LIBERALISME DAN KESALAHPAHAMAN TERHADAPNYA (SEBUAH ANALISIS CRITICAL REVIEW)

Oleh: Muh. Shujahri AM

Di zaman modern seperti hari ini, sebagian besar orang pernah mendengar tentang frasa liberalisme. Perjalanan waktu membawa liberalisme menuju tafsir sederhana yang seringkali diasosiasikan dengan paham kebebasan. Semua tindak-tanduk manusia yang terkesan bebas dan tidak menghiraukan aturan, norma dan etika distigmakan liberal. Wacana ini kemudian dikonsumsi diberbagai level masyarakat, bahkan hingga ke ruang-ruang tercerdaskan seperti sekolah. Dalam kehidupan bangsa pun, diksi liberalisme dicap dengan kesan yang berbeda-beda seperti liberalisme dianggap sebagai wacana barat yang akan merusak tatanan budaya nasional dan liberalisme dianggap model perekonomian yang mengutamakan penjualan aset-aset negara ke negara adikuasa.
Mendengar liberalisme disandingkan dengan demokrasi sepertinya hal yang jarang diperbincangkan di Indonesia, bahkan di media-media nasional yang selalu mengedepankan misi pencerdasan bangsa sebagai tugas utamanya. Liberalisme dan segala sesuatu yang terkait dengan paham kebebasan sedemikian tercemar dalam kesadaran bangsa Indonesia. Hal ini terlihat dari belum adanya partai politik yang mengumandangkan liberal sebagai nama atau bahkan menjadikan paham ini sebagai landasan dalam konstitusi partainya.
Dengan berbagai tafsiran dangkal masyarakat Indonesia tentang liberalisme, tulisan ini akan sedikit menjelaskan perihal liberalisme yang sebagian besar orang masih melihatnya pada level permukaan. Diantara berbagai gerakan politik yang pernah hadir, liberalisme adalah satu-satunya gerakan politik dengan kerangka teoritis dan konsep implementasi yang paling jelas. Selain itu hampir tidak ada gerakan politik yang memiliki tradisi intelektual yang begitu membanggakan seperti liberalisme.
Asal Mula Liberalisme
Istilah liberalisme berasal dari bahasa latin “liber” yang berarti “bebas”. Awalnya merujuk pada falsafah kebebasan. Para sejarawan Barat biasanya menunjuk moto revolusi Perancis 1789—kebebasan, kesetaraan, persaudaraan (liberte, egalite, fraternite) sebagai piagam agung (magna charta) liberalisme modern. Sebuah prinsip yang menyatakan bahwa tunduk kepada otoritas—apapun namanya—adalah bertentangan dengan hak azasi, kebebasan dan harga diri manusia. Liberalisme yang sudah dikampanyekan sejak abad 15 M selanjutnya menuntut kebebasan individu yang seluas-luasnya, menolak klaim pemegang otoritas Tuhan, dan menuntut penghapusan hak-hak istimewa gereja maupun raja. Hingga pada puncak kejayaan liberalisme dengan representasi lahirnya Negara Amerika Serikat sebagai Negara yang menganut paham liberalisme.
Liberalisme sendiri didahului oleh beberapa fenomena sosial di Eropa yang terjadi selama kurang lebih 1000 tahun. Masa yang disebutkan dalam berbagai literatur pemikiran filsafat barat dengan “zaman kegelapan”. Selama kurun waktu tersebut Bangsa Eropa dirundung kondisi tidak adanya kemajuan, kemandekan pengetahuan dan kemiskinan struktural yang sangat massif. Berikut ini beberapa fenomena sosial yang melatarbelakangi lahirnya liberalisme.
Kebebasan beragama
Dalam tradisi pemikiran Eropa, liberalisme selalu ditandai dengan berakhirnya rezim kekuasaan gereja, walaupun tidak secara langsung menjadi isu besar ketika penggulingan kekuasaan gereja oleh penganut kritsen protestan, namun gerakan tersebut punya impact yang sangat besar dalam perkembangan paham liberalisme pasca lahirnya reformasi protestan yang dibawa oleh seorang professor teologis di Universitas Wittenberg bernama Martin Luther. Beberapa potret kehidupan gereja yang terjadi di era Martin Luther cukup membuat kelompok protestan memiliki alasan kuat untuk melakukan reformasi keagamaan. Ekslusifitas ajaran gereja yang tidak bisa diakses oleh semua masyarakat, pajak tinggi yang diterapkan oleh Imperium Roma serta fenomena kaum agamawan yang hidup mewah. Dengan mendapat sokongan politik oleh kelompok aristokrasi Jerman serta makin tumbuhnya sistem perekonomian merkantilisme, Luther mampu membangun kekuatan besar dalam mereformasi kehidupan beragama di Eropa.
