EKSPRESI BARU KEBERAGAMAN DI TENGAH PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI


Oleh: Muh. Ilham Dhani Asriawan

Awal mula kelahiran cyberspace sebagai dampak  perkembangan teknologi informasi. 

Ketika penemuan teknologi informasi berkembang dalam skala massal, maka teknologi itu telah mengubah bentuk masyarakat manusia, dari masyarakat dunia lokal menjadi masyarakat dunia global, sebuah dunia yang sangat transparan terhadap perkembangan informasi, transportasi serta teknologi yang begitu cepat dan begitu besar memengaruhi peradaban umat manusia, sehingga dunia juga dijuluki sebagai the big village, yaitu sebuah desa yang besar, dimana masyarakatnya saling kenal dan saling menyapa satu dengan lainnya.

Perkembangan teknologi informasi juga tidak saja mampu menciptakan masyarakat dunia global, namun secara materi mampu mengembangkan ruang gerak kehidupan baru bagi masyarakat, sehingga tanpa disadari, komunitas manusia telah hidup dalam dua dunia kehidupan, yaitu kehidupan masyarakat nyata dan kehidupan masyarakat maya. Kehidupan masyarakat maya berada di kehidupan dunia maya yang terdiri dari berbagai macam gelombang magnetik dan gelombang radio, serta sifat kematerian yang belum pernah ditemukan manusia. Dunia ini sering disebut sebagai cyberspace.
Sumber gambar https://www.google.com/

Istilah cyberspace diperkenalkan pertama kali oleh seorang novelis fiksi ilmiah William Gibson dalam bukunya Neuromancer (Hadi, 2005:14). Ada berbagai bentuk pendefinisian yang dikemukakan oleh para ahli terkait kata “cyberspace”. Mark Slouka (Hadi, 2005:15) mendefinisikan bahwa cyberspace adalah dunia bukan ruang dalam pengertian secara umum atau ruang tiga dimensi, melainkan sebuah metafora, sebuah “ruang” simbolis yang menjadi tempat “kediaman” jutaan manusia, tidak dalam pengertian fisik dan kadang-kadang ia diperlakukan dengan istilah net. Pilliang (2011:265) mendefinisikan cyberspace sebagai sebuah ruang maya yang dibentuk melalui jaringan antarkomputer. John Perry Barlow (Hadi,2005:40) mendefinisikan cyberspace sebagai setiap ruang informatif interaktif yang diciptakan oleh media yang begitu padat, sehingga disana muncul kesadaran tentang kehadiran orang lain tetapi tanpa raga jasmani.

Berangkat dari pendefinisian tokoh-tokoh tersebut mengenai cyberspace, kita dapat mendefinisikan cyberspace sebagai sebuah ruang yang didalamnya terdapat budaya baru yang berbeda dengan kehidupan faktual, dimana masyarakatnya dapat merasakan pengalaman yang lebih kompleks dan nyata dibandingkan dengan kehidupan faktual tanpa harus memiliki tubuh yang nyata.

Cyberreligion, sebuah agama baru. 

Cyberspace memang merupakan saluran komunikasi yang sangat berguna dan efektif di dalam berbagai kegiatan ekonomi, sosial, politik, pendidikan, militer, termasuk berbagai kegiatan keberagamaan. Meskipun cyberspace diramaikan oleh berbagai situs berbagai kegamaan misalnya tidak berarti bahwa ia hanya memberi kemudahan bagi komunikasi ajaran agama secara global. Keburukan, kejahatan, dan kegilaan juga menempati hampir setiap sudut cyberspace dengan mudah, semudah berbagai agama menyebarkan ajaran dan spiritnya. Hal ini sejalan dengan pendapat Ihde ( Lim, 2008: 17) yang menyatakan:

“teknologi tidaklah netral, dalam artian teknologi sebagai mediator antara manusia dan dunianya mengubah pengalaman manusia mengenai dunia… manusia dapat menggunakan teknologi sebagai sarana kekuaasaan untuk mencapai tujuan dan kepentingan tertentu”

Cyberspace tidak dipungkiri merupakan sebuah paradoksal, memberikan kemudahan sekaligus kesulitan, memberikan harapan sekaligus pesimisme. Oleh karena itu, disebabkan sifat anonim, tanpa identitas, tanpa jejak, tanpa alamat, dan tanpa pengenal tempat dari cyberspace, maka sesungguhnya yang paling diberikan fasilitas kemudahan oleh dunia tanpa identitas itu adalah para penjahat (Pilliang, 2011:274).

