Koherensi antara Sila Ketuhanan dengan Sila Kebangsaan; Nasionalisme Religius

Oleh: Hartono Tasir Irwanto, S.H. (Sebagai Karya Essay Terbaik dikegiatan Humaniora Day's)

Indonesia tidak pernah sepahit pengalaman Eropa, dalam hal hubungan agama dan Negara-bangsa. Intervensi berlebih kaum gerejawan pada zaman kegelapan membuat pemikir-pemikir Eropa melancarkan gerakan pencerahan. Di Prancis dan Italia disebut  Renesains, di Jerman dikenal dengan istilah  Aufklarung, dan di Inggris dinamai  Enlightment. 

Sejak zaman pra sejarah, praktik hidup keagamaan di bumi Nusantara berkelindan dengan kehidupan sosial manusia-manusianya. Mulai dari ajaran Animisme-Dinamisme abad ke 1-5 masehi, agama Budha yang menjadi agama mayor pada kerajaaan Sriwijaya abad ke 7, agama Hindu yang menjadi agama mayor kerajaan Majapahit abad ke 12, kejayaan kerajaan Islam pada abad ke 15, dan masuknya pengaruh Kristen oleh misionaris Eropa pada abad ke 16. Bagaimanakah Negara menyikapi kehidupan beragama manusia dalam perannya sebagai warga Negara? Bagaimana pula Agama menyikapi kehidupan berbangsa dan bernegara manusia dalam perannya sebagai penganut Agama? Dan bagaimana relasi antara Agama dan Negara dalam Negara Indonesia yang berideologi Pancasila? Akhirnya, bagaimanakah koherensi antara Sila Ketuhanan dan Sila Kebangsaan serta korespondensinya dengan realitas sosial di Indonesia?

Konsepsi tentang Agama

Agama merupakan kaidah yang berisikan pedoman hidup di dunia dan akhirat (adi-duniawi). Tidak ada satu sejarah bangsapun yang sepenuhnya kosong dari kehidupan beragama. Betapapun dipolitisirnya, agama masih saja dipraktikkan atau paling tidak diperbincangkan bahkan oleh orang yang paling atheis sekalipun. Karl Marx menyebutnya sebagai candu, Nietchze menyatakan Tuhan telah mati, dan masih banyak lagi pekikan bernada negasi lainnya tentang agama beserta dengan Tuhannya. Menarik untuk dikaji, akar dari segala keyakinan manusia terhadap agama.