Although the purchase of an indulgence was only supposed to release a sinner from some acts of penance, eager salesmen sometimes led people to believe that an indulgence could secure place in heaven. This provoked luther to issue his challenge to a debate.[1]
Gerakan Martin Luther dimulai ketika ia melayangkan protes kepada gereja dan lembaga kepausan yang menjual Indulgensi[2]. Luther menilai penjualan surat-surat tersebut itu bertentangan dengan ajaran Yesus Kristus. Gereja dan para pemuka agama tidak mempunyai hak dalam memberikan pengampunan dosa. Tuhan lah yang berhak dalam melakukan hal itu. Atas dasar keyakinan itu pula Luther, sebagaimana kaum reformator lainnya, menentang doktrin sekramen suci gereja, pastor sebagai mediator antara manusia dengan tuhan, peyembahan bahan benda dan tokoh keramat, karena akan menimbulkan kepercayaan-kepercayaan yang tidak logis. Sekramen hanya berguna untuk membantu keimanan tapi sama sekali bukan sebagai alat untuk mencapai rahmat tuhan dan jalan keselamatan. Mitos keajaiban pastor ditentangnya karena mengakibatkan terjadinya manipulasi dan pembodohan manusia. Apabila manusia ingin selamat,menurut Luther ia harus melakukan hal-hal yang baik yang dianjurkan Tuhan, banyak bertobat langsung kepada Tuhan tanpa melalui perantara pastor.
Ascribed Status
Ascribed status adalah status seseorang yang didapatkan lewat garis keturunan. Hal ini mengimplikasikan adanya perbedaan kedudukan manusia sejak mereka lahir. Hirarki sosial yang terjadi melahirkan tindakan sosial yang tidak adil dalam masyarakat Eropa hingga muncul rezim-rezim yang despotis[3]. Kekuasaan politik yang melekat pada status kerajaan dalam sistem feodalisme semakin melanggengkan kekuasaan segelintir orang yang memiliki keberutungan karena lahir dari kalangan bangsawan.
These nobles thought themselves naturally superior to the commoners, who were the majority of the people. They also believed that their nobility entitled them to exercise authority over the commoners.[4]
Wacana ini marak terjadi di era feodalisme Eropa ketika kelompok penguasa menjadikan tanah sebagai hak pribadi mereka, dengan kekuasaan atas kepemilikan tanah para kaum bangsawan tersebut dengan sangat mudah mendapat perlakuan khusus dalam ruang-ruang sosial. Hal ini terus terjadi hingga meletusnya Revolusi Perancis sebagai penanda runtuhnya era feodalisme di Eropa. Sebelum meletusnya Revolusi Perancis tanggal 14 Juli 1789 terjadi kesenjangan dan kecemburuan sosial di masyarakat karena munculnya berbagai jenis pajak yang harus dibayar rakyat antara lain pajak tanah, gandum, anggur, penangkapan ikan dan lain-lain. Selain tekanan ekonomi masyarakan juga dihantui oleh berbagai hukuman.
Selain hal di atas, meletusnya Revolusi Perancis tidak dapat dilepaskan dari praktek pemerintahan yang absolut yang berlangsung hampir di seluruh Eropa. Mereka bertindak tanpa batas yang menyebabkan penderitan bagi rakyatnya dan tindakan tersebut hanya untuk kepentingan diri dan lingkungan istana. Praktek pemerintahan absolut oleh Raja Louis yang bercirikan:
  1. Menganggap dirinya wakil Tuhan di dunia (Le Droit Devine) sehingga rakyat harus tunduk.
  2. Tidak ada pengawasan dari Parlemen karena Dewan Perwakilan Rakyat sudah dibubarkan oleh Louis XIII.
  3. Tidak ada kepastian hukum bagi seluruh warga dengan mudah orang yang dicurigai diberi surat penangkapan (lettre de cachet) dan di penjara.