Perkembangan cyberspace sebagai sebuah  realitas baru tidak dapat dipisahkan dari bagaimana ia diberikan fondasi nilai oleh para pemikir cyberspace atau yang lebih akrab dikenal dengan sebutan cyberist, cyber religionist, atau cyber programmer . menurut Pilliang (2011:267) ada berbagai asumsi filosofis yang dikembangkan oleh para pemikir tersebut, dengan berbagai perspektif dan pendekatannya, sebagai landasan normatif dalam penciptaan teknologi cyberspace. Namun bila dibuat sebuah generalisasi, asumsi filosofis tersebut dapat dijelaskan melalui sebuah konsep yang disebut titik nol filsafat. Didalam buku Dunia yang Berlari Mencari “Tuhan-Tuhan” Digital, Pilliang (2004:21) mendefinisikan titik nol filsafat sebagai sebuah pemikiran filsafat (atau pseudo-filsafat) tentang pengosongan atau devaluasi semua nilai (ketuhanan, politik, kebangsaan) yang menghambat eksistensi dan aktualisasi diri total manusia, dalam upaya membangun nilai-nilai baru berdasarkan kekuatan mereka sendiri. Menurut Hamilton (1998:388 )di dalam buku God-Man: Our Final Evolution, inti dari pemikiran titik nol filsafat adalah pengingkaran terhadap segala bentuk kekuasaan mutlak yang berasal  dari luar diri manusia seperti raja, dewa, Tuhan, negara, atau demokrasi. Karena berusaha untuk mengingkari konsep-konsep Tuhan, maka ia sekaligus merupakan bentuk pengingkaran terhadap kematian.

Posisi itulah yang kemudian diambil oleh para cyberist, posisi sebagai “ para penjahat” dalam terminologi yang dikemukakan Pilliang. “Penjahat” yang ingin menjadi Tuhan baru dengan menciptakan agama baru dengan kecanggihan teknologi informasi. Menurut para cyberist, ketika manusia dilepaskan dari tirani otoritas Tuhan atau kekuasaan luar lainnya, dia akan menemukan potensinya sendiri yang luar biasa, yang berasal dari kekuatan pikiran, sebagai otoritas dalam membuat keputusannya sendiri (Pilliang 2004:27). Sebuah agama baru yang lahir dari pesatnya perkembangan teknologi informasi ini kemudian diberi nama cyberreligion.

Cyberreligion  telah mengubah berbagai cara menjalankan dunia keberagamaan dan spiritualitas. Perubahan tersebut mengarah pada berbagai bentuk atau cara virtual. tidak hanya cara, pemahaman mengenai konsep Tuhan, agama, dan ritual pun mengalami perubahan. Para cyberist melihat ada tiga yang berubah dari pemahaman mengenai keberagamaan di era teknologi informasi (Pilliang 2011:276), yaitu:
  • Pemahaman mengenai spirit. Cyberist melihat bahwa informasi atau elektronik digital adalah bentuk baru dari spirit, menggantikan spirit sebagai sebuah istilah yang selalu dikaitkan dengan Tuhan. Singkatnya alam spiritual yang selama ini diimpi-impikan oleh seluruh orang beragama, telah dapat diimajinasikan dengan bantuan elektronik digital. 
  • Pemahaman mengenai jiwa. Cyberist melihat bahwa telah ditemukan kemungkinan untuk memindahkan dan mengabadikan jiwa yang mendiami jasad manusia ke dalam komputer. Menurut Gullichsen bila istilah jiwa dulunya didefinisikan sebagai “prinsip vital yang memberikan kekuatan hidup di dalam diri manusia, yang dianugerahi kemampuan berpikir, bertindak, dan emosi, serta yang membentuk entitas immaterial yang dibedakan, dari,  tetapi hadir bersama secara temporer bersama, tubuh. Di cyberspace, jiwa menjadi segala bentuk informasi yang hidup. Kematian tidak lebih sebagai berhentinya proses respons tanda dalam sistem informasi tubuh manusia. 
  • Pemahaman mengenai Tuhan. Cyberist melihat bahwa telah beralihnya peran Tuhan pada teknologi informasi. Cyberist tidak lagi melihat teknologi informasi sebagai sarana komunikasi dan mendapatkan informasi untuk menyampaikan ajaran-ajaran ketuhanan, tetapi teknologi informasi itu sendiri yang menjadi Tuhan.
Konsumerisme dan Keberagamaan.

