Posisi Undang-Undang dalam Al-Quran dan Sunnah
Posisi Undang-Undang dalam Al-Quran
dan Sunnah
Bukti-bukti sejarah menunjukkan
bahwa undang-undang, baik itu dalam bentuk adat, tradisi atau undang-undang
tertulis, senantiasa mengatur kehidupan manusia. Tanpa adanya aturan sosial,
manusia tidak akan pernah bisa hidup. Terlebih lagi setelah hubungan sosial
manusia menjadi semakin kompleks, kebutuhan adanya aturan dalam kehidupannya
menjadi hal yang penting. Undang-undang merupakan kumpulan perintah dan
larangan yang menentukan cara berperilaku manusia dalam kehidupan sosial. Tanpa
adanya aturan, kehidupan manusia akan bermasalah dan muncul kekacauan.
Ketika masyarakat menginginkan hidup sosial,
bekerjasama dengan yang lain dan membagi kerjasama ini di antara mereka, maka
muncul benturan antara kepentingan dan keinginan mereka. Siapa yang
menginginkan saham yang lebih dari lain atau menentukan cara menyikapi orang
lain sesuai dengan keinginannya yang tidak disukai orang lain, maka yang muncul
adalah ketegangan di antara mereka. Untuk mencegah terjadinya perselisihan ini,
harus ditentukan batasan-batasan dan menyusun undang-undang. Bila hal ini tidak
dilakukan, maka kehidupan sosial manusia akan goyah dan fondasinya akan hancur.
Pertanyaannya, sejak kapan dan di mana undang-undang ini disusun dan ditampilkan,
sekalipun sederhana.
Tampaknya undang-undang yang paling tua dan komprehensif untuk pertama kalinya di kerajaan Babel yang disusun oleh Hamurabi. Ia berkuasa sejak tahun 2123 hingga 2080 SM di Babel (sekarang Irak). Piagam dunia yang dibuatnya lebih banyak terkait dengan urusan seperti menuduh orang lain, bersumpah bohong, menyuap hakim, tidak adil dalam menghukumi, hubungan antara pemilik dan budak, hukum perdagangan dan hak-hak keluarga. Tapi latar belakang undang-undang ilahi sudah ada pada masa Nabi Nuh as yang lebih tua dari piagam Hamurabi.
Nabi Nuh as sendiri merupakan satu dari Nabi Ulul Azmi
yang memiliki syariat dan hidup sebelum Nabi Musa dan Isa as. Berkembang
luasnya masyarakat dan munculnya perselisihan terkait kepentingan materietnis
dan lain-lain menyebabkan para nabi membawa undang-undang yang sesuai
untuk masyarakatnya demi menyelesaikan perselisihan dan menunjukkan jalan
kebahagiaan. Undang-undang ini dibawa mereka kepada manusia dalam bentuk agama
yang secara bertahap semakin menyempurna, sehingga Nabi Muhammad Saw pamungkas
para nabi membawa undang-undang Islam secara sempurna.
Undang-undang Islam dalam bentuk kitab langit yang
disebut al-Quran dibawa oleh Rasulullah Saw untuk manusia. Dengan demikian,
al-Quran itu sendiri menjadi buku undang-undang Islam. Dalam buku undang-undang
ini termuat program untuk membimbing manusia, bagaimana hubungan sosial,
perintah dan larangan baik yang bersifat hukum maupun moral dan lain-lain.
Al-Quran menjadi penjelas undang-undang ilahi. Di sini, undang-undang ilahi
memiliki kelebihan tersendiri dibandingkan undang-undang lain yang disusun oleh
manusia.