  4. Semboyan “Negara adalah Saya” (Letat Eest Moi)[5]
Perkembangan Pengetahuan
Jauh sebelum revolusi gereja terjadi, telah banyak riak-riak ketidaksepakatan yang terjadi dalam dominasi gereja di sektor kehidupan sosial manusia. Anomali-anomali tersebut paling banyak diungkap oleh kaum intelektual yang tidak sepakat dengan doktrin gereja tentang ilmu pengetahuan. Tidak hanya itu, eksklusifitas kaum gerejawan dalam mengajarkan perkembangan pengetahuan dan pelarangan perbedaan pendapat menjadi alasan tersendiri kemandekan pengetahuan di benua biru pada saat itu.
Beberapa tokoh intelektual yang tidak sepakat dengan ajaran gereja kemudian diberangus karena dianggap kafir dan menyebarkan ajaran sesat, tindakan represif yang dilakukan kelompok agamawan tersebut semakin mengakumulasi gelombang perlawanan dari kaum intelektual Eropa yang menginginkan adanya kemerdekaan berfikir dan mengembangkan pengetahuan tanpa harus ada intervensi dari agama. John Locke sendiri beranggapan bahwa persoalan rohani tidak dapat diserahkan kepada orang lain dalam penanganannya, karena tampaknya Tuhan tidak pernah memberikan otoritas seperti itu pada manusia atas manusia yang lainnya.[6]  Tuntutan kemajuan dalam pengetahuan ini menyebabkan lahirnya lahirnya renaissance.
Esensi dari semangat Renaissancesalah satunya adalah pandangan manusia bukan hanya memikirkan nasib di akhirat seperti semangat Abad Tengah, tetapi mereka harus memikirkan hidupnya di dunia ini. Renaissance menjadikan manusia lahir ke dunia untuk mengolah, menyempurnakan dan menikmati dunia ini baru setelah itu menengadah ke surga. Nasib manusia di tangan manusia, penderitaan, kesengsaraan dan kenistaan di dunia bukanlah takdir Allah melainkan suatu keadaan yang dapat diperbaiki dan diatasi oleh kekuatan manusia dengan akal budi, otonomi dan bakat-bakatnya. Manusia bukan budak melainkan majikan atas dirinya.
Pokok-Pokok Ajaran Liberalisme
Sebagai sebuah aliran pemikiran yang memiliki kerangka teroritis yang jelas, liberalisme  memliki beberapa pokok pemikiran yang secara sederhana dapat dibagi menjadi empat bagian.
Materialisme
Liberalisme adalah sebuah doktrin yang sepenuhnya ditujukan kepada perilaku manusia di dunia ini atau dapat dikatakan paham ini tidak memiliki tujuan lain selain kesejahteraan materiil dan duniawi manusia. Liberalisme tidak menjanjikan manusia kebahagiaan dan kepuasan melainkan hanya kebahagiaan terbesar dalam aspek materiil dan duniawi.[7]Materialisme sendiri dapat diartikan sebagai paham dalam filsafat yang menyatakan bahwa hal yang dapat dikatakan benar-benar ada adalah materi. Pada dasarnya semua hal terdiri atas materi dan semua fenomena adalah hasil interaksi material. Materi adalah satu-satunya substansi.
Setelah fase dark age yang mengkerdilkan pemikiran bangsa Eropa, pemikiran materialism berkembang dengan pesat. Terbukanya ruang yang begitu besar untuk mengaktualisasi potensi masing-masing individu membawa manusia pada kerinduan yang selama ini terkungkung. Ruang-ruang non material yang selama semillenium lebih didakwahkan sebagai tujuan utama, mulai ditinggalkan melihat konteks kesejarahan Eropa yang mengalami kemiskinan akibat kelangkaan bahan-bahan kebutuhan duniawi. Penguasaan harta kekayaan oleh segelintir orang di abad pertengahan telah mengajarkan mereka tentang pentingnya materi dalam melangsungkan kehidupan duniawi.