  1.  Keyakinan Aseli, merupakan keyakinan akan tidak terpisahnya Realitas Tuhan dan alam semesta yang diciptakannya. Tuhan dan alam semesta merupakan sesuatu yang imanen atau menyatu satu sama lain. Keterpisahan realitas alam semesta dan realitas Tuhan hanya dikarenakan proses emanasi atau perwujudan Tuhan yang sangat abstrak hingga tampak menjadi alam semesta yang konkret ini. Keyakinan Aseli sering pula disebut monoisme. Keyakinan Aseli terlihat pada paham animisme dan dinamisme.
    Animisme merupakan paham yang meyakini bahwa segala sesuatu memiliki roh yang wajib dihormati atau bahkan disembah. Maka, tidak jarang dalam praktik keagamaan animisme penganutnya menyembah batu atau pohon. Sementara Dinamisme merupakan paham yang meyakini bahwa hanya yang bergeraklah (dinamis) yang memiliki roh yang wajib dihormati atau bahkan disembah. Penganutnya terkadang menyembah pada matahari, atau dapat pula kepada hewan yang mereka sucikan sebagai personilfikasi Tuhan. Emile Durkheim menyatakan bahwa agama masyarakat klasik sebagai bentuk dasar dari semua agama. Argumentasi induktif yang menggeneralisir semua agama pada satu bentuk dasar agama klasik tersebut tentu mendapat kritikan dari agama-agama besar apalagi agama Ibrahimistik yang mendasarkan kesuciannya pada wahyu Tuhan. Durkheim mengawali pembahasan bentuk dasar agama tersebut pada kepercayaan Animisme.[1]
  2. Keyakinan Politheisme, merupakan keyakinan akan adanya Tuhan sebagai realitas yang lebih berkuasa ketimbang realitas alam semesta. Tentu, keyakinan Politheisme menolak keyakinan yang menyamakan realitas Tuhan dan alam semesta. Politheisme meyakini bahwa terdapat tuhan-tuhan atau dewa-dewa yang mengatur alam semesta. Dan diantara dewa-dewa tersebut terdapat satu dewa yang paling berkuasa atas dewa lainnya. Hierarki dewa tersebut dalam agama Hindu memuncak pada Brahmana, dan pada dewa Zeus dalam kepercayaan Yunani Kuno.
    Agak berbeda dengan Politheisme, Henotheisme adalah keyakinan akan kekuasaan dewa-dewa terhadap alam semesta, tetapi tidak terdapat satu dewa yang lebih berkuasa atas dewa yang lain. Kedudukan satu dewa setara dengan dewa yang lain. Agama Budha memiliki beberapa kesamaan dengan Henotheisme dipandang dari segi tidak dibenarkannya stratafikasi dewa dalam keyakinan mereka.  Keyakinan Henotheisme terlihat jelas dari paham dualisme, yaitu suatu paham yang meyakini bahwa terdapat dua kekuatan besar yang saling berlawanan untuk mempengaruhi alam semesta ini. Antara yang baik dan yang buruk, yang gelap dan yang terang. Semisal agama Zoroaster yang bermula di Persia dan sekarang masih terdapat di India. Penganutnya meyakini bahwa ada Tuhan Cahaya atau Ahura Mazdah, serta ada pula tuhan kegelapan atau Ahriman.[2]
  3. Monotheisme,  merupakan keyakinan akan terpisahnya Realitas Tuhan dan alam semesta yang diciptakannya. Tuhan tidaklah imanen dalam alam semesta. Tuhan justru transenden di atas segala keterbatasan alam semesta. Tuhan tidak pula melakukan emanasi ke dalam diri alam semesta, melainkan Tuhan melakukan proses penciptaan terhadap alam semesta tersebut. Karena Tuhan bersifat transenden dan mencipta, maka Tuhan tidaklah impersonal atau tinggal diam pada realitas yang diciptakan-Nya tersebut. Tuhan justru bersifar Personal, yaitu membimbing realitas yang telah diciptakan-Nya tersebut agar mendapat “jalan lurus” yang menyelamatkan ciptaan-Nya tersebut untuk kembali pada Diri Tuhan. Monotheisme seringpula disebut sebagai agama Samawi (dari langit) atau seringpula disebut agama Abrahamistik, karena merujuk pada Bapak Para Nabi yang sama, yaitu Nabi Ibrahim as. Keyakinan Monotheisme terlihat jelas pada agama Yahudi, Kristen dan Islam. Namun menurut Max Weber, hanya Yudaisme dan Islam yang benar-benar Monotheistik dalam esensi ketat terminologi tersebut. Sedangkan klaim Hindu dan Kristen akan suatu Keilahian Tunggal, atau Yang Tertinggi, adalah kamuflase teologis terkait fakta bahwa minat religiusnya yang penting dan unik (kesalamatan lewat inkarnasi Ilahi) pada dasarnya masih berpijak di jalan ‘menuju’ Monotheisme ketat itu.[3]
Konsepsi tentang Negara-Bangsa

John Locke mendefinisikan kekuasan politik sebagai hak untuk menciptakan aturan hukum. Kekuasan yang meliputi hak untuk mengatur dan menghukum siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Namun definisi yang tepat mengenai Negara dapat kita susun dari unsur-unsur yang membentuk suatu Negara, yaitu pemerintahan yang berdaulat, wilayah geografis dan penduduk, di samping pengakuan dari Negara lain sebagai syarat sekunder. Maka, Negara dapat didefinisikan sebagai organisasi tertinggi yang berada pada suatu wilayah, di mana penduduknya diatur oleh pemerintahan yang berdaulat.

