Feminisme: Sebuah Narasi Peradaban
Oleh: Suhardi
Feminisme, kata yang tidak asing lagi didengar
bahkan selalu diperbincangkan di ruang publik dan khususnya lingkup akademisi.
Pada umumnya, di tiap perbincangan feminisme selalu digeneralisasikan di berbagai
sistem gagasan mengenai kehidupan sosial-politik yang pusat kajiannya pada
perempuan. Penelusuran pemikiran yang beragam akan definisi yang dilontarkan
tentang feminisme, alangkah lebih baik bila pendekatannya ditinjau secara
historis. Feminisme muncul sebagai suatu gerakan dan himpunan gagasan yang
ditujukan untuk meningkatkan status dan kekuasaan perempuan (David Marsh &
Gerry Stoker, 2010: 131). Feminisme bukanlah suatu pendekatan yang berasal dan
tumbuh di dalam akademisi ilmu sosial, melainkan berasal dari luar akademisi
sebagai ideologi gerakan sosial yang kritis. Gerakan feminisme mempertanyakan
hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan, yang secara konvensional
dipertahankan sebagai hal yang ‘kodrati’ di ranah sosial, budaya, politik dan
privat.
Pemikiran feminisme bila direfleksikan
pada paragraf di atas, dapat disimpulkan sebagai suatu kegetiran akan
ketimpangan yang berlangsung di dalam tatanan sosial, budaya dan privat. Selain
itu, gerakan yang dibangun merupakan kritikan terhadap konstruksi patriarki
yang melakukan dominasi dan opresi terhadap perempuan.
Gerakan feminisme pertama kali dilakukan
di Eropa pada masa pertengahan abad 18. Gerakan
ini akan berdampak besar keseluruh pelosok dan menyadarkan para perempuan untuk
menggunakan nalarnya dalam bertindak melawan konstruksi patriarki yang
mendominasi. Sebagaimana Wollstonecraft menegaskan, jika nalar adalah kapasitas
yang membedakan manusia dari binatang, maka, kecuali jika perempuan bukan
binatang liar (gambaran yang ditolak sebagian besar laki-laki untuk diterapkan
kepada ibu, istri, dan anak perempuan mereka), perempuan dan laki-laki
sama-sama mempunyai kapasitas ini (Tong, TT: 21). Dengan nalar, mendorong
perempuan untuk menjadi manusia secara utuh.
Gerakan
Feminisme
Salah satu pemicu, pada revolusi Francis
tahun 1789, memberikan kesempatan kepada kaum feminisme untuk melengserkan
kondisi-kondisi yang usang pada level sosial dan tentunya pada level individu.
Gerakan buruh perempuan di Paris, merupakan kelompok yang berjuang di atas
kakinya sendiri. Di saat orang-orang terkemuka dalam Dewan Konstituante sibuk
berdebat tentang konstitusi Francis yang baru, kaum perempuan sans cullotes—seperti perempuan
tukang cuci pakaian, penjahit perempuan, pelayan, gadis-gadis penjaga toko,
istri-istri buruh—mengeluhkan kelangkaan bahan makanan dan sekitar 6.000
perempuan bergerak menuju pusat kota Paris untuk menuntut bahan makanan yang
murah (Susan Alice Watkins, Marta Rodrigues, Marisa Rueda).
Andrey Heywood mencatat, peristiwa
gerakan feminisme yang terorganisasi mulai muncul pada pertengahan abad ke-19 (2014:
17). Gerakan ini berfokus pada usaha memperjuangkan hak pilih bagi kaum
perempuan. Sebuah gerakan yang menentang stereotip konvensional yang diklaim
‘kodrati’ bagi kaum perempuan. Tidak sampai tahun 1960-an telah dibangkitkan
kembali melalui gerakan pembebasan perempuan. Gerakan yang sering dipandang
sebagai gerakan feminisme ‘gelombang kedua’ ini, merupakan bentuk perbaikan
status perempuan yang tidak hanya mensyaratkan adanya reformasi politik, tetapi
juga proses perubahan yang radikal. Terutama perubahan kultural yang dicapai
melalui ‘kebangkitan secara sadar’ kaum perempuan, dan transformasi dalam kehidupan
keluarga, rumah-tangga dan pribadi.