Perubahan sosial yang terjadi dimasyarakat tidak hanya diakibatkan dari perkembangan teknologi informasi di sektor media informasi tapi juga bergerak kedalam media film yang membentuk budaya populer masyarakat. Berhasilnya film-film bergenre religi seperti Surga yang Tak Dirindukan (2015), Assalamualaikum Beijing (2014), dan 99 Cahaya di Langit Eropa (2013) diterima di pasar film Indonesia. Lewat media film, kemudian memunculkan gaya-gaya baru dalam jilbab para muslimah membuat motif menutupi kepala bagi muslimah bukan lagi soal ajaran agama tetapi sudah menjadi mode fashion. Agama kemudian tidak lebih dijadikan sebagai komoditi yang dipertukarkan demi sebuah identitas. Praktik komodifikasi agama menjadi semakin massif berkat bantuan teknologi informasi yang mampu menciptakan ruang atau realitasnya sendiri, dan membuat masyarakat sebagai penikmatnya terbius untuk menjadi konsumtif. 

Perkembangan konsumerisme telah mempengaruhi berbagai bentuk dunia kehidupan, termasuk kehidupan keberagamaan. Agama dan praktik keberagamaan kini menjadi bagian dari skema budaya konsumerisme (Pilliang, 2011:69). Konsumerisme merupakan bagian tidak terpisahkan dari ideologi ekonomi kapitalisme lanjut, dimana didalamnya kebudayaan diciptakan sebagai bagian dari logika pasar dan komoditas. Agama khususnya praktik ritual keberagamaan menjadi bagian dari komoditas tersebut, yang kemudian dikembangkan dalam rangka mencari keuntungan.

Selain itu, maraknya pemuka agama seperti udztad KH. Arifin Ilham, udztad Nur Maulana, udztad Yusuf Mansyur, Udztadzah Dedeh Rosidah (Mamah Dedeh) yang tampil di media televisi dan menggunakan media sosial populer seperti instagram, path, facebook, dan twitter telah menggiring agama ke budaya populer (popular culture). Menurut Pilliang (2011:73), budaya populer adalah budaya khusus yang berkembang bersamaan dengan berkembangnya industrialisasi, produksi massa, dan media massa. Budaya populer dibangun oleh apa yang disebut imajinasi populer, yaitu imajinasi dan fantasi yang dibangun secara sadar oleh orang atau sekelompok orang untuk membedakan mereka dengan orang-orang lainnya. Paling kurang, imajinasi populer ini terdapat di dalam empat ranah, yaitu: cara berpikir populer, komunikasi populer, ritual populer, dan simbol populer (Pilliang, 2004:79).

Masyarakat yang terjebak didalam ideologi konsumerisme akan mengembangkan logika komoditas dan gaya hidup didalam dirinya. Praktik keagamaan pun dilangsungkan dengan menggunakan logika konsumerisme, logika tanda, citra, dan simbol. Relasi yang dibangun kemudian menjadi relasi antara bintang (idols) dan penggemar (fans). Melihat pemuka ulama tidak lagi dalam kerangka orang yang mempunyai pengetahuan agama yang luas tapi telah berganti dengan kerangka mode fashion apa yang dia sajikan. Ritus keberagamaan pun kemudian tidak lebih dari merayakan citra ketimbang makna, popularitas ketimbang intelektualitas. 

Cyberreligion & Consumereligion, sebuah bibit lahirnya konflik sosial baru? 

Kemunculan cyberreligion (cyber:ruang maya, religion:kegiatan keagamaan) dan consumereligion ( consumption: konsumsi, religion:kegiatan keagamaan) sebagai dampak dari pesatnya perkembangan teknologi informasi disemua dimensi kehidupan manusia terkhusus keberagamaan, tidak pelak memicu efek yang paradoksal. Di satu sisi, kembali menghidupkan kegiatan keberagamaan yang selalu dicap kaku dan juga monoton. Di sisi lain, mematikan sisi esensial dari praktik keberagamaan. Kegiatan keberagamaan kini dapat menyiarkan dakwahnya secara global dan tampil lebih modis berkat perkembangan teknologi informasi tapi juga menghilangkan sisi silaturrahmi secara faktual antar umat manusia dan meninggalkan praktik keberagamaan dalam perayaan citra.