Undang-undang yang tepat dan komprehensif semestinya
dapat menjawab kebutuhan materi dan spiritual manusia. Pelaksanaan
undang-undang ini dengan sendirinya menjadi sarana bagi kesempurnaan dan
pertumbuhan semua potensi manusia baik di bidang materi maupun spiritual,
sekaligus menciptakan ketenangan bagi manusia. Mencermati ayat-ayat al-Quran
dengan mudah menemukan hakikat ini bahwa pembuat undang-undang ini adalah Allah
Swt yang Maha Kuasa dan Bijaksana. Undang-undang yang sesuai untuk manusia
memiliki parameter dan bila penyusunnya tidak mengetahuinya, maka ia tidak akan
dapat menyusun undang-undang seperti ini.
Satu dari parameter yang harus ada dalam sebuah
undang-undang adalah kebenaran sebagai porosnya. Yakni, para penyusun
undang-undang harus memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi
setiap individu dan kelompok-kelompok masyarakat. Undang-undang yang dihasilkan
jangan sampai menekan sebagian orang atau kelompok masyarakat dan tidak juga
memberikan kelebihan yang tidak rasional kepada sejumlah orang atau kelompok.
Undang-undang harus menguntungkan semua orang dan kelompok. Dengan kata lain,
menjamin maslahat setiap pribadi atau kelompok dan menyesuaikannya dengan
maslahat orang atau kelompok lain. Undang-undang yang harus menyoroti maslahat
dan mafsadah individu dan masyarakat, ada jaminan pelaksanaan dan mendukung
kesempurnaan spiritual dan tujuan penciptaan manusia.
Apakah manusia yang menyusun undang-undang memiliki
parameter yang diinginkan? Tak syak bahwa pengetahuan manusia terbatas. Manusia
tidak dapat membangun Madinah Fadhilah atau utopia yang sempurna berdasarkan
aturan dan undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Kekurangan paling utama
dari undang-undang buatan manusia bersumber dari kebodohannya. Pengetahuan
biasa manusia yang didapat lewat panca indera dan akal berperan besar dalam
menjamin kebutuhan hidupnya.Tapi untuk mengenal jalan kesempurnaan dan
kebahagiaan hakiki baik dari sisi individu dan sosial, materi dan spiritual
serta duniawi dan ukhrawi, panca indera dan akal saja tidak cukup. Bila tidak
ada jalan lain untuk menutupi kekurangan ini, maka tujuan Allah dalam
menciptakan manusia tidak pernah terealisasi. Jalan itu adalah wahyu yang
diberikan kepada para nabi.
Menguasai segala dimensi kehidupan manusia dan
menentukan arah bagi manusia bukan saja sulit bagi satu ada beberapa orang,
tapi ribuan pakar di pelbagai disiplin ilmu humaniora juga tidak dapat
mengungkap formula yang kompleks ini dan membuat undang-undang yang detil dan
lengkap. Undang-undang yang menjamin semua maslahat individu dan sosial serta
materi dan spiritual manusia. Proses perubahan undang-undang yang terjadi
berkali-kali sepanjang sejarah manusia menunjukkan bahwa sekalipun telah ada
upaya serius dari para pakar, tapi tetap saja mereka masih belum mampu membuat
sebuah sistem hukum yang benar dan sempurna. Tentu saja untuk menyusun
undang-undang ini telah ada upaya untuk memanfaatkan semaksimal mungkin sistem
hukum ilahi dan syariat ilahi.
Undang-undang ilahi memiliki banyak pembagian dan
telah disinggung dalam al-Quran. Satu bagiannya disebut "undang-undang
takwini". Yakni sistem yang mengatur alam ini dan ciri khasnya telah
ditanamkan pada semua makhluk. Dalam surat Thaha ayat 50 telah dijelaskan
mengenai undang-undang takwini ini yang dikenal dengan hidayah umum. Allah Swt
berfirman, "Musa berkata, Tuhan kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan
kepada tiap-tiap sesuatu bentuk kejadiannya, kemudian memberinya
petunjuk". Setiap jenis makhluk memiliki jalur khusus untuk mencapai
kesempurnaannya dan tidak ada kesalahan dalam menjalani jalur ciptaan yang
telah ditentukan bagi masing-masing jenis makhluk.