Konsepsi tentang Negara pertama kali muncul pada 3000 SM di Mesopotamia. Ada pula yang menyebutnya jauh sebelum itu, yaitu 6000 SM. Mengapa suatu penduduk yang berupa komunitas manusia yang berada pada suatu wilayah rela diatur oleh unit pemerintahan? Jawabannya adalah untuk menyelesaikan dua dilema manusia yang fundamental dan terhindarkan lagi, yaitu masalah ketertiban sosial dan masalah pengelolaan serta pendistribusian sumber daya materi dan kultural.[4]

Jika memang komunitas manusia yang hendak menyelesaikan masalah tersebut rela untuk diatur oleh pemerintah, adakah suatu rentang sejarah di mana komunitas manusia tidak rela atau bahkan tidak bernegara sama sekali? Dalam buku Filsafat Politik, Jonathan Wolff mendeskripsikan dengan sangat komprehensif tentang pandangan beberapa filsuf jika kita hidup tanpa politik dan tanpa Negara;

  1. Thomas Hobbes, berpendapat bahwa akan terjadi peperangan antara sesama jika manusia hidup tanpa Negara. Leviathan, istilah yang sering digunakan oleh Hobbes merujuk pada sifat dasar manusia yang selalu ingin berkuasa atas manusia lainnya, seperti binatang buas nan raksasa. Tanpa kehadiran Negara, akan terjadi peperangan antara manusia-manusia tersebut untuk mencapai tujuannya (bellum omnium contra omnia). Apalagi jika tujuan mereka sama. Tujuan setiap manusia adalah meraih kebahagiaan. Kekuasaan politik adalah alat yang digunakan untuk sampai pada tujuan tersebut.
    Jangankan dalam keadaan alamiah, dengan hadirnya Negara pun kita masih menaruh kecurigaan tinggi terhadap sesama. Kita mengunci pintu rumah karena khawatir tetangga atau orang lain merampok isi rumah. Kita bahkan mengunci pintu kamar dan laci karena khawatir anggota keluarga kita mengambil atau mengakses barang-barang kita. Moralitas saja tak cukup menjamin sisi buruk manusia. Moralitas yang paling obyektif sekalipun dapat disubyektivikasi oleh sebagian manusia demi melanggengkan keinginannya untuk mencapai tujuan. Terlepas tujuan tersebut untuk mendapat keuntungan atau sekadar mekanisme mempertahankan diri dari serangan manusia lainnya. Maka, Negara dibutuhkan karena berfungsi untuk menjamin tidak terjadinya gesekan, benturan atau peperangan antara sesama manusia dalam mencapai tujuan-tujuannya.
     
