Mengingat Munir, Merefleksikan Pelanggaran HAM di Indonesia
Oleh: Suhardi |
Foto: Panitia Munir Fest
Munir Said Thalib, masihkah ada yang tak mengenalnya? Salah
satu tokoh pejuang Hak Asasi Manusia yang paling dikenal di Indonesia. Sosok
yang disapa Munir ini adalah aktivis yang menjunjung toleransi, menghormati
nilai-nilai kemanusiaan, dan pejuang yang lantang menyuarakan keadilan dalam
melawan praktik-praktik otoritarian serta militeristik yang menindas. Ia lahir
di Malang, 08 Desember 1965 dan tewas terbunuh dengan racun Arsenik pada 7
september 2004 di langit Rumania, dalam pesawat garuda yang perjalanannya ke
Belanda untuk melanjutkan pendidikan di bidang hukum.
Semasa hidupnya, Munir dikenal
sebagai orang yang memiliki jiwa kepekaan sosial yang tinggi. Ini terbukti
dengan tindakan semasa hidupnya yang totalitas dan konsisten membela
orang-orang yang hak-haknya dirampas oleh penguasa. Berdasar pengalaman
advokasinya, beberapa kasus pelanggaran HAM seperti kasus Tanjung Priok 1984,
Talangsari lampung 1989, penculikan aktivis 1998, penembakan mahasiswa di
Trisakti-semanggi dan tragedi mei 1998, hingga kasus pelanggaran HAM masa
referendum Timor Timur (1999). Karena perjuangannya, ia berhasil membongkar
keterlibatan Tim Mawar Kopassus sebagai dalang dari penculikan aktivis kala
menumbangkan Rezim Soeharto dan beberapa jenderal TNI yang terlibat dalam kasus
yang ditangani Munir.
Sejak kematiannya hingga hari ini,
Munir hadir di jiwa orang-orang yang memperjuangkan kebenaran dan kemanusiaan. Munir
Fest merupakan kegiatan menolak lupa terhadap sosok Munir sebagai bentuk
kampanye merawat ingatan tentangnya baik itu pikiran dan perjuangannya melawan
penindasan. Selain itu, menggaungkan gagasan-gagasan yang dicetuskannya hingga
hari ini masih kompatibel dengan kondisi berbangsa dan bernegara kita.
Menolak Lupa, Melawan Dengan Bentuk
Karya
Sebagai anggota dan pernah menjabat
sebagai Ketua HMI komisariat Hukum Unibraw Malang, Munir mengasah dirinya
dengan beragam bacaan untuk menjadi manusia yang sadar akan nilai kemanusiaan.
Dengan bacaan yang disuguhinya, tentu akan membentuk pandangan hidup serta
mengilhami tindakan yang mengantar kepada perubahan yang lebih baik. Tentu, hal
ini selaras dalam pandangan islam yang mengharuskan umatnya untuk menambah
wawasan pengetahuan agar kiranya dapat menelaah kebenaran secata otentik.
Selain itu, Islam pun mengajarkan tentang perjuangan membela kebenaran dan
membela kaum yang dirampas hak-haknya oleh para penindas. Sebagaimana apa yang
dilakukan Munir.
Diskusi Publik “Penegakan HAM:
Setengah Mati, atau Setengah Hati?”
Memperingati hari kematian Munir
yang dilaksanakan pada 29 September 2017 di taman Ekonomi Unhas, merupakan
suatu kegiatan refleksi akan gagasan yang dicita-citakan Munir dalam
memperjuangkan keadilan dan penegakan HAM di Indonesia. Program kegiatan ini
salah satu bentuk kerja sama yang dilakukan oleh HMI Komisariat Hukum, Ekonomi
dan ISIPOL Unhas Cabang Makassar Timur. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul
10.15 hingga 18.00 wita, tampak begitu hidup dengan adanya lapak baca, poster
Munir dan informasi perjalanan kasus kematian Munir yang selama 13 tahun
(sengaja) dibungkam.
akustikan di kegiatan Munir Fest
Di kegiatan ini juga, menampilkan
akustikan dan pembacaan puisi yang sarat akan kondisi pelanggaran-pelanggaran
HAM yang tidak kunjung tuntas. Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan
menguntungkan segelintir penguasa untuk bertindak dengan cara represif, tidak
manusiawi dan semena-mena mengambil keputusan hanya karena mengatasnamakan
integrasi nasional, stabilitas nasional, kewibawaan negara dan seterusnya.
Lapak baca di Munir Fest
Selain itu, pemutaran film
dokumenter “kiri hijau, kanan merah” yang menceritakan tentang sosok Munir
semasa hidupnya. Dan juga, kegiatan ini membuka ruang bagi para peserta untuk
menyampaikan aspirasi menyoal penegakan HAM di Indonesia dan diskusi publik
menyoal “Penegakan HAM; Setengah Mati, atau Setengah Hati?” yang menghadirkan
Muhammad Ridha (Dosen UIN Alauddin, Direktur Cara Baca Institute dan Penulis di
Indoprogress) dan Firmansyah (perwakilan LBH Makassar) sebagai narasumber.
Taman fakultas ekonomi dan bisnis
Universitas Hasanuddin yang menjadi venue Munir Fest
Kegiatan Munir Fest, sebagai bentuk
karya merawat ingatan tentang perjuangan Munir dan sebagai bentuk “melawan”
pemerintah yang hobinya menggantung kasus pelanggaran-pelanggaran HAM di
Indonesia. Selama 13 tahun kebenaran itu dibungkam, bukannya ingatan tentang
Munir itu tergerus, melainkan sebaliknya. Munir akan terus dikenang hingga
terungkapnya kebenaran tentang kematian tragis yang dialaminya. Akan terus ada
dan berlipat ganda dalam menjiwai perjuangan Munir hingga tegaknya keadilan
itu.
Tulisan ini telah di muat di http://revi.us/
Tulisan ini telah di muat di http://revi.us/





Komentar
Posting Komentar