RANGKAIAN KRITERIUM BENALU KORUPSI DI INDONESIA
Oleh: Ahmad Yani
(Tulisan telah terbit di Buletin HMI Kom. ISIPOL UNHAS edisi 06)
Korupsi menurut Albert Bandura (Ratrioso, 2015: 42) seperti yang ditulisnya di dalam Journal of Personality and Social Psychology (1996) mengatakan salah satu pendorong manusia berbuat jahat adalah dehumanisasi (menganggap orang lain bukan manusia yang penting untuk dihargai). Menurut Imam Ratrioso (Ratrioso, 2015), mengutarakan bahwa pasca-reformasi, justru korupsi menjelma menjadi suatu momok yang menakutkan. Itulah mengapa banyak pakar yang mengatakan bahwa krisis yang menimpa bangsa Indonesia kini sebetulnya adalah krisis merajalelanya korupsi, yang akarnya adalah karakter manusia Indonesia yang terlalu mementingkan dirinya sendiri, dan sebaliknya, kurang menghargai orang lain.
Korupsi adalah sumber segala bencana dan kejahatan, the roots of all evils bahkan dikatakan korupsi lebih berbahaya dibandingkan dengan terorisme (Ratrioso, 2015: 43). Benalu yang “membelit” korupsi di Indonesia secara langsung dapat merugikan Negara dan tren yang meningkat dalam dua tahun terakhir ini pun cukup merisaukan banyak pihak. Setelah sempat menurun, praktik korupsi kembali marak dalam dua tahun terakhir. Kondisi tersebut menunjukkan kurang efektifnya pemberantasan korupsi, yang menyebabkan koruptor tak pernah jera dan selalu memiliki kesempatan untuk melakukan korupsi.
Korupsi dapat dilakukan oleh orang-orang yang menjadi anggota lapisan atau kelompok sosial tertentu. Ini mengidentifikasikan lapisan atau kelompok sosial dapat menjadi faktor bagi berlangsungnya perilaku korupsi. Peluangnya ditentukan oleh kondisi tertentu, seperti tersentralisasinya kekuasaan pada kelompok etnis tertentu, berlangsungnya sistem politik yang otoriter, tiada pembagian fungsi diantara bagian-bagian kekuasaan, terjadinya persaingan diantara lapisan-lapisan pemegang kekuasaan dalam menetapkan kebijakan bidang ekonomi, terjadinya mobilitas vertikal dalam kekuasaan dengan memotivasi ekonomi. Korupsi yang dilakukan oleh anggota kelompok sosial dapat berbeda bentuk dan tujuannya. Korupsi berupa nepotisme mempunyai tujuan yang berbeda jika dilakukan oleh anggota kelompok etnis atau ideologi politik. Korupsi dapat juga berupa diskriminasi perlakuan antara orang-orang yang berada dalam kelompok yang sama. Korupsi berupa penggunaan dana publik dilakukan oleh seorang pemegang kekuasaan pada lapisan tertinggi untuk mendukung kelompok ideologi politiknya.
Korupsi yang dilakukan oleh lapisan sosial tertentu pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan status sosial atau untuk mempertahankannya. Bentuknya berupa pembelian jabatan, pemanfaatan hubungan nepotisme atau patron-klien, melalui hubungan kolusi dengan pemegang kekuasaan.
(Tulisan telah terbit di Buletin HMI Kom. ISIPOL UNHAS edisi 06)
Korupsi memang berlangsung pada
semua lapisan masyarakat (dalam Kartono, 2013: 94). Misalnya saja mulai lahir,
seseorang sudah berurusan dengan praktik suap di rumah sakit atau lingkup
keluarganya sendiri. Korupsi juga dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan di
dalam masyarakat, bangsa, dan negara. Korupsi
merupakan benalu sosial yang dapat merusak dan mengganggu sendi-sendi struktur sosial dan
telah menjadi hambatan paling utama bagi pembangunan.