  2. John Locke, beranggapan bahwa manusia dapat saja hidup tanpa Negara selama manusia mengutamakan hukum alamiah atau moralitas yang telah diberikan Tuhan. Pandangan ini jelas-jelas dibantah oleh Hobbes yang meyakini bahwa moralitas tidak dapat dijadikan landasan utama dalam menghukum seseorang yang melanggar. Locke kemudian menyatakan bahwa untuk menghukum pelanggar dalam keadaan alamiah tanpa adanya Negara setiap manusia diberikan hak alamiah untuk menghukum si pelanggar. Pertanyaannya kemudian, jika setiap manusia diciptakan setara oleh Tuhan dan masing-masing memiliki hak alamiah, siapa yang bertugas untuk menghukum si pelanggar? Bagaimana jika si pelanggar lebih kuat daripada korban?
    Disini, terlihat jelas kemenangan teori Leviathan Hobbes yang menganggap bahwa siapa yang lebih tinggi kekuasaannya atas manusia lain, dialah yang memegang otoritas. Celah lain dari pandangan Locke adalah tentang penafsiran keadilan bagi yang manusia yang satu tentu berbeda dengan manusia yang lain. Bisa saja pelanggar merasa dihukum secara berlebih atau tidak adil oleh korban yang menggunakan hak alamiahnya tersebut. Locke sendiri menyadari arti pentingnya hak eksekusi baik itu perseorangan (pemimpin) maupun kolektif (Negara) dalam menghukum si pelanggar tadi. Jadi, menurut Locke,  kehadiran Negara diperlukan untuk melindungi  subyektivitas berlebih manusia yang satu atas manusia yang lain.
  3. Anarkisme. Pandangan ini bukan berarti ricuh, rusuh atau kudeta atas organ pemerintahan. Itu adalah miskonsepsi yang sejak dulu diinsepsikan oleh kaum individualis terhadap kaum sosialis. Kita terlanjur memandang buruk terhadap anarkisme. Anarkisme adalah sebuah paham yang beranggapan bahwa manusia tidak memerlukan pemerintahan atau Negara. Argumen dasarnya adalah setiap manusia mempunyai kuasa yang sama atas manusia yang lainnya. Justifikasi atas beberapa manusia, dalam hal ini Negara, untuk menguasai manusia lainnya adalah pelanggaran terhadap kebebasan manusia.
    Anarkisme percaya bahwa pada dasarnya manusia itu baik. Jika semua manusia itu baik, otomatis tidak ada manusia yang jahat. Tidak ada manusia yang dibolehkan untuk menguasai manusia lainnya. Hakikat manusia yang membutuhkan kehidupan sosial sudah cukup untuk mengakomodir kebutuhan-kebutuhan sosial manusia. Bahkan manusia yang paling egois-individualis sekalipun membutuhkan kerjasama sosial. Gerakan sosial tersebut tidak mesti diserahkan pada beberapa individu yang kemudian mengatasnamakan dirinya sebagai Negara. Maka menurut anarkisme, keadaan alamiah tanpa Negara adalah akar sejarah dan masa depan ideal bagi manusia. Negara tidak diperlukan kehadirannya karena mencoreng hakikat dasar manusia; setara dan bekerja sama secara sosial. Hanya saja pada kenyataannya, di Negara yang paling mengaku sosialis seperti Rusia dan China sekalipun masih membutuhkan kehadiran Negara untuk mengurus kepentingan-kepentingan individu warga negaranya. DIbutuhkan khayalan tingkat tinggi untuk membenarkan utopia kehidupan manusia tanpa Negara ala kaum anarkis ini.
Redefinisi Makna Bangsa

Terdapat pelbagai definisi mengenai apa itu bangsa. Tentunya menarik jika kita mencari tahu apa definisi bangsa menurut pendiri bangsa. Soekarno cenderung lebih setuju dengan definisi bangsa yang dikeluarkan oleh Otto Bauer. Menurutnya, bangsa adalah suatu persatuan perangai yang terjadi dari persatuan hal ihwal yang telah dijalani oleh rakyat itu.[5]

Lebih jauh lagi, bangsa menurut Benedict Anderson, merupakan suatu komunitas terbayang. Maksudnya, bangsa tersusun dari kumpulan invididu yang tidak memiliki realitas konkret semisal Negara. Negara memiliki realitas konkret dengan adanya kartu identitas penduduk. Sementara bangsa, jauh lebih asbtrak dari itu. Namun, selalu dipahami sebagai kesetiakawanan yang masuk mendalam dan melebar-mendatar. Pada akhirnya, selama dua abad terakhir, rasa persaudaraan inilah yang memungkinkan begitu banyak orang, jutaan jumlahnya, bersedia jangankan melenyapkan nyawa orang lain, merenggut nyawa sendiripun rela demi pembayangan tentang yang terbatas itu.[6]

Definisi bangsa yang demikian itu, terlalu menitikberatkan pada sesuatu yang telah lampau atau paling tidak sesuatu yang telah dilalui. Karena nasib merupakan perolehan atas apa yang telah dilalui di masa lampau. Lagi pula, adakah nasib antara  satu individu dengan individu yang lain benar-benar sama? 