Namun, bagaimana
dengan kaum perempuan sebelum gerakan feminisme tercetuskan di pertengahan abad
18? Mungkinkah sebelumnya perempuan hanyalah ‘budak’ atau orang yang selalu
dikesampingkan di ranah sosial?
Bila digeneralisasikan pandangan di atas,
dimana perempuan ketika tak berperan diranah sosial, itu bukan karena
keterbatasan kemampuan dari perempuan, melainkan karena ada upaya untuk
mengesampingkan perempuan baik secara budaya dan politik. Bila di telisik dengan
perspektif diakronis, perempuan di masa purba, mampu bersanding dengan
laki-laki di ranah budaya, sosial dan politik di selang waktu berabad-abad
sebelum manusia menetap dan bertani, yakni suatu masa ketika manusia hidup dari
berburu dan meramu. Hingga muncul suatu penelitian tentang adanya budaya
Matriarki di masa purba dimana menempatkan perempuan sebagai otoritas utama di
ranah budaya, sosial dan politik.
Gerakan Feminisme, Pendukung Peradaban?
Kebanyakan orang berfikir, sejak adanya
feminisme barulah perempuan dianggap sebagai pendukung peradaban, setara atau
mampu bersanding dengan laki-laki diranah sosial maupun di kancah perpolitikan.
Namun nyatanya, sebelum gerakan feminisme di pertengahan abad 18, perempuan
mampu bersanding dengan laki-laki. Seperti misalnya Hypatia, merupakan sosok
perempuan yang begitu terobsesi dengan ilmu pengetahuan. Hypatia lahir di Alexandria, mesir pada 370 M dan
meninggal pada tahun 415 M. Ia dikenal sebagai sosok yang menggemari filsafat,
astronomi, dan matematika kala masanya. Dikarenakan dedikasinya pada ilmu
pengetahuan, Ia diangkat menjadi ilmuan di Alexandria pada masa peradaban Mesir
kuno.
Selain itu, seorang gadis remaja yang
tinggal di Domremy, desa kecil di Francis yang mampu menaklukkan Inggris, ialah
Joan of Arc (1412-1431). Pada usia 18 tahun, Joan telah mampu memimpin 5000-an
orang pasukan bersenjata Francis dalam pertempuran melawan Inggris di kota
Orleans. Mereka berhasil memenangkan pertempuran dan berhasil mengusir pasukan
Inggris dari kota Orleans. Kemenangan terus berdatangan pada pasukan Francis
dikala kepemimpinan Joan dalam memperjuangkan kemerdekaan negerinya. Setelah
perang berakhir atas kemenangan Francis, pahlawan terbesar dalam perang 100
tahun ini adalah bukan raja atau bangsawan, melainkan seorang gadis remaja,
Joan of Arc.
Kemudian, seorang wanita muda yang baru
berumur 25 tahun dan belum menikah diangkat menjadi penguasa tertinggi dari
imperium besar dunia, ratu kerajaan Inggris. Ia adalah seorang wanita yang
berumur 25 tahun bernama Elizabeth (1533-1603). Awalnya, perempuan muda ini
diragukan mampu memimpin kerajaan dengan baik, bahkan banyak orang
meragukannya. Ditambah lagi dengan masalah-masalah yang diwarisi dari penguasa
sebelumnya, ia harus mempertahankan negerinya dari dera masalah keuangan,
gejolak perpecahan antara pemeluk protestan dan katolik, masalah dengan
Francis, Skotlandia, Irlandia dan ancaman kekuatan besar Spanyol. Sekali lagi,
banyak orang yang meragukan kepemimpinannya. Akan tetapi, Elizabeth dalam masa
kepemimpinannya, telah mampu membangun imperium Inggris dan menstabilkan
keadaan dalam negeri. Era kepemimpinannya dianggap sebagai era Renaisans bagi
Inggris.
