. Percampuran
kepercayaan tersebut dapat ditelusuri melalui wujud budaya yang bersifat
artefaktual dan non artefaktual.
Pandangan Teistik Orang Holiang;
Sebuah Teistik Kultural
Membicarakan religiusitas dan kepercayaan orang Holiang juga merupakan
hal yang menarik. Meskipun mereka secara formal menganut agama Islam, namun
kepercayaan lokal yang diwariskan oleh nenek moyang masih terjaga. Hal ini
dibuktikan dengan masih dipraktikkannya secara turun temurun beberapa ritual
adat yang dilaksanakan oleh warga dusun Holiang. Dalam pelaksanaan ritual adat,
doa-doa dan bacaan yang dilafazkan cenderung berbentuk sinkretisasi, yani
perpaduan antara bahasa daerah (dentong)
dan kalam ilahi. Ritual adat yang sangat terkenal, misalnya ritual adat
ma’dengeng dan mappadendang juga memuat unsur sinkretisasi dalam
pelaksanaannya.
Selain ritual di atas, orang Holiang juga memiliki perayaan adat manno’ salo’ yang dilaksanakan sebagai
bagian dari prosesi perkawinan warga dusun Holiang. Kemudian ada juga perayaan adat
yang sering dilakukan dan dianggap pula bagian dari ritual adat orang Holiang
adalah acara syukuran makan-makan di Bukit Bimpa. Ritual tersebut adalah syarat
bagi warga Holiang yang sudah lama merantau di luar dan berniat tinggal kembali
di kampung Holiang. Selain itu, ada juga ritual adat lepas ayam atau kambing di
suatu tempat bernama manu’ buleng sebagai
kepercayaan orang Holiang ketika menginginkan suatu hajat tertentu. Pelaksanaan
pesta-pesta sosial dan ritual adat tersebut memuat unsur-unsur kepercayaan lokal
yang dianggap merupakan pewarisan dari generasi sebelumnya. Melanggar aturan dan
kepercayaan adat, sama halnya dengan melanggar ajaran agama yang mereka anut.
Dalam sejarahnya, agama muncul karena ketertarikan manusia terhadap
hal-hal yang gaib (supranatural). Manusia percaya bahwa kekuatan gaib tersebut
merupakan kekuatan yang lebih besar di luar diri manusia yang kemudian menjaga
dan melindungi segala jenis kehidupan di dunia ini. Seiring perkembangan
masyarakat, pemikiran akan kekuatan gaib tersebut juga berubah. Pada mulanya,
manusia hanya menganggap bahwa kekuatan gaib tersebut melingkupi dunia, lalu
kemudian menjelma dan hidup (dipersonifikasi) ke dalam berbagai macam
wujud-wujud tertentu.
Teori Batas Akal yang dikemukakan oleh Frazer menyatakan bahwa manusia dapat memecahkan
persoalan-persoalan hidupnya dengan akal dan sistem pengetahuannya. Akan
tetapi, akal dan sistem pengetahuan yang ada pada manusia itu ada batasnya.
Makin maju kebudayaan manusia, makin luas batas akal itu. Namun, dalam banyak
kebudayaan batas akal manusia cenderung masih sempit. Konsekuensinya, persoalan
hidup yang tak dapat dipecahkan dengan akal dan pengetahuan dipecahkan manusia
dengan kekuatan magic, yaitu ilmu gaib (supranatural).
Konsep magic menurutnya
merupakan perbuatan manusia untuk mencapai suatu maksud melalui kekuatan yang
ada dalam alam, serta seluruh kompleksitas anggapan yang ada di belakangnya.
Manusia mempergunakan ilmu gaib/magic untuk memecahkan persoalan hidup yang ada
di luar batas kemampuannya dan pengetahuan akalnya yang diwujudkan dalam
berbagai bentuk aktivitas atau kegiatan, seperti upacara-upacara adat atau
upacara kekeramatan lainnya terhadap tempat yang dianggapnya memiliki kekuatan
gaib (Tuhan).
Oleh karena itu, membicarakan pandangan ketuhanan haruslah dilihat
secara bijak dan proporsional. Begitupun dalam konteks masyarakat orang
Holiang. Persoalan yang menyangkut hubungan antara Tuhan dan manusia, antara
Tuhan dan dunia, dan Tuhan itu sendiri dapat dicermati tumbuh dan berkembang
sebagai bagian dari tradisi pemikiran keberagamaan di Nusantara yang terbawa
hingga ke Sulawesi Selatan. Kepercayaan kepada Tuhan merupakan bagian dari
pengalaman hidup masyarakat yang kemudian menjadi bagian penting dari
kebudayaan orang Bugis Makassar.