Bentuk lain dari undang-undang ilahi adalah
"undang-undang tasyri'i" yang hanya khusus bagi manusia.
Undang-undang ini mengatur hubungan antara makhluk dan khalik dan begitu juga
hubungan antara individu masyarakat secara adil. Allah Swt menyampaikan
undang-undang ini lewat orang-orang pilihan yang diutus kepada manusia. Hidayah
ini juga biasa disebut hidayah tasyri'i. Dalam surat al-Baqarah pada ayat 213
disebutkan, "..., Maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi
peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi
keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan ..."
Ayat 213 surat al-Baqarah ini mengisyaratkan satu
kenyataan bahwa satu dari alasan pengutusan para nabi adalah menyelesaikan
perselisihan di antara manusia dengan undang-undang ilahi. Dengan demikian,
Allah Swt tidak membiarkan begitu saja kebutuhan manusia akan hidayah dan
undang-undang. Dalam banyak ayat al-Quran, Allah Swt telah menyinggung hakikat
ini bahwa Kami telah menunjukkan jalan hidayah kepada manusia. Al-Quran sendiri
merupakan kitab undang-undang langit terakhir dan wahyu ilahi yang menjadi
metode terbaik dalam mendapatkan hidayah. Allah Swt dalam al-Quran surat
al-Isra ayat 9 berfirman, "Sesungguhnya al-Quran ini memberikan petunjuk
kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang
Mukmin yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang
besar".
Undang-undang ilahi dari sisi substansi dan bingkai
amal memiliki perbedaan mendasar dengan undang-undang buatan manusia. Tujuan
dari seluruh undang-undang manusia adalah membimbing individu untuk
memanfaatkan kelebihan materi dan duniawi yang ada dengan lebih baik dan
banyak. Sementara kebahagiaan dan kesempurnaan manusia tidak terbatas hanya
pada hal-hal yang bersifat materi. Kesempurnaan ruh dan dimensi batin manusia
lebih dalam dan penting, sementara pada saat yang sama undang-undang manusia
tidak mampu menyentuhnya. Dapat dikatakan bahwa kebahagiaan manusia ada pada
pemahaman dan pelaksanaan undang-undang ilahi yang tidak ada kekurangan di
dalamnya.
Kelebihan undang-undang ilahi adalah hubungannya yang
erat dengan moral. Apa yang membuat undang-undang berpengaruh di tingkat
individu dan sosial kembali pada adanya kekuatan moral dan komitmen individu
dan masyarakat untuk mengamalkan undang-undang. Karakter moral agama
menyebabkan ajaran-ajaran agama dapat menyebar ke seluruh dunia dan orang-orang
mukmin dengan tenang dapat mengamalkan undang-undangnya. Dalam keyakinan
mereka, ajaran ilahi terbentuk berdasarkan maslahat hakiki dan nilai-nilai
moral manusia. Dengan dasar ini, seorang muslim komitmen dengan kewajibannya.
Kewajiban ibadah pada dasarnya merupakan bentuk ujian penghambaan dan dengan
mengamalkannya, seorang mukmin akan semakindekat dengan Allah Swt.
Sesuai dengan ajaranagama, nilai hakiki manusia sesuai
dengan seberapa dekatnya dengan Allah. Dari sini, kita melihat banyak hukum dan
undang-undang dalam al-Quran yang dijelaskan disertai dengan peringatan yang
pada gilirannya merupakan peringatan moral. Sebagai contoh, berpuasa dengan
takwa, jihad dengan mengingat Allah, perceraian dengan menjauhi bersikap zalim,
menaati Allah dan Nabi disertai dengan sikap hormat dan mengeluarkan hukum
disertai keadilan. Hubungan erat ini menyebabkan manusia dengan mudah dan
senang melaksanakan undang-undang ilahi. Karena beramal disertai takwa dan
menuruti nasihat akhlak membuat manusia semakin dekat kepada Allah Swt.




Komentar
Posting Komentar