Liberalisasi Pendidikan: Bencana atau Berkah?
Oleh : Rakhmat Nur Adhi
sumber: www.identitasunhas.com
Era globalisasi ditandai dengan intensitas mobilisasi dan migrasi antar warga, kompetisi yang tinggi, penggunaan ipteks serta peradaban ke arah masyarakat ekonomi yang berbasis ilmu pengetahuan. Pendidikan tinggi memiliki posisi strategis dalam menghasilkan insan Indonesia yang cerdas, inovatif dan kreatif, dan dalam menjaga konsistensinya sebagai pusat pemikiran (center of thought). Sebagai penyelenggara pendidikan tinggi, perguruan tinggi di satu sisi senantiasa dituntut untuk mampu bersaing dalam kancah global, namun di sisi lain mengalami keterbatasan sarana, prasarana, dan dana. Pengelola perguruan tinggi senantiasa dituntut untuk mampu menjaga idealisme dan tidak terjebak pada alur pragmatis yang mengarah pada komersialisasi.
Selama beberpa tahun terakhir ini, perguruan tinggi (PT) terlebih yang berstatus Negeri (PTN) di Indonesia mendapat sorotan dan kritik tajam berkaitan dengan apa yang dituduhkan sebagai komersialisasi pendidikan. Komersialisasi yang dimaksud adalah adanya beberapa kebijakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dalam salah satu pola penerimaan mahasiswa barunya memberlakukan jalur khusus. Jalur ini meskipun tetap mendasarkan pada prestasi akademik calon mahasiswa dan dengan jumlah yang sangat kecil, tetapi terdapat persyaratan untuk memberikan sumbangan dalam jumlah tertentu yang dipergunakan untuk pengembangan institusi. Belum lagi sorotan-sorotan ini reda kini PTN harus menghadapi tantangan baru yakni liberalisasi pendidikan. Akankah liberalisasi pendidikan membawa perguruan tinggi menjadi lebih baik atau malah akan menjadi terpuruk? Bagaimana perguruan tinggi menghadapi liberalisasi pendidikan yang sudah di depan mata?
Selama beberpa tahun terakhir ini, perguruan tinggi (PT) terlebih yang berstatus Negeri (PTN) di Indonesia mendapat sorotan dan kritik tajam berkaitan dengan apa yang dituduhkan sebagai komersialisasi pendidikan. Komersialisasi yang dimaksud adalah adanya beberapa kebijakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dalam salah satu pola penerimaan mahasiswa barunya memberlakukan jalur khusus. Jalur ini meskipun tetap mendasarkan pada prestasi akademik calon mahasiswa dan dengan jumlah yang sangat kecil, tetapi terdapat persyaratan untuk memberikan sumbangan dalam jumlah tertentu yang dipergunakan untuk pengembangan institusi. Belum lagi sorotan-sorotan ini reda kini PTN harus menghadapi tantangan baru yakni liberalisasi pendidikan. Akankah liberalisasi pendidikan membawa perguruan tinggi menjadi lebih baik atau malah akan menjadi terpuruk? Bagaimana perguruan tinggi menghadapi liberalisasi pendidikan yang sudah di depan mata?
Pendidikan = Komoditas
Liberalisasi merupakan bagian dari globalisasi. Ia menjadi instrumen utama dalam mengglobalkan dunia yang penuh keragaman ini dalam satu kesatuan irama. Ia menjadi sarana untuk McDonaldisasi, wara laba yang menjadi simbol globalisasi, karena makanan cepat sajinya bercita rasa sama dimanapun kita mendapatkannya. Bukan seperti soto ayam yang setiap daerah memiliki keunikan lokalnya masing-masing. Liberalisasi mempersyaratkan adanya keterbukaan, kebebasan, tanpa proteksi dan subsidi. Liberalisasi pada mulanya dicetuskan melalui GATT (General Agreement On Tariffs And Trade) dengan obyek adalah barang-barang industri. Tahun 1995, GATT dirubah menjadi WTO (World Trade Organization) yang mengatur sistem perdagangan dunia. Komitmen Indonesia tertuang dalam ratifikasi perjanjian perdagangan multilateral dalam UU no. 7 tahun 1994. Mulai tahun 1995, cakupan produksi yang menjadi obyek diperluas ke bidang jasa yang dikenal dengan GATS (General Agreement On Trade In Service). Di dalam GATS akan dimasukkan jasa pendidikan yang ditargetkan bisa disahkan pada akhir tahun 2014. Terdapat empat model penyediaan jasa pendidikan yang meliputi (1) Cross Border Supply dimana PT asing menawarkan kuliah-kuliah melalui internet dan on-line degree programme (2) Consumption Abroad dimana mahasiswa Indonesia belajar di PT luar negeri, (3) Commercial Twinning Arrangement dengan PT lokal dan (4) Presence Of Natural Persons dimana dosen dari PT asing mengajar di PT lokal.