Trend pergeseran paradigma Eropa yang berawal dari pandangan metafisika menjadi materialisme tidak dapat dilepaskan dari pengaruh renaissance. Pemikiran manusia pada Abad Pertengahan yang mendapat doktrinasi dari gereja dengan selalu mengait-ngaitkan hidup seseorang dengan tujuan akhirat. Ajaran mengenai kehidupan manusia pada hakikatnya sudah ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu, tujuan hidup manusia adalah mencari keselamatan.
Paham liberalisme secara sederhana melihat bahwa kelangkaan materi akan menyebabkan manusia berada pada kondisi kemiskinan. Dalam kondisi ini, manusia akan sangat sulit melakukan aktifitasnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sejatinya, manusia ingin berkembang, namun perkembangan manusia sangat dipengaruhi oleh aspek-aspek materiil yang mampu dihasilkan. Pahaman materialisme sendiri sangat kompatibel dengan model perekonomian abad pencerahan yang pasca runtuhnya dominasi gereja mulai mengarah pada kapitalisme awal.
Individualisme
Individualism adalah merupakan satu falsafah yang mempunyai pandangan moral, politik atau sosial yang menekankan kemerdekaan manusia serta kepentingan bertanggungjawab dan kebebasan sendiri. Pada awalnya liberalisme dimulai dengan indikator sederhana bahwa kebebasan merupakan indikator utama dalam melihat individu sebagai mahluk merdeka. Ketika manusia tetap mampu mepertahankan kemerdekaannya, dapat ditarik kesimpulan bahwa manusia tersebut tidak sedang mengalami penindasan. Individualisme meperkenalkan konsep kesamarataan dalam hak manusia untuk mendapat kesempatan mengembangkan potensinya demi mencapai kesuksesan.
“in locke’s view all rational men are equal in rights and equally the servants of their creators”[8]
Dalam mengedepankan kepentingan pribadi untuk mengaktualkan potensi yang dimiliki oleh seseorang itu bukanlah sebuah kesalahan sepanjang tidak menggangu kebebasan orang lain. Lagipula Adam Smith pernah berpendapat “kalau ada seribu orang mati di cina, anda yang tinggal di inggris mungkin malam itu masih bisa tidur lelap. Tapi  jika pada saat yang sama jari kelingking anda tergores sedikit dan kemudian memar atau bernanah. Maka rasa sakit itu mungkin akan membuat anda semalam tidak tidur karena memikirkan jari kelingking anda. Oleh karena itu cara pandang individualisme ini manusia yang merdeka memang seperti demikian, selalu mendahulukan perspektif pribadi dalam mempersepsi segala hal.”
Individualisme berpangkal dari konsep bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu yang bebas. Paham ini memandang manusia sebagai makhluk pribadi yang utuh dan lengkap terlepas dari manusia yang lain. Pandangan individualisme berpendapat bahwa kepentingan individulah yang harus diutamakan. Yang menjadi sentral individualisme adalah kebebasan seorang individu untuk merealisasikan dirinya. Beberapa prinsip yang dikembangkan ideologi liberalisme adalah sebagai berikut.
  1. Penjaminan hak milik perorangan. Menurut paham ini , pemilikan sepenuhnya berada pada pribadi dan tidak berlaku hak milik berfungsi sosial,