Korupsi menurut Albert Bandura (Ratrioso, 2015: 42) seperti yang ditulisnya di dalam Journal of Personality and Social Psychology (1996) mengatakan salah satu pendorong manusia berbuat jahat adalah dehumanisasi (menganggap orang lain bukan manusia yang penting untuk dihargai). Menurut Imam Ratrioso (Ratrioso, 2015), mengutarakan bahwa pasca-reformasi, justru korupsi menjelma menjadi suatu momok yang menakutkan. Itulah mengapa banyak pakar yang mengatakan bahwa krisis yang menimpa bangsa Indonesia kini sebetulnya adalah krisis merajalelanya korupsi, yang akarnya adalah karakter manusia Indonesia yang terlalu mementingkan dirinya sendiri, dan sebaliknya, kurang menghargai orang lain.
Ilustrasi oleh Arkil Akis.
Korupsi adalah sumber segala bencana dan kejahatan, the roots of all evils bahkan dikatakan korupsi lebih berbahaya dibandingkan dengan terorisme (Ratrioso, 2015: 43). Benalu yang “membelit” korupsi di Indonesia secara langsung dapat merugikan Negara dan tren yang meningkat dalam dua tahun terakhir ini pun cukup merisaukan banyak pihak. Setelah sempat menurun, praktik korupsi kembali marak dalam dua tahun terakhir. Kondisi tersebut menunjukkan kurang efektifnya pemberantasan korupsi, yang menyebabkan koruptor tak pernah jera dan selalu memiliki kesempatan untuk melakukan korupsi.
Kajian tren korupsi pada tahun 2015 yang dirilis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 24 Februari
2016 yang lalu menarik untuk dicermati dan dikaji dari dua perspektif. Pertama,
tren korupsi ini memberi gambaran yang lebih jelas atas kinerja penegak hukum
(Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.
Kedua, data tren korupsi yang diperoleh melalui berbagai sumber ini juga
memetakan bagaimana korupsi telah menjadi benalu sosial yang banyak ditemukan
melalui berbagai pola korupsi yang dilakukan melalui beberapa modus, aktor dan wilayah
korupsi yang paling umum terjadi.
Meski demikian, perlu menjadi
catatan bahwa kajian dua perspektif di atas
tentang laju atau tren korupsi di Indonesia ini belum bisa menggambarkan secara
utuh masalah korupsi di Indonesia. Dari
beberapa kesimpulan penting kajian tren korupsi
2015 ini, dapat dilihat bahwa jumlah kasus korupsi selama tahun 2015
adalah sebanyak 550 kasus korupsi pada tahap penyidikan yang ditangani Aparat
Penegak Hukum (APH) dengan total tersangka sebanyak 1.124. Adapun total potensi
kerugian negara dari seluruh kasus tersebut sebesar Rp 3,1 Triliun dan
nilai suap sebesar Rp 450,5 Miliar (Kompas, 9 Desember 2016). Angka yang cukup
besar inilah yang menjadi salah satu kriterium benalu korupsi di Indonesia.
Rangkaian benalu korupsi dapat
diidentifikasi menggunakan
pendekatan-pendekatan sosiologis agar gerak korupsi tidak meningkat secara
tajam. Adapun pendekatan yang
dimaksud pada tulisan ini adalah sebagai berikut;
1)
Pendekatan
Insentif
Orang bertindak berdasarkan
pilihan antara keuntungan dan kerugian yang akan diperolehnya dari setiap
perilaku. Orang memperhitungkan kerugian dan keuntungan berbagai tindakan,
serta secara rasional mengambil alternatif yang paling baik. Mereka memilih
mana tindakan memberikan keuntungan sebesar mungkin dan kerugian sekecil
mungkin. Edward menyatakan bahwa keputusan diambil atas dasar nilai dari
berbagai akibat keputusan yang mungkin, dan derajat ekspektasi atau dugaan tentang
akibat yang akan ditimbulkan oleh setiap keputusan.
