Feminisme: Sebuah Narasi Peradaban


Oleh: Suhardi
 
Sumber gambar https://www.google.com

Feminisme, kata yang tidak asing lagi didengar bahkan selalu diperbincangkan di ruang publik dan khususnya lingkup akademisi. Pada umumnya, di tiap perbincangan feminisme selalu digeneralisasikan di berbagai sistem gagasan mengenai kehidupan sosial-politik yang pusat kajiannya pada perempuan. Penelusuran pemikiran yang beragam akan definisi yang dilontarkan tentang feminisme, alangkah lebih baik bila pendekatannya ditinjau secara historis. Feminisme muncul sebagai suatu gerakan dan himpunan gagasan yang ditujukan untuk meningkatkan status dan kekuasaan perempuan (David Marsh & Gerry Stoker, 2010: 131). Feminisme bukanlah suatu pendekatan yang berasal dan tumbuh di dalam akademisi ilmu sosial, melainkan berasal dari luar akademisi sebagai ideologi gerakan sosial yang kritis. Gerakan feminisme mempertanyakan hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan, yang secara konvensional dipertahankan sebagai hal yang ‘kodrati’ di ranah sosial, budaya, politik dan privat.
Pemikiran feminisme bila direfleksikan pada paragraf di atas, dapat disimpulkan sebagai suatu kegetiran akan ketimpangan yang berlangsung di dalam tatanan sosial, budaya dan privat. Selain itu, gerakan yang dibangun merupakan kritikan terhadap konstruksi patriarki yang melakukan dominasi dan opresi terhadap perempuan.
Gerakan feminisme pertama kali dilakukan di Eropa pada masa pertengahan abad 18. Gerakan ini akan berdampak besar keseluruh pelosok dan menyadarkan para perempuan untuk menggunakan nalarnya dalam bertindak melawan konstruksi patriarki yang mendominasi. Sebagaimana Wollstonecraft menegaskan, jika nalar adalah kapasitas yang membedakan manusia dari binatang, maka, kecuali jika perempuan bukan binatang liar (gambaran yang ditolak sebagian besar laki-laki untuk diterapkan kepada ibu, istri, dan anak perempuan mereka), perempuan dan laki-laki sama-sama mempunyai kapasitas ini (Tong, TT: 21). Dengan nalar, mendorong perempuan untuk menjadi manusia secara utuh. 

Gerakan Feminisme
Salah satu pemicu, pada revolusi Francis tahun 1789, memberikan kesempatan kepada kaum feminisme untuk melengserkan kondisi-kondisi yang usang pada level sosial dan tentunya pada level individu. Gerakan buruh perempuan di Paris, merupakan kelompok yang berjuang di atas kakinya sendiri. Di saat orang-orang terkemuka dalam Dewan Konstituante sibuk berdebat tentang konstitusi Francis yang baru, kaum perempuan sans cullotes­­­­—seperti perempuan tukang cuci pakaian, penjahit perempuan, pelayan, gadis-gadis penjaga toko, istri-istri buruh—mengeluhkan kelangkaan bahan makanan dan sekitar 6.000 perempuan bergerak menuju pusat kota Paris untuk menuntut bahan makanan yang murah (Susan Alice Watkins, Marta Rodrigues, Marisa Rueda).
Andrey Heywood mencatat, peristiwa gerakan feminisme yang terorganisasi mulai muncul pada pertengahan abad ke-19 (2014: 17). Gerakan ini berfokus pada usaha memperjuangkan hak pilih bagi kaum perempuan. Sebuah gerakan yang menentang stereotip konvensional yang diklaim ‘kodrati’ bagi kaum perempuan. Tidak sampai tahun 1960-an telah dibangkitkan kembali melalui gerakan pembebasan perempuan. Gerakan yang sering dipandang sebagai gerakan feminisme ‘gelombang kedua’ ini, merupakan bentuk perbaikan status perempuan yang tidak hanya mensyaratkan adanya reformasi politik, tetapi juga proses perubahan yang radikal. Terutama perubahan kultural yang dicapai melalui ‘kebangkitan secara sadar’ kaum perempuan, dan transformasi dalam kehidupan keluarga, rumah-tangga dan pribadi.
Namun, bagaimana dengan kaum perempuan sebelum gerakan feminisme tercetuskan di pertengahan abad 18? Mungkinkah sebelumnya perempuan hanyalah ‘budak’ atau orang yang selalu dikesampingkan di ranah sosial?
Bila digeneralisasikan pandangan di atas, dimana perempuan ketika tak berperan diranah sosial, itu bukan karena keterbatasan kemampuan dari perempuan, melainkan karena ada upaya untuk mengesampingkan perempuan baik secara budaya dan politik. Bila di telisik dengan perspektif diakronis, perempuan di masa purba, mampu bersanding dengan laki-laki di ranah budaya, sosial dan politik di selang waktu berabad-abad sebelum manusia menetap dan bertani, yakni suatu masa ketika manusia hidup dari berburu dan meramu. Hingga muncul suatu penelitian tentang adanya budaya Matriarki di masa purba dimana menempatkan perempuan sebagai otoritas utama di ranah budaya, sosial dan politik.