  2. Mementingkan diri sendiri atau kepentingan individu yang bersangkutan.
  3. Pemberian kebebasan penuh pada individu
  4. Persaingan bebas untuk mencapai kepentingannya masing-masing.
Kebebasan dalam rangka pemenuhan kebutuhan diri bisa menimbulkan persaingan dan dinamika kebebasan antar individu. Menurut paham liberalisme, kebebasan antar individu tersebut bisa diatur melalui penerapan hukum. Jadi, negara yang menjamin keadilan dan kepastian hukum mutlak diperlukan dalam rangka mengelola kebebasan agar tetap menciptakan tertibnya penyelenggaraan hidup bersama. Kebebasan mengandaikan mahluk yang secara alamiah memliki kemampuan untuk berpikir, untuk merasa, dan untuk memilih bagi dirinya sendiri. Karena itu kebebasan, jika diterjemahkan sebagai sebuah sistem pengaturan masyarakat, berarti sebuah sistem yang percaya bahwa individu-individu yang ada dalam suatu masyarakat sesungguhnya bisa menggunakan kemampuan dan harkat mereka secara alamiah, serta mampu memilih bagi diri mereka sendiri. [9]
Kalau sang manusia/sang individu ingin dibuatkan pilihan terus menerus oleh sesuatu otoritas di luar dirinya, maka individu atau masyarakat tersebut tidak akan kunjung matang. Liberalisme mendorong individu untuk memilih dalam menentukan masa depannya demi mencapai kematangannya. Ini bukanlah sebuah doktrin individualisme namun harus diakui bahwa setiap manusia memliki kecenderungan untuk melihat masalah lewat kaca mata yand dia miliki, untuk melihat masalah dalam kehidupan sosial dengan perspektif kepentigan masing-masing. Manusia kerap kali seperti itu karena individualisme itu merupakan kenyataan dia bukanlah agenda modernisme.
Satu-satunya bagian dari tingkah laku manusia yang dapat dipertanggungjwaban kepada masyarakat adalah bagian tingkah laku yang menyangkut orang lain[10]
Sumbangsih terbesar individualisme dalam paham liberalisme ialah lahirnya property rights yang didapatkan manusia sebagai ganjaran akibat dari usaha mereka sendiri, individualisme membawa manusia pada kondisi kepastian masa depan yang tidak lagi berada di luar otoritas dirinya melainkan melalui pilihan mereka sendiri.
Sekularisme
Sekularisme dalam penggunaan masa kini secara garis besar adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau badan atau negara harus berdiri terpisah dari agama. Jadi mudahnya, sekularisme adalah pemikiran yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama itu hanya urusan ibadah saja, terkait dengan bagaimana beribadah kepada sang Pencipta. Sementara untuk urusan kehidupan, maka agama tidak boleh ikut campur. Sekularisme secara sederhana juga dapat didefinisikan sebagai doktrin yang menolak campur tangan nilai-nilai keagamaan dalam urusan manusia, singkatnya urusan manusia harus bebas dari agama atau dengan kata lain agama tidak boleh mengintervensi urusan manusia. Segala tata-cara kehidupan antar manusia adalah menjadi hak manusia untuk mengaturnya.
Pasca reformasi protestan yang terjadi di abad ke 16, tuntutan masyarakat untuk memisahkan gereja dari kehidupan bernegara makin marak, masyarakat menganggap bahwa peran gereja dalam kekuasaan justru semakin melanggengkan kekuasaan raja yang dipersonifikasi sebagai utusan Tuhan. Pengaruh politik yang dimiliki gereja di era feodalisme eropa juga banyak melahirkan penindasan. Rasionalitas kekuasaan tuhan juga mulai didekonstruksi oleh berbagai pemikir salah satunya John Locke.
“Lockes argument against filmer is altogether less cogent than it first appeared. For it is not filmer argument’s that kings rule by divine right”[11]
Perdebatan Locke yang menolak asumsi-asumsi Robert Filmer tentang kekuasaan dimana Locke menolak semua anggapan Filmer yang mempersepsikan kekuasaan itu datang dari Tuhan dan diturunkan kepada manusia pilihan.
Contract Social
Liberalisme dimulai dengan kebebasan, kebebasan yang membuat manusia merdeka, merdeka yang mebuat manusia tidak didzalimi oleh orang lain. Untuk menjaga kebebasan manusia tidak saling menggangu, perlu ada aturan yang dibangun agar tidak terjadi konflik dalam mengaktualkan kebebasannya. Aturan yang dibentuk manusia ini mewujud dalam bentukan Negara, Negara kemudian bertanggung jawab untuk menjaga kebebasan masyarakat dengan menciptakan aturan-aturan.