Dalam pemikiran orang Bugis Makassar, kepercayaan masyarakat Bugis
Makassar kepada Tuhan bukan merupakan bagian dari proses pewahyuan, bukan pula
didasarkan atas analisa kognitif-esensialistik. Pembicaraan mengenai
monoteistik, kiranya perlu ditambahkan pendekatan lain sebagai pembeda dari
Monoteistik Samawi dan Monoteistik Filosofis. Kurang tepat kiranya jika
pemikiran menyangkut hubungan antara Tuhan dan manusia tersebut dikategorikan
sebagai jenis pantheisme atapun monisme. Walaupun amat disadari kesatuan hakiki
antara Tuhan dan manusia, “ada” dan “hidup”, namun tetap terdapat kesadaran
pemisahan dan pembedaan. Istilah yang kiranya tepat untuk menunjuk hubungan
manusia dan Tuhan dalam perspektif masyarakat tersebut adalah monoteistik
kultural; pola hubungan manusia dan Tuhan berdasarkan pengalaman hidup dan
kehidupan, hubungan yang bersifat eksperiental fundamental, dengan tetap
menyadari perbedaan antara Tuhan dan manusia.
Menariknya, perbincangan tentang Tuhan dalam masyarakat Bugis Makassar
tidak mengenal nalar determenistik dan uraian yang pasti. Dalam kaitannya
dengan masyarakat Holiang, mereka tidak merasa perlu disibukkan untuk
membuktikan de esse et essentia Dei. Ini disebabkan karena dalam tradisi oral
masyarakat Bugis Makassar sudah terpatri secara turun temurun akan sebuah
prinsip tentang adanya Tuhan. Sebelum masuknya Islam di Sulawesi Selatan,
masyarakat Bugis Makassar sudah mempunyai “kepercayaan asli” (ancestor belief) dan menyebut Tuhan
dengan sebutan ‘Dewata SeuwaE’, yang berarti Tuhan kita yang satu.
Sikap dan pola pemahaman demikian secara umum justru tumbuh dari
pandangan bahwa Tuhan Maha Segalanya, mampu mengatasi segala sesuatu. Di
sinilah sebetulnya secara tersirat sudah ada aspek transenden. Oleh karena Maha
Mutlak, maka Tuhan tidak mungkin digambarkan dengan kata-kata verbal atau
bahkan penalaran manusia, sebab hasilnya akan tetap tinggal kata-kata ataupun
yang tersisa hanyalah akal manusia itu sendiri yang terbatas. Tuhan adalah
transenden, dan oleh karena itu tidak mampu dijabarkan oleh manusia dalam ruang
yang terbatas. Meskipun demikian, Tuhan bukanlah zat yang tidak bisa
diperbincangkan, didiskusikan, akan tetapi Tuhan juga layak untuk diakui
keberadaan-Nya.
Hal tersebut tidak berarti Tuhan lalu terpisah sama sekali dari dunia
dan manusia. Tuhan justru mempunyai makna yang dalam bagi hidup dan kehidupan,
yang bagaimanapun ternyata tergantung pada keluasan kehendak Tuhan. Hubungan
antara manusia dan Tuhan bersifat hakiki. ‘Ada’ dan ‘hidup’ manusia sepenuhnya
ditentukan oleh Tuhan sendiri. Hidup dan kehidupan itu terjadi, ada, lahir,
tumbuh akan tetapi akhirnya mati. Atas dasar inilah dalam pemikiran tersebut
tidak mengenal atau bahkan dijauhi kecenderungan pada absolutisme dan
determenisme. Sebab hanya Tuhanlah yang bersifat mutlak dan di luar sana yang
ada hanyalah relatif, manifestasi (tajalli) dan karenanya tidak boleh
dimutlakkan. Pendekatan kognitif-eksperensial juga dijauhi. Dalam konsepsi
tersebut, hidup tidak dimaknai atau didefinisikan secara esensial, manusia
lebih disibukkan problem bagaimana manusia hidup.