Kembali pada kasus korupsi
yang merajalela saat ini, mungkin disaat ada kesempatan mereka memiliki pilihan
antara melakukan korupsi atau tidak. Kalau mereka memilih untuk melakukan
korupsi, mereka berfikir yang jelas kalau ketahuan akan dipenjara, malu,
mungkin bisa dipecat dari jabatannya, dan dicemooh banyak orang (pilihan
negatif). Sedangkan kalau mereka tidak mengambil korup dan membuang kesempatan
emas itu mereka akan selamat dan tidak terancam, namun merasa rugi (pilihan
positif). Akan tetapi, mereka lebih memilih untuk korupsi mungkin antara
pilihan negatif dan positif, yang dapat menguntungkan baginya adalah pilihan
negatif. Karena mereka pikir pilihan itu lebih besar keuntungannya dari pada
kerugian yang akan diterima. Sebab, mereka belum tentu diketahui akan
perbuatannya itu. Walaupun nantinya diketahui, mereka bisa membeli hukum dengan
uang yang mereka punya itu.
Selain itu, mereka korupsi karena ingin mengembalikan
uang modal yang dikeluarkan
pada saat mau mencalonkan menjadi pemimpin dalam pemilihan umum misalnya.
Mungkin mereka berpikir pilihan negatif itu justru akan memberikan keuntungan
besar dan dia tidak peduli dengan akibat yang akan diterimanya. Yang penting
mereka mendapatkan uang sebanyak mungkin untuk kembali modal. Mereka menjadikan
kepemimpinan atau jabatan sebagai jembatan perbisnisan uang.
2)
Pendekatan Fungsionalisme
Struktural
Suatu bangunan teori yang sangat dipengaruhi oleh pemikiran biologis yaitu menganggap masyarakat sebagai organisme biologis yaitu terdiri dari organ-organ yang saling ketergantungan, Ketergantungan tersebut merupakan hasil atau konsekuensi agar organisme tersebut tetap dapat bertahan hidup. Sama halnya dengan pendekatan lainnya pendekatan struktural fungsional ini juga bertujuan untuk mencapai keteraturan sosial.
Teori fungsionalisme struktural mempunyai pandangan bahwa kehidupan sosial berlangsung dalam keteraturan, keseimbangan, dan keharmonisan. Hal ini disebabkan oleh masing-masing anggotanya mematuhi norma-norma sosial yang disepakati. Meskipun demikian, ada anggota masyarakat yang tidak mematuhi karena adanya perbedaan tujuan yang dipunyainya dengan tujuan kelompok, atau karena perbedaan antara tujuan yang ditetapkan kelompok dengan cara dan sarana untuk mencapainya. Fenomena korupsi dari sudut pandang fungsionalisme struktural dapat dijelaskan dari adanya ketidakpatuhan pemegang kekuasaan terhadap norma-norma yang mengatur pengguna kekuasaan.
Mereka berpandangan bahwa tujuan penggunaan kekuasaan itu tidak sepenuhnya dapat mewujudkan kepentingan atau tujuan pribadinya. Sementara itu sarana untuk mewujudkan tujuan kekuasaan itu belum memadai. Sehubungan dengan itu masalah korupsi sebagai penyakit masyarakat dapat dianalisis dengan teori struktural fungsional dikarenakan sebagai berikut; (1) dalam teori struktural fungsional ada hubungan yang saling bergantung antara bagian-bagian dari suatu sistem. Dalam konteks ini elemen-elemen masyarakat akan mengacu dalam dua sistem yang disepakati bersama melalui hukum dan norma yang di buatnya. Sejalan dengan hal tersebut korupsi adalah suatu penyimpangan terhadap hukum dan norma yang telah disepakati, (2) adanya keadaan yang normal/keseimbangan bila dihubungkan dengan mekanisme, hal ini berarti keadaan yang normal dan sehat. Korupsi sebagai penyimpangan sosial dengan demikian merupakan suatu kondisi masyarakat yang tidak sehat, karena ada bagian sistem yang difungsionalkan atau tidak berjalan seperti halnya sistem politik yang tidak berjalan dengan baik dan kemudian pula sistem hukum yang tidak bisa tegas melengkapi persoalan seperti ini, (3) adanya bagian-bagian sistem sosial yang tidak berfungsi bisa diatur kembali supaya sistem sosial bisa berjalan dengan normal kembali. Dalam konteks ini perlu adanya kesadaran dari elemen-elemen sistem yang menambahkan bahwa korupsi adalah penyakit sosial yang memerogoti mental masyarakat. Sebagai bagian dari fungsi yang tidak benar korupsi sebagai perilaku sosial yang sudah membudaya pelu dihadapkan pada tindakan hukum maupun sanksi sosial yang keras.