“Men are naturally equal, which is to say they are equal mainly in their constituent capacity. Why are they equal? Because they are naturally equal.”[12]
Selain menegaskan tentang kesetaraan manusia, kutipan Locke diatas juga menjadi landasan dalam kerangka Locke membangun sebuah konsep kontrak sosial dimana menurut Locke, Negara memiliki tugas menjadi pengatur dan pelindung masyarakat. Di sini mau dikatakan beberapa kewajiban pemerintah yang harus dipegang untuk menjamin fungsi pemerintah demi kepentingan masyarakat. Pertama: kekuasaan legislatif tidak boleh digunakan untuk mengatur hidup dan nasib rakyat secara sembarangan. Kedua: kekuasaan tidak boleh dijalankan tanpa pertimbangan; ketiga: pemerintah tidak boleh mengambil hak milik orang tanpa pertimbangan; keempat: kekuasaan legislatif tidak dapat dialihkan kepada orang lain, dan harus tetap ada dalam kelompok yang menjadi wakil rakyat. Dengan demikian kekuasaan politik digunakan bagi kepentingan umum.
Dalam membangun aturan untuk menjaga kebebasannya manusia dihadapkan pada kondisi agar kemudian mereka tidak lagi melahirkan sebuah lembaga yang berwatak tiran, oleh karena itu perlu ada  pembatasan kekuasaan Negara yang didesain agar kekuasaan Negara nantinya tidak akan menggangu kebebasa manusia. Monstesquieu menjelaskan konsep pemisahan kekuasaan dengan trias politica.
Ide pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu, dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa seseorang akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat pada tangannya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya. Dengan kekuasaan legislatif, penguasa atau magistratmengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan eksekutif, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi, istilah singkatnya pelaksana hukum. Dengan kekuasaan yudikatif, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu.
Mills argue that the best form of government is representative government, because this alone can guarantee the fullest development of the intellectual capacity, moral character and creative energy of every individual.[13]
Kritik Terhadap Liberalisme
Sebagai aliran pemikiran yang banyak diterapkan di negara-negara maju, liberalisme tidak lepas dari kritikan-kritikan, seperti awal kemunculannya, hingga hari ini para pengkritik liberalisme juga tetap mempertahankan gagasan yang menjelaskan tentang kelemahan liberalisme. Salah satunya menganggap bahwa liberalisme terjebak pada obsesi meningkatkan produksi dan kesejahteraan material dengan mengabaikan kebutuhan spiritual manusia. Hal ini bukanlah alasan untuk mengatakan bahwa liberalisme memandang rendah kebutuhan spiritual melainkan karena keyakinan bahwa kesejahteraan rohani manusia tidak datang dari luar dirinya melainkan dari dalam dirinya. Aspek-aspek rohani adalah hal yang sangat personal dalam diri manusia. Liberalisme hanya memusatkan perhatian pada aspek kebutuhan material seseorang, di luar hal itu bukanlah fokus liberalisme.
Aspek lain yang dipertanyakan dari liberalisme yaitu, manusia tidak selalu bertindak secara rasional sepenuhnya, terkadang manusia mengikuti dorongan hati atau biasa disebut dengan firasat. Dengan cara berfikir materialisme tidak dapat dipungkiri nalar manusia akan semakin meminggirkan peran intuisi yang terkesan mistis. Sebenarnya liberalisme bukannya tidak mengakui adanya hal-hal yang bekerja diluar nalar manusia hanya saja liberalisme lebih menyarankan untuk mengikuti nalar dikarenakan tindakan-tindakan yang dilaksanakan atas dasar rasionalitas manusia dapat diukur dan diprediksi tingkat kepastiannya.
Liberalisme tidak mengatakan bahwa manusia selalu bertindak cerdas namun untuk dapat memajukan kapasitas mereka manusia harus bertindak cerdas. Manusia tidak bisa selalu berharap untuk menemukan rahasia paling utama dari alam semesta melalui hal-hal yang tidak dapat dijangkau oleh nalar. Justru dengan nalar manusia bisa memahami makna dan tujuan dari eksistensinya.
Perkembangan perekonomian kapitalisme dewasa ini menjadi tuduhan terbesar terhadap liberalisme yang diklaim mempertahankan sistem sosial yang tidak mampu membantu setiap individu meraih impian atau mencapai tujuan mereka. Pendapat luas yang menyatakan bahwa liberalisme menempatkan kepentingan kelas pengusaha berada di atas kelas masyarakat lainnya. Pandangan tersebut sebenarnya tidak adil disematkan kepada liberalisme jika ditilik dari gagasan-gagasan besarnya yang menolak adanya dominasi kekuasaaan diatas kekuasaan orang lain, apalagi dengan memaksakan kepentingan kepada orang lain. Pemahaman ini sangat jauh melenceng dari akar teoritik liberalisme yang menginginkan “kebahagiaan terbesar untuk semua orang”. Secara historis liberalisme merupakan gerakan politik pertama yang menginginkan adanya peningkatan kesejahteraan untuk semua orang bukan kelas tertentu. Tidak ada literatur pemikir liberalisme yang menganjurkan adanya pembelaan kepentingan kelas tertentu atau seorang yang mendapat privilege dalam kehidupan social.