Hemat penulis, Bangsa adalah sekumpulan individu yang dipersatukan oleh kecenderungan akan persamaan nasib di masa lalu, perjuangan di masa sekarang dan cita-cita di masa depan. Redaksi “dipersatukan” meniscayakan bahwa terdapat beberapa individu yang berbeda yang rela dihimpun. Dipersatukan bukan berarti menolak diversifikasi atau keanekaragaman, dan kemudian memaksakan persamaan mutlak. Melainkan, individu-individu tersebut dipersatukan oleh kecenderungan akan persamaan-persamaan diantara mereka. 

Nasib Indonesia di masa lalu yaitu meraih kemerdekaan atas penjajahan. Perjuangan Indonesia di masa sekarang yaitu mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Adapun cita-cita, janji atau tujuan kemerdekaan itulah yang kemudian menjadi visi Indonesia pada masa depan. Hal tersebut termaktub pada alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Melindungi segenap tumpah darah dan seluruh warga Negara Indonesia, Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Peran Negara-Bangsa dalam Menciptakan Warga Negara yang Taat Beragama

Di atas telah dikemukan beberapa akar sejarah munculnya agama dan Negara-bangsa dalam kehidupan manusia. Pada awal tulisan, telah dikemukan pula bahwa bumi Nusantara adalah bumi yang damai dan toleran dalam hal relasi agama dan Negara. Fakta tersebut menjadi bukti akrabnya hubungan agama dan Negara dalam ruang publik Indonesia. Fakta tersebut pulalah yang mendasari para pendiri bangsa untuk menempatkan Sila Ketuhanan di atas ke empat sila lainnya. Mohammad Hatta menyebutkan bahwa Sila Ketuhanan merupakan fundamen Moral, sementara ke empat sila lainnya merupakan fundamen politik. 

Pengutamaan Sila Ketuhanan juga terlihat jelas pada alinea ke 3 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi; atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan moral yang agung bahwa kemerdekaan Indonesia takkan tercapai tanpa berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.

Pada rancangan awal Pancasila yang dibacakan dalam pidato Ir. Soekarno, Sila Ketuhanan ditempatkan pada Sila Kelima dengan bunyi; Ketuhanan yang berkebudayaan. Itu berarti, rakyat Indonesia harus bertuhan secara berbudaya, welas asih dan tanpa saling menciderai hak-hak beragama pihak lain. Hal ini tentu mendapat protes keras dari golongan Islam. Mereka kemudian menempatkan Sila Ketuhanan pada Sila Pertama dan mengganti proposisinya menjadi; Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 7 kata di belakang kata Ketuhanan, tentu pula mendapat protes keras oleh golongan kebangsaan, utamanya yang tidak beragama Islam. Contohnya Amir Syarifuddin yang mengancam mundur dari kontrak sosial bangsa Indonesia jika Sila Pertama berbunyi seperti itu. Hal itu tentu memberatkan hati pihak-pihak yang tidak beragama Islam. Dengan kelapangan hati yang luhur, para pendiri bangsa kemudian sepakat dengan Sila Pertama yang berbunyi; Ketuhanan Yang Maha Esa.[7]

Pancasila sebagai Dasar Negara kemudian semakin mendapat legitimasinya dengan hadirnya Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang yang menjabarkan pedoman, kaidah dan aturan dalam pergaulan hidup berbangsa dan bernegara. Misalnya tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2; “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Misalnya pula tentang Penodaan Agama, diatur dalam Undang-Undang Penodaan Agama Pasal 2 ayat 2; kewenangan menyatakan suatu organisasi/aliran kepercayaan yang melanggar larangan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama sebagai organisasi/aliran terlarang ada pada Presiden, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. 