Suatu bangunan teori yang sangat dipengaruhi oleh pemikiran biologis yaitu menganggap masyarakat sebagai organisme biologis yaitu terdiri dari organ-organ yang saling ketergantungan, Ketergantungan tersebut merupakan hasil atau konsekuensi agar organisme tersebut tetap dapat bertahan hidup. Sama halnya dengan pendekatan lainnya pendekatan struktural fungsional ini juga bertujuan untuk mencapai keteraturan sosial.
Teori fungsionalisme struktural mempunyai pandangan bahwa kehidupan sosial berlangsung dalam keteraturan, keseimbangan, dan keharmonisan. Hal ini disebabkan oleh masing-masing anggotanya mematuhi norma-norma sosial yang disepakati. Meskipun demikian, ada anggota masyarakat yang tidak mematuhi karena adanya perbedaan tujuan yang dipunyainya dengan tujuan kelompok, atau karena perbedaan antara tujuan yang ditetapkan kelompok dengan cara dan sarana untuk mencapainya. Fenomena korupsi dari sudut pandang fungsionalisme struktural dapat dijelaskan dari adanya ketidakpatuhan pemegang kekuasaan terhadap norma-norma yang mengatur pengguna kekuasaan.
Mereka berpandangan bahwa tujuan penggunaan kekuasaan itu tidak sepenuhnya dapat mewujudkan kepentingan atau tujuan pribadinya. Sementara itu sarana untuk mewujudkan tujuan kekuasaan itu belum memadai. Sehubungan dengan itu masalah korupsi sebagai penyakit masyarakat dapat dianalisis dengan teori struktural fungsional dikarenakan sebagai berikut; (1) dalam teori struktural fungsional ada hubungan yang saling bergantung antara bagian-bagian dari suatu sistem. Dalam konteks ini elemen-elemen masyarakat akan mengacu dalam dua sistem yang disepakati bersama melalui hukum dan norma yang di buatnya. Sejalan dengan hal tersebut korupsi adalah suatu penyimpangan terhadap hukum dan norma yang telah disepakati, (2) adanya keadaan yang normal/keseimbangan bila dihubungkan dengan mekanisme, hal ini berarti keadaan yang normal dan sehat. Korupsi sebagai penyimpangan sosial dengan demikian merupakan suatu kondisi masyarakat yang tidak sehat, karena ada bagian sistem yang difungsionalkan atau tidak berjalan seperti halnya sistem politik yang tidak berjalan dengan baik dan kemudian pula sistem hukum yang tidak bisa tegas melengkapi persoalan seperti ini, (3) adanya bagian-bagian sistem sosial yang tidak berfungsi bisa diatur kembali supaya sistem sosial bisa berjalan dengan normal kembali. Dalam konteks ini perlu adanya kesadaran dari elemen-elemen sistem yang menambahkan bahwa korupsi adalah penyakit sosial yang memerogoti mental masyarakat. Sebagai bagian dari fungsi yang tidak benar korupsi sebagai perilaku sosial yang sudah membudaya pelu dihadapkan pada tindakan hukum maupun sanksi sosial yang keras.
Korupsi dapat dilakukan oleh orang-orang yang menjadi anggota lapisan atau kelompok sosial tertentu. Ini mengidentifikasikan lapisan atau kelompok sosial dapat menjadi faktor bagi berlangsungnya perilaku korupsi. Peluangnya ditentukan oleh kondisi tertentu, seperti tersentralisasinya kekuasaan pada kelompok etnis tertentu, berlangsungnya sistem politik yang otoriter, tiada pembagian fungsi diantara bagian-bagian kekuasaan, terjadinya persaingan diantara lapisan-lapisan pemegang kekuasaan dalam menetapkan kebijakan bidang ekonomi, terjadinya mobilitas vertikal dalam kekuasaan dengan memotivasi ekonomi. Korupsi yang dilakukan oleh anggota kelompok sosial dapat berbeda bentuk dan tujuannya. Korupsi berupa nepotisme mempunyai tujuan yang berbeda jika dilakukan oleh anggota kelompok etnis atau ideologi politik. Korupsi dapat juga berupa diskriminasi perlakuan antara orang-orang yang berada dalam kelompok yang sama. Korupsi berupa penggunaan dana publik dilakukan oleh seorang pemegang kekuasaan pada lapisan tertinggi untuk mendukung kelompok ideologi politiknya.