Secara lebih luas dan mendalam, Franz Magnis Suseno (1985) menilai bahwa
pandangan masyarakat kultural tentang Tuhan dan agama bukanlah dalam pengertian
yang sempit (seperti pengertian yang selama ini berkembang di masyarakat Barat
dan Islam pada umumnya). Menurutnya, pandangan-pandangan manusia mengenai Tuhan
terejawantah dalam berbagai ritus-ritus, misalnya dalam menaman padi dan
perayaan panen, upacara-upacara keagamaan, serta dalam kehidupan keluarga dan
seni tari-tarian, atau juga dalam kekuasaan dan seterusnya.
Menurutnya, terdapat empat lingkaran yang meliputi pemikiran masyarakat
dalam memandang Tuhan: Lingkaran pertama bersifat ekstrovert, yakni sikap
terhadap dunia luar yang alami dengan kesatuan numinus (pengalaman spiritual)
antara alam, masyarakat dan alam adikodrati. Pengalaman ini terejawantah dalam
berbagai ritus, tanpa refleksi eksplisit terhadap dimensi batin sendiri.
Kesatuan masyarakat, alam dan alam adikodrati sebetulnya terungkap dari
kepercayaan bahwa setiap kejadian yang bersifat empiris selalu berkaitan dengan
hal yang adi kodrati atau meta-empiris. Kesatuan masyarakat, alam dan
adikodrati ini diwujudkan dengan sikap hormat pada nenek moyang, melakukan
ritual sesaji, syukuran dan berbagai ritus lainnya. Karena setiap kejadian di
alam empiris ini selalu terkait dengan alam adi kodrati, maka sesorang dalam
perilakunya harus memperhatikan dan melakukan ritus-ritus tersebut sebagai
upaya untuk menyelamatkan dirinya dari berbagai kejadian yang tidak diinginkan.
Selain daripada itu, agar segenap tindakannya terkontrol dengan baik,
maka diciptakan pula sebuah sistem klasifikasi tentang arah, tentang alam, dan
kosmos. Dalam konteks inilah kemudian dikenal sejumlah ajaran dan petuah-petuah
tradisional, yang berisi petunjuk-petujuk yang baik dalam menjalankan aktivitas
duniawi. Ajaran dan petuah-petuah tersebut juga kemudian dijadikan rujukan
untuk pengobatan berbagai macam penyakit, penentuan hari-hari yang baik, dan
berbagai hal lainnya yang berhubungan dengan dunia adikodrati.
Lingkaran kedua memuat penghayatan politik dan kekuasaan sebagai
ungkapan alam numinus. Kekuasaan dalam masyarakat bukanlah kekuasaan yang
bersifat empiris semata, pemberian nur Ilahi (Tuhan) dapat dipahami bahwa
kekuasaan adalah pemberian dari yang adikodrati. Seseorang yang akan menerima
kekuasaan akan terlebih dahulu menerima pulung, atau ketiban wahyu. Kekuasaan
juga dipahami sebagai bentuk pengejewantahan kekuatan kosmos. Pemusatan
kekuatan kosmos dalam diri penguasa dicari melalui jalan tapa brata
(kontemplasi), lelana, tanpa pamrih dan seterusnya. Kekuasan akan dikatakan
berhasil apabila sang raja mampu memberi ketentraman dan ketenangan pada
rakyatnya. Sebaliknya, jika kekacauan telah terjadi hal ini berarti bahwa sang
raja sudah tak lagi menjalankan laku spiritual, atau sang raja telah melakukan
pamrih dan mengumbar nafsu-nafsunya. Sehingga dapat dikatakan bahwa kekuasaan
dalam masyarakat kultural sangat terkait dengan moralitas, moralitas ini bertumpu
dari pengendalian nafsu. Jika tidak mampu mengendalikan maka secara alamiah
yang akan melunturkan kekuataan kosmis atau pemberian wahyu (pulung) yang telah
dipercayakan kepadanya selama ini.
Lingkaran ketiga berpusat pada pengalaman tentang keakuan sebagai jalan
ke persatuan dengan numinus. Meskipun tujuan akhir dari pelaku spiritual ini
adalah penyatuan hamba dengan Tuhan, namun penekannya tidak terletak pada
pengalaman transendensi itu sendiri. Penekananya justru terletak pada
unsur-unsur itu sendiri, yakni teori dan keyakinan. Sebab unsur ini menjadi
sarana yang ampuh untuk membulatkan kekuasaan eksistensinya sendiri. Nilai
pragmatisme dalam penyatuan hamba dengan Tuhan ini berakibat pada pandangan
bahwa agama apapun yang dianut tidaklah begitu penting, akan tetapi justru yang
terpenting adalah apakah pengalaman itu cocok dan bermakna dalam kehidupannya.