Feminisme Dalam
Perspektif Islam
Sebagaimana
penjelasan awal tulisan ini, respon Islam umumnya dapat dikategorikan menjadi
dua golongan utama, beranjak dari tulisan Dr. Mansour Fakir ‘posisi kaum perempuan dalam Islam: tinjauan
dari analisis gender’. Pertama,
peranggapan sistem hubungan laki-laki dan perempuan telah sesuai dengan
‘ajaran Islam’ yang tak perlu diemansipasikan lagi. Dalam hal ini menghendaki ‘status quo’ dan menolak untuk
mempermasalahkan kondisi maupun posisi perempuan. Golongan ini mencoba
melanggengkan sistem dan struktur hubungan yang ada. kedua, peranggapan kaum perempuan saat ini berada dalam suatu
sistem yang diskriminatif, opresif terhadap perempuan, karenanya tidak sesuai
dengan prinsip keadilan dan dasar Islam. Kaum perempuan dianggap menjadi korban
konstruksi patriarki yang mendominasi dalam berbagai bentuk dan aspek kehidupan
melalui budaya dan syariat. Golongan ini mencoba meretas ketidakadilan terhadap
perempuan yang berakar pada ideologi yang didasarkan pada keyakinan agama, maka
upaya perjuangan ideologis adalah melakukan upaya dekonstruksi terhadap
tafsiran agama yang tidak adil.
Mengulas
pandangan mengenai kedudukan perempuan dalam Islam, hal ini beranjak dari suatu
pandangan bahwa prinsip ajaran Islam adalah agama keadilan. Islam sesungguhnya
lahir dengan suatu konsepsi hubungan manusia yang berlandaskan keadilan dan
berkewajiban menciptakan situasi harmonis atas kedudukan laki-laki dan perempuan
dalam masyarakat. Sebagai rujukan, Al-Qur’an sebagai prinsip dasar ummat Islam
yang menunjukkan bahwa pada dasarnya mengakui bahwa kedudukan perempuan dan
laki-laki adalah adil. Keduanya diciptakan dari satu nafs (living entity), dimana yang satu tidak memiliki keunggulan terhadap
yang lain. Atas dasar itu, prinsip Al-Qur’an terhadap hak kaum laki-laki dan
perempuan adalah sama dan diakui secara adil (equal). Firman suci-Nya di Surah Al-Hujurat ayat 13 “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan
kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha
mengenal”, telah menyampaikan secara tegas dan gamblang bahwa perbedaan kedudukan
di antara manusia itu, hanyalah karena takwanya. Itulah mengapa dalam prinsip
Islam memiliki pandangan revolusioner terhadap hubungan kemanusiaan, yakni
memberikan keadilan hak antara laki-laki dan perempuan.
Sebagaimana kita ketahui, manusia adalah
makhluk sosial yang dengan demikian baik laki-laki dan perempuan, tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Namun realitasnya terjadi konstruksi
gender yang mengakibatkan perempuan didiskriminasi dilingkup sosial. Untuk itu
perlu upaya kesadaran guna menegakkan keadilan gender dengan merekonstruksi
hubungan gender dalam Islam secara lebih adil. Jika perempuan tak berperan, itu
bukan karena keterbatasan dari kemampuan atau perhatian mereka melainkan karena
ada upaya sengaja untuk mengucilkan mereka. Jadi sekiranya hal ini perlu
disadari bahwa perempuan pun sebagai pemantik peradaban dan dianggap memiliki
pengaruh besar terhadap peradaban. Bukannya perempuan yang hanya berada di
tataran domestik, yang mengurusi rumah, memberi makan suami dan mengganti popok
anak-anaknya.




Komentar
Posting Komentar