Gerakan Feminisme, Pendukung Peradaban?
Kebanyakan orang berfikir, sejak adanya feminisme barulah perempuan dianggap sebagai pendukung peradaban, setara atau mampu bersanding dengan laki-laki diranah sosial maupun di kancah perpolitikan. Namun nyatanya, sebelum gerakan feminisme di pertengahan abad 18, perempuan mampu bersanding dengan laki-laki. Seperti misalnya Hypatia, merupakan sosok perempuan yang begitu terobsesi dengan ilmu pengetahuan. Hypatia lahir di Alexandria, mesir pada 370 M dan meninggal pada tahun 415 M. Ia dikenal sebagai sosok yang menggemari filsafat, astronomi, dan matematika kala masanya. Dikarenakan dedikasinya pada ilmu pengetahuan, Ia diangkat menjadi ilmuan di Alexandria pada masa peradaban Mesir kuno.
Selain itu, seorang gadis remaja yang tinggal di Domremy, desa kecil di Francis yang mampu menaklukkan Inggris, ialah Joan of Arc (1412-1431). Pada usia 18 tahun, Joan telah mampu memimpin 5000-an orang pasukan bersenjata Francis dalam pertempuran melawan Inggris di kota Orleans. Mereka berhasil memenangkan pertempuran dan berhasil mengusir pasukan Inggris dari kota Orleans. Kemenangan terus berdatangan pada pasukan Francis dikala kepemimpinan Joan dalam memperjuangkan kemerdekaan negerinya. Setelah perang berakhir atas kemenangan Francis, pahlawan terbesar dalam perang 100 tahun ini adalah bukan raja atau bangsawan, melainkan seorang gadis remaja, Joan of Arc.
Kemudian, seorang wanita muda yang baru berumur 25 tahun dan belum menikah diangkat menjadi penguasa tertinggi dari imperium besar dunia, ratu kerajaan Inggris. Ia adalah seorang wanita yang berumur 25 tahun bernama Elizabeth (1533-1603). Awalnya, perempuan muda ini diragukan mampu memimpin kerajaan dengan baik, bahkan banyak orang meragukannya. Ditambah lagi dengan masalah-masalah yang diwarisi dari penguasa sebelumnya, ia harus mempertahankan negerinya dari dera masalah keuangan, gejolak perpecahan antara pemeluk protestan dan katolik, masalah dengan Francis, Skotlandia, Irlandia dan ancaman kekuatan besar Spanyol. Sekali lagi, banyak orang yang meragukan kepemimpinannya. Akan tetapi, Elizabeth dalam masa kepemimpinannya, telah mampu membangun imperium Inggris dan menstabilkan keadaan dalam negeri. Era kepemimpinannya dianggap sebagai era Renaisans bagi Inggris.

Feminisme Dalam Perspektif Islam
            Sebagaimana penjelasan awal tulisan ini, respon Islam umumnya dapat dikategorikan menjadi dua golongan utama, beranjak dari tulisan Dr. Mansour Fakir ‘posisi kaum perempuan dalam Islam: tinjauan dari analisis gender’. Pertama, peranggapan sistem hubungan laki-laki dan perempuan telah sesuai dengan ‘ajaran Islam’ yang tak perlu diemansipasikan lagi. Dalam hal ini menghendaki ‘status quo’ dan menolak untuk mempermasalahkan kondisi maupun posisi perempuan. Golongan ini mencoba melanggengkan sistem dan struktur hubungan yang ada. kedua, peranggapan kaum perempuan saat ini berada dalam suatu sistem yang diskriminatif, opresif terhadap perempuan, karenanya tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan dasar Islam. Kaum perempuan dianggap menjadi korban konstruksi patriarki yang mendominasi dalam berbagai bentuk dan aspek kehidupan melalui budaya dan syariat. Golongan ini mencoba meretas ketidakadilan terhadap perempuan yang berakar pada ideologi yang didasarkan pada keyakinan agama, maka upaya perjuangan ideologis adalah melakukan upaya dekonstruksi terhadap tafsiran agama yang tidak adil.
            Mengulas pandangan mengenai kedudukan perempuan dalam Islam, hal ini beranjak dari suatu pandangan bahwa prinsip ajaran Islam adalah agama keadilan. Islam sesungguhnya lahir dengan suatu konsepsi hubungan manusia yang berlandaskan keadilan dan berkewajiban menciptakan situasi harmonis atas kedudukan laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Sebagai rujukan, Al-Qur’an sebagai prinsip dasar ummat Islam yang menunjukkan bahwa pada dasarnya mengakui bahwa kedudukan perempuan dan laki-laki adalah adil. Keduanya diciptakan dari satu nafs (living entity), dimana yang satu tidak memiliki keunggulan terhadap yang lain. Atas dasar itu, prinsip Al-Qur’an terhadap hak kaum laki-laki dan perempuan adalah sama dan diakui secara adil (equal). Firman suci-Nya di Surah Al-Hujurat ayat 13 “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”, telah menyampaikan secara tegas dan gamblang bahwa perbedaan kedudukan di antara manusia itu, hanyalah karena takwanya. Itulah mengapa dalam prinsip Islam memiliki pandangan revolusioner terhadap hubungan kemanusiaan, yakni memberikan keadilan hak antara laki-laki dan perempuan.
Sebagaimana kita ketahui, manusia adalah makhluk sosial yang dengan demikian baik laki-laki dan perempuan, tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Namun realitasnya terjadi konstruksi gender yang mengakibatkan perempuan didiskriminasi dilingkup sosial. Untuk itu perlu upaya kesadaran guna menegakkan keadilan gender dengan merekonstruksi hubungan gender dalam Islam secara lebih adil. Jika perempuan tak berperan, itu bukan karena keterbatasan dari kemampuan atau perhatian mereka melainkan karena ada upaya sengaja untuk mengucilkan mereka. Jadi sekiranya hal ini perlu disadari bahwa perempuan pun sebagai pemantik peradaban dan dianggap memiliki pengaruh besar terhadap peradaban. Bukannya perempuan yang hanya berada di tataran domestik, yang mengurusi rumah, memberi makan suami dan mengganti popok anak-anaknya.

Komentar

Postingan Populer