Peran Agama dalam Menciptakan Penganut Agama yang Partisipatif dalam Berbangsa dan Bernegara

Apakah dengan beragama kita harus berlaku gamang terhadap Negara? Apakah seorang muslim harus bersatu menegakkan daulah Islamiyah dalam gerakan Pan Islamisme? Apakah penganut agama lainnya juga harus berlaku demikian? Apakah penganut agama harus apatis terhadap kehidupan bernegara? Ayatullah Khumaini seorang ulama besar dan pemimpin revolusi Islam Iran menyatakan bahwa memisahkan agama dan politik ibarat memisahkan kepala dan badan. 

Gamal Al Banna, seorang ulama Mesir menuliskan dalam bukunya bahwa kekuasaan justru dapat merusak ideologi, termasuk ideologi berbasis keagamaan. Lebih lanjut, Gamal menjelaskan bahwa kekuasaan sistem kerajaan otoriter ala Muawiyah dan Yazid merusak Khilafah Ar-Rasyidin. Gerakan ekstremis dan kekuasaan Syi’ah Shofawy merusak Syi’ah Ali. Sistem kekuasaan Mahkamah Taftis merusak Kristen. Runtuhnya Uni Soviet bukti rusaknya Sosialisme yang digerogoti kekuasaan. Dan terakhir, kekuasaan Zionisme merusak Yahudi.[8]

Benarkah kekuasaan merusak ideologi dan agama? Apakah ideologi dan agama tidak mengenal komando penguasa, dalam artian anarki? Jika kekuasaan yang dimaksud oleh Gamal Al Banna adalah kepemimpinan berbasis kedzaliman, kelaliman, koruptif dan perilaku-perilaku tidak etis lainnya, maka penulis sependapat bahwa kekuasaan dapat merusak ideologi dan agama. Tetapi benarkah kekuasaan selamanya seburuk itu? Bukankah banyak pula contoh-contoh teladan penguasa yang dapat melakukan sinergi antara agama dan kekuasaan (Negara)? Sebut saja Muhammad Saw dengan Islam dan Madinahnya, Gandhi dengan Hindu dan Indianya, dan banyak lagi contoh lainnya.

Kelindan agama dan Negara dapat terjadi jika kekuasaan kita pahami sebagai kemampuan untuk mempengaruhi orang lain. Jika dalam mempengaruhi orang lain kita harus memaksanya dengan segala cara, maka itulah kekuasaan yang dzalim. Sebaliknya, jika dalam mempengaruhi orang lain kita tidak memaksa, justru orang lain tersebut menganggap bahwa butuh untuk dipengaruhi, maka itulah kekuasaan yang adil.

Distingsi Agama dan Negara-Bangsa
 
Klasifikasi serampangan yang membagi pendiri bangsa ke dalam dua kutub yang kaku, yaitu golongan kebangsaan dan golongan Islam, harus segara diakhiri. Endang Saifullah Anshari membaginya ke dalam golongan nasionalis sekular dan golongan nasionalis Islam. Karena golongan Islampun mengaku tidak kalah nasionalisnya. Golongan nasionalis sekular menghendaki pemisahan agama dan Negara. Sementara golongan nasionalis Islam menghendaki penyatuan agama dan Negara. Mohammad Hata kemudian memberikan saran agar Agama dan Negara tidak dipisahkan sepenuhnya, dan tidak disatukan pula sepenuhnya. Beliau menyebutnya diferesiansi atau distingsi. Yaitu pembedaan fungsi atau urusan agama dan Negara.