Segala bentuk penjelasan tentang liberalisme dibeberapa ruang di Indonesia seringkali dianggap aneh karena gagasan liberalisme yang sangat mengedepankan kebebasan diprediksi akan merusak tatanan kebudayaan masyarakat Indonesia yang telah sekian lama menjalankan prinsip kebersamaan dalam ruang social. Konsep keadilan yang dibawa liberalisme pun dipercaya akan merusak hirarki social Negara ini. Gagasan liberalisme dengan sepihak dianggap tidak relevan dengan Indonesia,
Pandangan tersebut jelas mencerminkan sebuah kesalahpahaman yang sangat besar sedang terjadi, kemajuan besar yang dihasilkan oleh peradaban modern hari ini itu bukti jelas dari penerapan filsafat liberalisme. Baik dalam konteks Negara konstitusional dan demokrasi, sistem ekonomi yang menjamin perlindungan hak milik manusia, serta kebebasan berfikir dan menetukan pilihan adalah produk nyata dari paham liberalisme. Tanpa disadari bahwa kisah perjalanan peradaban manusia diiringi oleh kisah lembaga yang menjamin kebebasan dan keterbukaan. Masyarakat terbuka jelas merupakan salah satu unsur kemaslahatan bersama yang ditawarkan liberalisme.
Pandangan untuk membangun masyarakat terbuka bukanlah gagasan partikulir yang hanya bisa dikontekskan dalam ruang tertentu, walaupun liberalisme banyak mengalami artikulasi filsofis oleh pemikir-pemikir Eropa tidak berarti gagasan ini hanya tepat untuk ras tertentu. Pandangan masyarakat Indonesia terhadap liberalisme merupakan sebuah rasialisasi yang sama sekali tidak masuk akal.
Daftar pustaka         
Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat, (Jakarta : Pt Gramedia Pustaka Utama, 2007)
Ball, Terence and Dagger, Richard. 1991. Political Ideologis and Democratic Ideal. NY: Harper Collins Inc
Basyar, Hamid. Membela kebebasan, percakapan tentang demokrasi liberal. 2006. Freedom institute Jakarta
J. Manning. modern ideologies: liberalisme, London 1976. Lechworth, Herts
Dietmar (ed). 2010. Liberalisme. Jakarta. Freedom Institute.
John Stuart Mills, Perihal kebebasanyayasan obor Indonesia Jakarta 2005
Mc Donald, Lee Cameroon. 1968.  Western Political Theory jilid II. New York: Harcourt Brace Jovanovich
Von Mises, Ludwig. Menemukankembali liberalisme. Freedom Institute Jakarta 2011
[1] Political Ideologis and Democratic Ideal ch.3 p.54
[2] Indulgensi adalah pengurangan hukuman yang diakibatkan oleh dosa
[3] Bentuk pemerintahan yang melandasi kebijakannya dengan keinginannya sendiri (sewenang-wenang).
[4] Political Ideologis and Democratic Ideal ch.3 p.53
[5]Political Ideologis and Democratic Ideal ch.3 p.65
[6] John locke “seruan untuk toleransi” dalam Liberalisme dietmar hoering hal 10
[7] Ludwig von mises “catatan kebehasilan liberalisme” dalam Liberalisme dietmar hoering hal 10.
[8] Modern ideologies, liberalism. D.J manning p.124
[9] Rizal mallarangeng “freedom : sebuah kerangka umum”
[10] On liberty john stuart mills p. 19
[11] Modern ideologies, liberalism. D.J manning p.124
[12] Western political theory ch .12 p. 331
[13] Modern ideologies, liberalism. D.J manning p.126

*tulisan ini pernah diterbitkan oleh @nomenklatur

Komentar

Postingan Populer