Korupsi yang dilakukan oleh lapisan sosial tertentu pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan status sosial atau untuk mempertahankannya. Bentuknya berupa pembelian jabatan, pemanfaatan hubungan nepotisme atau patron-klien, melalui hubungan kolusi dengan pemegang kekuasaan.
3)
Pendekatan Interaksionisme Simbolik
Yaitu pendekatan teoritis
dalam memahami hubungan antara manusia dan masyarakat. Ide dasar teori
interaksioisme simbolik adalah bahwa tindakan dan interaksi manusia hanya dapat
dipahami melalui pertukaran simbol atau komunikasi yang sarat makna. Dalam
pendekatan ini mencoba memberikan analisa sosiologi korupsi dengan teori
interaksi simbolik. Yang menjadi bahan pemikiran pendekatan ini adalah bahwa
bagaimana adanya perspektif yang mengatakan perilaku manusia dalam melihat
kesejahteraan hidup individu/kelompok terlihat dari simbolik yang
dimunculkannya. Simbol yang dimunculkan kerap kali berupa penampilan fisik dan
dari simbolik benda-benda.
Indeks Persepsi Korupsi
Indonesia tahun 2015 hanya membaik dua poin dari tahun 2014, yaitu di angka 36
atau berada di peringkat ke-88 dari 168 negara. Indonesia masih di bawah
Singapura, Malaysia, dan Thailand (dikutip dari tajuk rencana Kompas 9 Desember
2016) Artinya, semua pihak perlu lebih bekerja keras memberantas rangkaian benalu korupsi di Indonesia,
mulai dari presiden, KPK, kepolisian, kejaksaan, partai politik yang
mencalonkan kepala daerah, hingga masyarakat yang ikut memilih kepala daerahnya
sendiri. Sepertinya untuk memberantas benalu korupsi di Indonesia, selain
dicegah sejak awal, semua yang tumbuh, harus diproteksi sejak dini dan tidak
membiarkan gejala-gejala benalu korupsi tidak menyebar ke dalam sendi-sendi
sosial yang lebih luas lagi sehingga masalah sosial dapat dicegah sebaik
mungkin.
Masalah sosial seperti masalah
korupsi ini perlu ditelaah dari pendekatan perilaku korupsi. Secara garis besar
ada tiga hal yang dapat menyebabkan perilaku korupsi yaitu pertama, Psikologi
aliran “behaviouris” mengatakan bahwa perilaku manusia kebanyakan dipengaruhi
(tidak ditentukan) oleh faktor-faktor yang ada di luar dirinya. Antara lain
sistem pengawasan dari negara yang sangat lemah, sistem hukuman bagi koruptor
yang sangat ringan, sistem penegakan hukum yang rapuh, sistem politik yang
tidak profesional dan faktor lingkungan lainnya. Kedua, di samping faktor
sistem yang buruk tersebut pada butir satu di atas, juga karena faktor
lingkungan kerja yang memang koruptif di mana korupsi sudah saling keterkaitan
antara individu dengan individu lainnya. Saling membenarkan dan saling melindungi
demi keuntungan bersama.
Sumber:
Kartono, Kartini. Patologi Sosial; Jilid 1. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Kartono, Kartini. Patologi Sosial; Jilid 1. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Ratrioso, Imam. Rakyat Nggak Jelas; Potret Manusia Indonesia Pasca
Refomasi. Jakarta: Renebook.
Siahaan, Jokie M.S. 2009. Perilaku Menyimpang; Pendekatan Sosiologis.
Jakarta: PT. malta Printindo.
Laman website melalui: www.kompas.com.
Yang diakses pada tanggal 9 Desember 2016.




Komentar
Posting Komentar