Gagasan nasionalisme religius bukanlah sesuatu yang baru. Hasyim Asy’ari, Ulama dan pendiri Nahdatu Ulama, telah mengeluarkan fatwa yang berbunyi “Hubbul Wathon Minal Iman” yang artinya; mencintai tanah air adalah sebagian dari iman. Lebih lanjut, Hasyim Asy’ari mengeluarkan resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 yang menjadi landasan syari’i warga dan santri kala itu untuk berjuang melawan agresi militer Belanda. Saking bersejarahnya, momentum 22 Oktober kemudian diperingati sebagai hari santri nasional oleh Presiden Joko Widodo.

Maka tepatlah kata Yudi Latif, bahwa fundamentalisme sekular akan melahirkan kehidupan politik tanpa jiwa. Sementara fundamentalisme keagamaan akan melahirkan kehidupan agama tanpa  kesalehan sosial. Keduanya harus segera diakhiri. Negara Indonesia bukanlah Negara yang berbasis pada satu Agama, bukan pula Negara Sekular. Negara Indonesia adalah Negara yang berketuhanan Yang Maha Esa. Memperhadapkan kecintaan pada bangsa dengan loyalitas terhadap agama merupakah kredo yang usang dan irasional. Sudah saatnya kita menyebarkan rasa cinta tanah air sebagai wujud syukur pada Tuhan telah menakdirkan kita lahir dan berkembang di tanah tersebut. Wujud cinta dan bakti tersebut inilah yang dinamakan Nasionalisme Religius.


[1]  Emile Durkheim. The Elementary Forms of The Religious Life. 2011, hal 83. Argumen induksi yang dikemukan oleh Durkheim terhadap kehidupan agama, yang di awali dari kepercayaan animisme-dinamisme hingga agama modern seperti sekarang ini, menjadi tantangan tersendiri bagi agama-agama samawi semisal Yahudi, Kristen, dan Islam, khususnya bagi kaum intelektual dan ulamanya.

[2] Franz Magnis-Suseno. Menalar Tuhan. 2006, hal 36. Dualisme transendental ini mencoba memperhadapkan antara Tuhan sebagai penguasa kebaikan dan Iblis sebagai penguasa keburukan. Sebagai tambahan, Einsten telah membantah dualisme tersebut dengan argumentasi bahwa cahaya dan gelap bukanlah dua eksistensi yang bertentangan. Hanya cahayalah yang eksis, gelap hanyalah ketiadaan cahaya.

[3] Max Weber. Sosiologi Agama. 2012, hal 131. Sebagai referensi tambahan, khayalah pembaca dapat pula merujuk buku Sejarah Tuhan-nya Karen Amstrong yang membahas tentang sejarah kepercayaan manusia terhadap Tuhan.

[4] Keith Faulks. Sosiologi Politik. 2012, hal 37.

[5] Soekarno. Di Bawah Bendera Revolusi. 1964, hal 3. Definisi bangsa tersebut sering dikutip oleh Soekarno, baik dalam tulisan-tulisan beliau, maupun dalam pidato lisan, semisal pada sidang BPUPK pada 1 Juni 1945.

[6] Benedict Anderson. Imagined Communities. Insist Press dan Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008, hal 11. Penulis merupakan orientalis Barat yang sering menulis perihal gagasan kebangsaan, khususnya kebangsaan Indonesia. Sebelum beliau meninggal beberapa tahun lalu, ia berpesan untuk dimakamkan dengan pakaian batik, pakaian adat khas budaya Indonesia.

[7]  Yudi Latif. Negara Paripurna. 2012, hal 83. Baca pula karya Yudi Latif lainnya yang memang terfokus pada tema kebangsaan dan Pancasila, di antaranya; Geneologi Intelegensia, Mata Air Keteladanan, dan Revolusi Pancasila.


[8] Gamal Al Banna. Relasi Agama dan Negara. 2006, hal 89. Gamal Al Banna adalah ulama Mesir yang merupakan adik kandung dari Hasan Al Banna, pendiri Ikhwanul Muslimin.

Komentar

Postingan Populer