Sisi gelap dari perkembangan teknologi informasi disektor keberagamaan tidak pelak dapat melahirkan sebuah model konflik yang baru. Selama ini konflik yang mengatasnamakan agama selalu berujung pada kekerasan dan diskriminasi. Menurut Haryatmoko (2010:84), ada tiga mekanisme pokok yang menentukan konflik atas dasar keberagamaan, yaitu: Pertama,  fungsi agama sebagai ideologi: agama menjadi perekat suatu masyarakat karena memberi kerangka penafsiran dalam pemaknaan hubungan-hubungan sosial. Kedua, agama sebagai faktor identitas dapat didefinisikan sebagai kepemilikan pada kelompok sosial tertentu. Ketiga, agama menjadi legitimasi etis hubungan sosial, suatu tatanan sosial yang mendapat dukungan dari agama.

Tapi kemudian menjadi pertanyaan, apakah perkembangan teknologi informasi yang merubah setiap dimensi kehidupan juga merubah model konflik yang akan terjadi di masyarakat. Tiga mekanisme pokok penentuan konflik atas dasar keberagamaan yang dikemukakan oleh Haryatmoko mendapat kemungkinan untuk tidak terjadi di era perkembangan teknologi informasi. Pertama, agama sebagai tidak lagi menjadi sebuah ideologi tapi berubah menjadi tidak lebih sebagai mode fashion. Agama yang telah menjadi komoditi tidak pelak hanya akan menjadikan praktik keberagamaan sebagai praktik konsumerisme. Praktik konsumerisme dalam beragamalah yang akan menjalin setiap hubungan-hubungan sosial yang ada.  Kedua, agama sebagai faktor identitas. Di era perkembangan teknologi informasi, persoalan identitas kemudian mengalami kematiannya. Teknologi informasi dengan cyberspace sebagai ruangnya telah memberikan peluang untuk menciptakan identitas yang baru, tidak berpaku pada hanya satu identitas. Mark Slouka (2005:161) berpendapat bahwa identitas di dalam cyberspace dibangun sebagai fungsi dari proses konsumsi komoditas dan citraan-citraan langsung media massa yang menyertainya, dan dengan demikian identitas tidak lagi bersifat statis. Pendapat Slouka tersebut menandakan bahwa tidak ada orisinalitas didalam identitas dan manusia dapat mengkombinasikan diri tanpa batas, melampaui kategori-kategori kebudayaan dan identitas yang lama, identitas hibrida. Ketiga, agama menjadi legitimasi etis hubungan sosial. Di era perkembangan teknologi informasi agama tidak hanya menjadi objek dari pelegitimasian hubungan sosial tapi posisi agama telah menjadi pelegitimasian di ruang-ruang cyber yang dibangun oleh teknologi informasi dengan media-medianya.

Kemunculan panpage facebook, website, akun-akun anonim yang berisikan konten keagamaan menjadi tanda bahwa agama kemudian dijadikan sebagai objek untuk melegitimasi setiap praktik hubungan social-virtual. Burhan Bungin (2011:164) berpendapat bahwa masyarakat maya menggunakan  seluruh metode kehidupan nyata sebagai model yang dikembangkan di dunia nyata, seperti interaksi, kebudayaan, kekuasaan, kewenangan, dan sebagainya. Tapi, aturan main, dan kontrol tersebut boleh dikatakan tidak ada. hal ini dikarenakan, setiap orang seakan menjadi “pemimpin”, “pengontrol”, dan “penilai” dirinya sendiri (Pilliang, 2004:67). Singkatnya, legitimasi atas praktik atau tindakan-tindakan didalam cyberspace itu ditentukan oleh diri sendiri.

Berdasarkan kondisi diatas, ekspresi keberagamaan yang hadir dari perkembangan teknologi informasi seperti cyberreligion dan consumereligion, dapat menciptakan model konflik yang baru. Model Konflik itu dapat dikatakan konflik maya atau virtual-conflict yang dapat merembes  ke kehidupan yang faktual. Virtual conflict adalah model konflik yang terjadi didunia maya diakibatkan interaksi dan praktik komunikasi yang samar-samar didalamnya. Virtual conflict dapat dianalogikan dengan letusan gunung berapi, ketika endapan magma sudah berkumpul diperut bumi dan tidak dapat ditahan lagi maka gas kemudian akan mendorong magma tersebut keluar dan akan menciptakan efek yang desktruktif bagi sekitarnya. Konflik virtual ketika tidak lagi  mampu me-manage dirinya, maka akan keluar ke kehidupan nyata dan menghancurkan kondisi sosial yang ada di sekitarnya.

Komentar

Postingan Populer