Beberapa PT di Indonesia secara bilateral telah mengadopsi model-model di atas misalnya dual degree, pengiriman staf untuk program degree maupun non-degree di PT partner. Beberapa PT terkemuka seperti Harvard sebagaimana telah dicatat oleh Bok (2003) telah menawarkan program degree melalui internet. Negara-negara yang sangat getol memasukkan pendidikan dalam GATS adalah Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan New Zealand. Keempat Negara tersebut selama ini telah meraup banyak devisa dari sektor pendidikan yang dikomersilkan. Pada tahunn 2000, menurut beberapa catatan, sumbangan dari ekspor jasa pendidikan di Amerika Serikat mencapai US $14 Milyar, sedangkan Australia pada tahun 1993 tercatat AUS $ 1,2 Milyar.
Liberalisasi suatu keniscayaan ?
Para penentang liberalisasi jasa pendidikan yang umumnya terdiri dari LSM, pakar pendidikan, dan mahasiswa mengemukakan argumen bahwa (1) Pendidikan merupakan jasa publik yang tidak selayaknya diperlakukan sebagai komoditas yang dikomersilkan. (2) Komersialisasi mengingkari fitrah pendidikan yang harus diperuntukkan bagi semua orang dan bukan hanya untuk yang mampu. (3) Komersialisasi pendidikan akan cenderung mengabaikan nilai-nilai lokal. Di Indonesia tujuan pendidikan bukan hanya menghasilkan sarjana yang cerdas, tetapi juga memiliki kepribadian dan kepedulian terhadap masalah-masalah di masyarakat. Tujuan pendidikan memang bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar tetapi memenuhi kebutuhan masyarakat. Apalagi kalau dikaitkan dengan tugas PT yang harus pula menjadi center point of thought atau pusat pemikiran. Liberalisasi pendidikan mungkin membuka akses terhadap informasi dan teknologi, tetapi utnuk bidang pendidikan sosial dan kemanusiaan (humanity) polesan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal masih sangat diperlukan.
Di mata pemerintah, liberalisasi pendidikan nampaknya dipandang sebagai suatu keniscayaan. UU no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (sisdiknas) telah memberi ruang bagi PT asing untuk menyelenggarakan pendidikan di Indonesia (pasal 65 ayat 1). Namun demikian pada ayat 3 pasal tersebut ditetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerjasama dengan lembaga pendidikan di Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola warga Negara Indonesia. Pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pendidikan tinggi disebutkan bahwa penyelenggaraan BHP PT di Indonesia hanya dapat dilakukan di kota Jakarta, Bogor, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar. Selanjutnya ditetapkan bahwa kerjasama penyelenggaraan BHP PT hanya dapat dilakukan oleh yang terakreditasi.
Ketentuan UU dan RPP tersebut menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menyikapi liberalisasi pendidikan. Namun juga bisa ditafsirkan sebagai ketidakberdayaan untuk menolak liberalisasi sama sekali. Jika ingin menolak liberalisasi maka ratifikasi yang telah dilakukan oleh pemerintah dan ketentuan dalam UU sisdiiknas harus dirubah terlebih dahulu.
Sungguh tidak ada pilihan bagi PTN, kecuali harus berbenah diri dari sekarang. Menghadapi raksasa PT asing, PTN Indonesia harus meningkatkan posisi tawar melalui kerjasama Tri Dharma PT di antara PTN/PTS, meningkatkan mutu (quality assurance) dan manajemen bukan hanya skala nasional tetapi juga regional dan internasional. Dengan posisi yang relatif kuat, PT di Indonesia diharapkan bisa turut mengendalikan untuk mengeliminasi dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif dari liberalisasi pendidikan. Mungkinkah hal itu bisa dilakukan? Kita tunggu saja, dan sejarahlah yang akan mencatat!



Komentar
Posting Komentar