Sebuah pengalaman spiritual yang menentramkan jalan hidupnya yang menjadi
esensi mendasar dari pola keberagamaan masyarakat kultural. Sikap yang lebih
mementingkan nilai pragmatisme ini juga sebetulnya mempunyai nilai positif bagi
upaya membangun masyarakat yang harmonis, tanpa tersekat oleh bentuk-bentuk
formal agama.
Lingkaran keempat adalah takdir. Keyakinan bahwa hidup manusia telah
ditentukan oleh Tuhan sangat mewarnai perilaku masyarakat kultural. Masyarakat
tidak bisa mengelak dari ketentuan yang telah ditentukan sebelumnya. Kelahiran,
kematian, jodoh, nasib, adalah bentuk-bentuk takdir yang tidak bisa dilawan.
Masyarakat harus menjalankan kehidupannya sesuai dengan tingkat dan
kedudukannya karena ia tak akan mampu mengubah takdirnya secara definitif. Oleh
karena itu, orang Bugis Makassar harus bisa mengerti dan memahaminya agar dapat
menjalani kehidupan ini dengan selaras dan seimbang.
Penutup
Mengakhiri tulisan ini, kiranya perlu dilihat secara arif mengenai
penghayatan orang Holiang atas Tuhan. Kearifan dalam melihat keunikan dan
perbedaan manusia dalam memahami, menalar dan menghayati Tuhan. Inilah semangat
postmodernisme dan bahwa postkolonial yang mengakui keberagaman dalam
menghayati Tuhan pada setiap komunitas, terutama komunitas-komunitas yang
terpinggirkan, komunitas-komunitas yang selama ini tidak diberi ‘ruang’ untuk
berbicara.
Semangat postmodernisme juga mengakomodir berbagai cara memahami Tuhan,
jika dalam modernsime Tuhan hanya dipahami melalui akal dan penalaran
kuantitatif, yang cenderung simplistik dalam menalar Tuhan dan bahkan
berimplikasi negatif bagi peradaban manusia. Maka, era postmodernisme
mengajarkan kita untuk menangkap Tuhan tidaklah cukup dengan penalaran akal
semata, tetapi Tuhan justru dapat dipahami melalui zauq, rasa, intuitif,
pengalaman batin, yakni potensi manusia yang selama ini diabaikan (Griffin dalam Gunawan Admiranto,
2005).
DAFTAR PUSTAKA
Griffin, David Ray. 2005. Tuhan dan Agama dalam Dunia Postmodern,
terj. A. Gunawan Admiranto, Yogyakarta: Kanisius.
Koentjaraningrat. 1999. Sejarah Teori Antropologi. Jakarta; UI Press.
Mattulada, Drs. 1974. “Bugis-Makassar: Manusia dan Kebudayaannya” dalam Terbitan Khusus Berita Antropologi No 16. Jurusan Antropologi Fakultas Sastra UI.
Suseno, Franz Magnis. 1985. Etika Jawa: Sebuah Analisa Falsafi Tentang Kebijaksanaan Hidup Jawa. Jakarta: Gramedia.
…………………. 2005. Menalar Tuhan. Yogyakarta: Kanisius.
Suhirman, Gatot. 2009. “Memahami Pluralisme Agama: Sebuah Telaah Wacana”. Jurnal Online Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga.
BACAAN PENDUKUNG
Armstrong, Karen. 2001. Sejarah Tuhan: 400 Tahun Pengembaraan
Manusia Menuju Tuhan, terj. M. Sadat Ismail, Jakarta: Nizam Press.
Huijbers, Theo. 1982. Manusia Mencari Allah: Suatu Filsafat Ketuhanan. Yogyakarta: Kanisius.
Kartanegara, Mulyadi. 2005. Nalar Religius, Tuhan, Alam dan Manusia. Bandung: Mizan.
Leahy, Louis. 1994. Filsafat Ketuhanan Kontemporer. Yogyakarta: Kanisius.




Komentar
Posting Komentar